Senin, 13 Februari 2017
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Lingkungan, maka Masyarakat diharapkan dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan.
Terhadap kegiatan Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) 150 Kv GIS 150 Kv Muara Karang Lama – GIS 150 Kv Muara Karang Baru – Gis 150 Kv Angke sejak tanggal 9 sampai dengan 22 Februari 2017 saran, pendapat dan tanggapan dapat disampaikan melalui :
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta
Jl. Kebon Sirih No. 18, Jakarta Pusat
Call Center 1500164
Email : bidangteknisbptsp@gmail.com / pengaduanptspdki@gmail.com
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA