No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Formulir Perizinan dan Surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (bermaterai Rp. 6000) | |
2 | NPWP Perusahaan | |
3 | KTP (WNI)/Paspor dan Kitas (WNA) Pemilik | |
4 | Akta Notaris Pendirian Perusahaan, dan akta perubahan (semua akte perubahan) | |
5 | Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan, dan perubahannya (semua pengesahan perubahan) | |
6 | Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) | |
7 | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) | |
8 | Izin Usaha Perdagangan (SIUP) | |
9 | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) | |
10 | Foto Gudang (Tampak Depan, Samping, dan Dalam) | |
11 | Bukti kepemilikan tanah ( Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai/Sertifikat Hak Pengelolaan) | |
12 | Tanda Daftar Gudang (TDG) terakhir |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima dokumen TDG yang telah ditandatangani Kepala UP, serta memberikan status proses perizinan. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung / persyaratan asli. Jika dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, dokumen izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. |
2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen TDG, membuat Berita Acara Pemeriksaan Dokumen (BAPD) serta merekomendasikan proses kepada Kepala UP PTSP |
3 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen TDG dan kelengkapannya. Kemudian memutuskan menandatangani atau menolak permohonan |
4 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan kepada Front Office |
5 |
Menerima dokumen TDG yang telah ditandatangani Kepala UP, serta memberikan status proses perizinan. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung / persyaratan asli. Jika dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, dokumen izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA