Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Formulir Perizinan dan Surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (bermaterai Rp. 6000)
2 NPWP Perusahaan
3 KTP (WNI)/Paspor dan Kitas (WNA) Pemilik
4 Akta Notaris Pendirian Perusahaan, dan akta perubahan (semua akte perubahan)
5 Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan, dan perubahannya (semua pengesahan perubahan)
6 Izin Gangguan (ITU UUG atau HO)
7 Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
8 Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
9 Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
10 Foto Gudang (Tampak Depan, Samping, dan Dalam)
11 Bukti kepemilikan tanah ( Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai/Sertifikat Hak Pengelolaan)
12 Tanda Daftar Gudang (TDG) terakhir
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima dokumen TDG yang telah ditandatangani Kepala UP, serta memberikan status proses perizinan. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung / persyaratan asli. Jika dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, dokumen izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen TDG, membuat Berita Acara Pemeriksaan Dokumen (BAPD) serta merekomendasikan proses kepada Kepala UP PTSP

3

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen TDG dan kelengkapannya. Kemudian memutuskan menandatangani atau menolak permohonan

4

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan kepada Front Office

5

Menerima dokumen TDG yang telah ditandatangani Kepala UP, serta memberikan status proses perizinan. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung / persyaratan asli. Jika dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, dokumen izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA