Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), menerapkan konsep layanan mandiri (self service), meningkatkan SLA layanan perizinan, mengintegrasikan Front Office dengan Back Office, menyiapkan dashboard yang memonitor proses layanan bagi pimpinan dan publik secara realtime dari manapun, termasuk dari perangkat mobile seperti Smartphone, PDA , dan tablet.
Kontak
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)