Berita

SILENCE IS CONSENT

Senin, 18 Juli 2016

Silence is consent adalah sebuah bentuk komitmen BPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Jakarta dalam bentuk penerbitan izin dan non izin yang sesuai Estimated Time of Accomplishment (ETA). Permohonan Izin yang Anda ajukan kami pastikan selesai tepat waktu, atau tanda terima Anda akan kami legalisasi dan berlaku sebagai izin dan non izin (berlaku sementara sampai izin dan non izin yang dimohonkan selesai diproses) Uji coba layanan silent is consent akan dilakukan mulai hari Senin, 18 Juli 2016. Uji coba layanan silent is consent akan dilakukan pada 12 jenis izin dan non izin, yakni:

  1. Rekomendasi Penguningan Kendaraan (Perubahan Status Kendaraan)
  2. Izin Usaha SPBU
  3. Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
  4. Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
  5. Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
  6. Angka Pengenal Importir (Baru, Penyesuaian, Perpanjangan)
  7. Izin Usaha Toko Swalayan untuk Hypermarket (Perpanjangan)
  8. KIU Angkutan Barang & Trayek
  9. Rekomendasi Penyelenggaraan Perjalanan Haji dan Umrah
  10. Izin Pembukaan Kantor Cabang Penanaman Modal Dalam Negeri
  11. Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (Asing)
  12. Tanda Daftar Hotel Bintang

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA