Jumat, 17 April 2015
Kabar gembira datang dari Pemprov. DKI Jakarta melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) bagi semua warga yang akan mengurus perizinan di DKI Jakarta untuk jenis perizinan SIUP( Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang biasa dilakukan secara manual kini bisa melalui elektronik /online. Langkah online ini diambil untuk mempercepat proses perizinan dibandingkan dengan manual.
Terhitung sejak 6 Maret 2015, BPTSP sudah melayani secara online untuk perizinan SIUP Besar, SIUP Menengah dan TDP di Kantor PTSP Kota/Kabupaten. Warga tidak perlu berdesakan untuk mengurus secara manual datang ke kantor PTSP. Kemudahan dengan adanya pengurusan perizinan ini menjadi keunggulan BPTSP mewujudkan layanan yang cepat dan proses pendaftaran online bisa dilakukan dimana saja.
Kepala Badan PTSP Provinsi DKI Jakarta, Noor Syamsu Hidayat menerangkan bahwa perizinan secara online untuk SIUP dan TDP menjadi komitmen Pemprov. DKI Jakarta untuk menjadikan layanan pendaftaran perizinan yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja, melaluui website https://bptsp.jakarta.go.id.
“Bagi pemohon SIUP Besar, SIUP Menengah dan TDP di Kantor PTSP Kota/Kabupaten bisa langsung mendaftar secara online, pendaftaran online lebih mudah, efisien dan efektif dibandingkan dengan mengurus perizinan secara manual yang lebih memakan waktu dan terlebih lagi dengan antrian para pemohon. Warga bisa memanfaatkan teknologi online BPTSP ini”, Jelas Noor Syamsu. (Nis/Ant)
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA