No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Formulir Perizinan dan Surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (bermaterai Rp. 6000) | |
2 | KTP Pemilik dan Penanggung Jawab | |
3 | KTP penerima kuasa dan Surat kuasa pengurusan bermaterai Rp. 6000 (jika dikuasakan) | |
4 | Izin Gangguan (ITU UUG atau HO), untuk kegiatan usaha yang berada di dalam bangunan gedung atau lingkungan memiliki UUG/HO melampirkan UUG/HO bangunan gedung /lingkungan. | |
5 | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) | |
6 | Dokumen Lingkungan bagi Usaha mikro dan kecil: Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL); Usaha menengah dan besar: Izin Lingkungan. Untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan melampirkan Izin Lingkungan kawasan. | |
7 | Bukti kepemilikan tanah ( Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai/Sertifikat Hak Pengelolaan) atau surat perjanjian sewa | |
8 | Surat Pernyataan (Tanah dan bangunan tempat usaha bebas dari sengketa; Kesanggupan: menjaga kebersihan lokasi usaha dan lingkungan sekitar, menjaga ketertiban dan keamanan serta melakukan upaya untuk menjaga keselamatan konsumen; Kesanggupan untuk melaksanakan pembayaran pajak online) | |
9 | Proposal Teknis (Rencana pengelolaan usaha, Foto berwarna sarana dan prasarana usaha ukuran 4R, foto dari luar (tampak depan, kiri, kanan), dan foto di dalam tiap ruangan, Denah lokasi dan bangunan) |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima draft dokumen permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif". |
2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Kepala |
3 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan |
4 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah di-ttd ke Front Office. |
5 |
Menerima dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang telah ditandatangani Kepala, serta memberikan status proses perizinan. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA