Senin, 15 Juli 2019
Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 bertempat di Mutiara Room Hotel Millenium Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan acara Sinkronisasi Realisasi Investasi melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dalam bidang penanaman modal, yaitu Bapak Aries Windu (Kasubdit Wilayah DKI Jakarta dan Kalsel BKPM RI), Bapak Wahyudi Romdhani (Kepala Seksi Pelayanan Sektor Sekunder BKPM RI), dan Bapak Sunarsip (Wakil Ketua Dewan Riset Daerah Prov. DKI Jakarta). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Bapak Benny Aguscandra.
Peserta dihadiri oleh tamu undangan dari perwakilan perusahaan-perusahaan PMA/PMDN yang berlokasi di DKI Jakarta dan belum pernah mengirimkan LKPM, ataupun perusahaan-perusahaan PMA/PMDN yang sudah lama tidak pernah mengirimkan LKPM, serta perusahaan-perusahaan PMA/PMDN yang mengirimkan LKPM dengan nilai investasi Rp. 0,- selama bertahun-tahun.
Pada kegiatan ini Kepala Seksi Pelayanan Sektor Sekunder BKPM RI, Bapak Wahyudi Romdhani menjelaskan mengenai Online Single Submission (OSS) versi 1.1 serta perbedaannya dengan OSS versi 1.0. Kasubdit Wilayah DKI Jakarta dan Kalimantan Selatan BKPM RI, Bapak Aries Windu menjelaskan mengenai tata cara pelaksanaan pengendalian penanaman modal berdasarkan Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 7 Tahun 2018, serta menjelaskan tata cara pengisian LKPM kepada perwakilan perusahaan PMA/PMDN. Narasumber dari praktisi/akademisi Bapak Sunarsip menjelaskan mengenai perkembangan ekonomi terkini di Provinsi DKI Jakarta serta bagaimana strategi meningkatkan investasi ke depan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta melalui Seksi Pengendalian berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 281 Tahun 2016 memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan penanaman modal sesuai hak dan kewajiban serta tanggung jawab penanaman modal (pemantauan, pembinaan dan pengawasan), serta melaksanakan evaluasi laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang telah disampaikan oleh perusahaan - perusahaan PMA/PMDN. Tata cara pelaksanaan pengendalian penanaman modal mengacu pada Peraturan Kepala BKPM Nomor 7 Tahun 2018. Dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 7 Tahun 2018 terdapat Hak dan Kewajiban serta tanggung jawab Pelaku Usaha, dimana salah satu kewajiban Pelaku Usaha adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap triwulan. Kewajiban penyampaian LKPM ini berlaku bagi Pelaku usaha yang dalam masa konstruksi ataupun sudah dalam tahap komersil/produksi. Penyampaian LKPM dilakukan setiap triwulan dimana laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April, laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli, laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober, dan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan perusahaan - perusahaan PMA/PMDN rutin menyampaikan LKPM melalui sistem SPIPISE setiap triwulan, dan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan evaluasi perusahaan - perusahaan PMA/PMDN yang tidak tertib menyampaikan LKPM, serta akan melakukan pembinaan kepada perusahaan - perusahaan baru terkait LKPM.
(Source : Seksi Pengendalian Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta)
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA