Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi]
7 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
8 Izin Ahli Kecantikan [Fotokopi]
9 Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari ahli kecantikan yang menyatakan kesediaan menjadi penanggung jawab ahli kecantikan
10 Proposal teknis yang dilengkapi dengan (silahkan unduh) Download
11 Jika tanah atau bangunan disewa:
  • Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunanya digunakan
  • KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]
12 Cheklist Persyaratan (silahkan unduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima, meneliti formulir permohonan yang sudah diisi dan di ttd diatas meterai 6000 beserta kelengkapan persyaratan permohonan dan memutuskan. Jika lengkap dan benar secara administratif maka menyerahkan tanda terima, membubuhkan tanda hasil penelitian/pemeriksaan pd ceklist persyaratan dan menjadwalkan pelaksanaan Penelitian/Pengujian bagi permohonan yg memerlukan penelitian/pengujian serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data).  Jika tidak lengkap dan benar secara administratif maka berkas dikembalikan kepada pemohon.

2

Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan secara keteknisan,  mempersiapkan bahan dan alat yg digunakan pada saat peninjauan lapangan serta menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data).

3

Melakukan Pemeriksaan lapangan, verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BPAL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan dan membubuhkan stempel dari pemohon (bila badan usaha).

4

Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", membuat dan memaraf SURAT PENOLAKAN beserta alasan penolakan (tidak memenuhi syarat teknis), serta menyerahkan ke KOORDINATOR TIM TEKNIS.

5

Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL  yang di ttd Tim Teknis dan pemohon, BAPT yang sudah di tanda tangani Tim Teknis dan memutuskan. Jika sesuai secara keteknisan  maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" dan menyerahkan ke TATA USAHA untuk pencetakan SERTIFIKAT IZIN. Jika tidak sesuai secara keteknisan  maka memberi paraf pada Surat Penolakan beserta alasannya serta menyerahkan ke KOORDINATOR TATA USAHA

6

Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang di ttd Tim Teknis dan pemohon dan BAPT yang yang sudah di tanda tangani Tim Teknis dan Kord Tim Teknis, mencetak SERTIFIKAT IZIN dan membubuhkan paraf. 

7

Menerima, meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang di ttd Tim Teknis dan pemohon dan BAPT yang yang sudah di tanda tangani Tim Teknis dan Kord Tim Teknis, SERTIFIKAT IZIN  yang sudah diparaf Kord TU dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani SERTIFIKAT IZIN.  Jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Kord Tata Usaha.

8

Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang di ttd Tim Teknis dan pemohon dan BAPT yang yang sudah di tanda tangani Tim Teknis dan Kord Tim Teknis dan SERTIFIKAT IZIN yg telah di tandatangani  Kasie SATLAK PTSP, memberi nomor dan membubuhkan stempel basah, mencatat, merekam dan mengarsipkan serta menyerahkan Sertifikat Izin , menginformasikan "status izin/non disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.

9

Menerima Sertifikat  Izin/Non  yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Sertifikat Izin/Non, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon). 

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA