Berita

Terlibat Pungli, PNS Dimutasi ke Badan Diklat

Selasa, 10 November 2015

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) oleh Ombudsman akhirnya mendapatkan sanksi mutasi. PNS tersebut akan dipindahkan ke Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat. 

Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Joko Kundaryo mengatakan, petugas yang diketahui menerima pungli segera dimutasi. Namun, pihaknya masih akan mendata terlebih dahulu petugas yang bersangkutan.

"Kita memang sudah mau lakukan mutasi waktu itu, tapi terbentur harus menunggu reorganisasi baru. Tapi, dengan adanya temuan Ombudsman ini, kita akan data lagi," kata Joko, Kamis (18/9).

Ditegaskan Joko, mereka yang terbukti melakukan pungli akan dimutasi ke SKPD yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat, salah satu contohnya adalah Badan Diklat. "Mereka harus kita mutasi kalau dia memang ditemukan kejadian ini, bisa saja kita mutasi ke UPT Badan Diklat. Supaya dia tidak berhubungan langsung dengan masyarakat," tegasnya.

Berdasarkan temuan Ombudsman, pungli paling disoroti adalah pengajuan surat keterangan izin domisili. Padahal, menurut Joko, sejak Mei 2014 dalam pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak perlu lagi melampirkan surat izin domisili. Selain itu, Dinas KUMKMP juga telah melakukan sosialisasi kepada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), suku dinas tiap wilayah, para pengusaha dan pelaku UKM terkait dengan kebijakan tersebut.

"Yang disorot adalah pasal domisili, padahal pada bulan Mei 2014 ini kita sudah bikin edaran ke PTSP dan sudin-sudin persyaratan usaha itu tidak perlu pakai domisili. Kebijakan itu ada di SK Menteri Perdagangan. Tujuannya memang untuk memutus mata rantai, jangan sampai nambah-nambahin persyaratan dan juga cost," ucapnya.

Dirinya juga setuju dengan kebijakan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat nakal. Bahkan, sanksi paling akhir adalah menjadi staf pejabat eselon bagi yang ketahuan melakukan tindakan curang.

"Saya setuju, jadi punishment and reward harus berjalan, supaya terlihat yang benar-benar bekerja itu harus mendapat reward dari kita," jelasnya.

Namun, Joko mengaku jika pegawai yang ditemui oleh Ombudsman ketika itu bukan berada di bidangnya. Mereka adalah petugas yang melayani perizinan perdagangan luar negeri, bukan yang melayani SIUP. Sehingga saat penelusuran dilakukan, seperti terlihat staf yang bersangkutan sedang mencari penghasilan tambahan.

"Kebetulan staf yang ditanya sama Ombudsman itu, bukan staf yang melayani SIUP, jadi dia kayak ngobyek," ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil temuan Ombudsman pungli di pelayanan masyarakat khususnya di Dinas KUMKMP serta Dinas Parisiwata dan Kebudayaan mencapai Rp 1,2 miliar per tahun. Ombudsman melakukan penyelidikan di lima kecamatan di wilayah Jakarta. Pungutan yang diminta bervariasi mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.

beritajakarta.com

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA