No | Mekanisme Pelayanan | |
---|---|---|
1 |
|
|
2 |
Menerima dan menandatangani Surat Tugas Peninjauan Lapangan |
|
3 |
|
|
4 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan. Menerima Surat Tugas Peninjauan Lapangan. Menyiapkan alat & bahan peninjauan lapangan |
|
5 |
|
|
6 |
Menerima dan Memeriksa Berita Acara Peninjauan Lapangan yang telah ditandatangani Tim Teknis. |
|
7 |
|
|
8 |
Meneliti Gambar Penetapan PLB (2 rangkap) yang dibuat dan telah ditandatangani oleh tim teknis |
|
9 |
Meneliti Gambar Penetapan PLB (2 rangkap) yang sudah ditandatangani tim teknis dan koordinator tim teknis. |
|
10 |
|
|
11 |
Menerima Gambar Penetapan PLB yang telah ditandatangani tim teknis, Koordinator Tim teknis, dan Kabid Pelayanan Teknis. Membuat, mencetak dan memberi paraf pada Surat Rekomendasi PLB |
|
12 |
|
|
13 |
Menerima Rekomendasi PLB yang sudah ditandatangani oleh Kepala Badan PTSP, msi PLB, mencatat/merekam dan mengarsipkan, menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data), menyerahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi, , |
|
14 |
|
|
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
3 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Pengaturan ketinggian minimal lantai bangunan yang ditentukan berdasarkan lokasi bangunan tersebut, yang bertujuan untuk mencegah air banjir meluap dan masuk ke dalam bangunan jika lantai terlalu rendah |
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA