Detail Perizinan: Izin Pelaksanaan Penempatan Bangunan Pelengkap || Baru

No Persyaratan
1 Checklist Persyaratan Download
2 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima dan memeriksa berkas secara administrasi - Jika berkas tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka dikembalikan ke Pemohon. - Jika berkas lengkap dan benar secara administratif, maka memberikan jadwal waktu peninjauan lapangan dan bukti tanda terima kelengkapan berkas serta menginformasikan kepada pemohon status permohonan diterima secara administrasi by system (tracking data).

2

Menjadwalkan peninjauan lapangan, mencantumkan jadwal peninjauan lapangan di dalam tanda terima berkas permohonan. Memberikan tanda terima berkas kepada pemohon dan membuat surat tugas survey kepada tim teknis.

3

Menerima dan menandatangani surat tugas survey kepada tim teknis .

4

Menerima surat tugas survey yang sudah di tanda tangani oleh kepala bidang dan memberi nomor, memberikan stempel basah pada surat tugas tersebut, menyerahkan surat tugas survey ke Tim Teknis.

5

Menerima dan meneliti berkas permohonan, menerima surat tugas survey dan Menyiapkan alat/ bahan peninjauan lapangan

6

Melakukan Peninjauan Lapangan Bersama ke lokasi storing/perbaikan jaringan utilitas dengan Pemohon ,membuat dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan

7

Menerima dan meneliti Berita Acara Peninjauan lapangan yang telah di tanda tangani tim teknis dan membuat, mencetak, dan membubuhi paraf Berita Acara Persetujuan

8

Menerima dan meneliti Berita Acara Peninjauan Lapangan yang telah ditandatangani Tim Teknis dan BA Persetujuan yang diparaf oleh koordinator Teknis maka menandatangani Berita Acara Persetujuan.

9

Menerima Berita Acara Peninjauan Lapangan sudah di tanda tangani tim teknis, BA Persetujuan yang diparaf oleh koordinator tim teknis dan sudah ditandatangani oleh Kabid Pelayanan Teknis maka mencetak Surat Izin dan membubuhkan paraf di Sertifikat izin.

10

Menerima dan meneliti Sertifikat Izin yang telah diparaf Sub.Bag Umum beserta seluruh dokumen kelengkapan perizinan. Jika sesuai, membubuhkan paraf di Sertifikat Izin dan menyerahkan ke Kepala BPTSP. Jika tidak sesuai, mengembalikan pada koordinator tim teknis melalui Sub.bag. Umum.

11

Menerima dan meneliti Sertifikat Izin yang telah diparaf Kasubbag Umum beserta seluruh dokumen kelengkapan perizinan dan di paraf sektretaris badan serta memutuskan. Ya ; jika sesuai maka membubuhkan tanda tangan pada izin dan menyerahkan ke Kasubbag umum, Tidak; jika tidak sesuai mengembalikan berkas ke kabid pelayanan teknis melalui sekretaris badan

12

Menerima Sertifikat Izin yang sudah ditandatangani oleh Kepala Badan PTSP, menomori dan membubuhkan stempel basah pada Sertifikat Izin, mencatat/merekam dan mengarsipkan, menginformasikan status Izin/Non Izin disetujui kepada pemohon by system (tracking data), menyerahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi.

13

Menerima Sertifikat Izin yang telah ditandatangani Kepala Badan PTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Sertifikat Izin, serta menginformasikan kepada pemohon by system status Izin / Non Izin siap diambil (tracking data) dan menghubungi pemohon melalui email/telepon.

Durasi: 29 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas
2 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan
3 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
4 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
5 Permen PU Nomor 20.PRT.M.2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan
6 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah Dengan Sistem Elektronik Retribusi
7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas
8 UU No. 38/2004; PP No. 34/2006; Permen PU No. 20.PRT.M.2010; Perda No. 3/2012; Perda No. 8/1999; Perda No. 7/2012; Pergub No. 11/2014; Pergub No. 128/2010; Pergub No. 195/2010
9 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 tahun 2010 tentang Pemasangan Jaringan Utilitas Pada Lokasi Strategis
10 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Definisi
Izin Bangunan Pelengkap adalah Bangunan yang digunakan untuk pemeliharaan/perbaikan jaringan utilitas dapat berupa manhole, handhole, chamber (bak valve) yang berada dibawah tanah serta panel distribusi sistem jaringan utilitas dan tiang/antena telekomunikasi mikro seluler yang berada di atas tanah. Penempatan bangunan pelengkap berupa main hole, hand hole, kabel panel
Biaya
Perda 1 Tahun 2015

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA