Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Checklist Persyaratan Download
2 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1
Menerima dan meneliti kelengkapan dan keaslian data/berkas sesuai persyaratan.  Mencetak surat tugas peninjauan lapangan kepada tim teknis. Menyerahkan Surat Tugas Peninjauan Lapangan ke Kabid Pelayanan Teknis.
Jika data tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka berkas tidak dapat diproses dan berkas dikembalikan kepada pemohon.
Jika data lengkap dan benar secara administratif, maka menjadwalkan peninjauan lapangan, mencantumkan jadwal peninjauan lapangan di dalam tanda terima berkas permohonan. Memberikan tanda terima berkas kepada pemohon. 
2

Menerima dan menandatangani Surat Tugas Peninjauan Lapangan 

3
Menerima Surat Tugas peninjauan Lapangan yang sudah  ditandatangani Kabid Pelayanan Teknis, menomori dan membubuhi stempel basah. Menyerahkan Surat Peninjauan Lapangan ke tim Teknis
4

Menerima dan meneliti berkas permohonan. Menerima Surat Tugas Peninjauan Lapangan. Menyiapkan alat & bahan peninjauan lapangan

5
Melakukan peninjauan lapangan bersama pemohon sesuai  jadwal yang ditentukan. Membuat dan menandatangani Form Berita Acara Peninjauan Lapangan
6

Menerima dan Memeriksa Berita Acara Peninjauan Lapangan yang telah ditandatangani Tim Teknis.
Jika berkas dan hasil Peninjauan Lapangan tidak memenuhi syarat keteknisan maka mengembalikan berkas kepada pemohon melaui tim Administrasi
Jika berkas dan hasil Peninjauan Lapangan memenuhi syarat keteknisan maka menandatangani Berita Acara Persetujuan Pemberian Izin.

7
Membuat dan mencetak Gambar Penetapan PLB (2 rangkap), serta membubuhkan tandatangan pada Gambar (kolom "diukur oleh" dan "digambar oleh")
8

Meneliti Gambar Penetapan PLB (2 rangkap) yang dibuat dan telah ditandatangani oleh tim teknis
TIDAK: JIka Gambar PLB masih perlu direvisi, maka mengembalikan berkas ke tim teknis.
YA: JIka Gambar PLB sudah benar, maka berkas yang sudah dicetak diberi tandatangan (pada kolom "diperiksa oleh".

9

Meneliti Gambar Penetapan PLB (2 rangkap) yang sudah ditandatangani tim teknis dan koordinator tim teknis.
TIDAK: JIka Berkas perlu direvisi. Gambar PLB dikembalikan ke Bidang Pelayanan Teknis
YA: Berkas disetujui, maka Gambar Penetapan PLB ditandatangani (pada kolom "Menyetujui") dan Berkas di disposisi ke KAsubag Umum

10
Menerima Gambar Penetapan PLB yang telah ditandatangani tim teknis, Koordinator Tim teknis, dan Kabid Pelayanan Teknis. Membuat dan mencetak Surat Rekomendasi PLB, serta membubuhkan paraf dalam surat Rekomendasi PLB.  Mendisposisi berkas kepada Sekretaris BPTSP
11

Menerima Gambar Penetapan PLB yang telah ditandatangani tim teknis, Koordinator Tim teknis, dan Kabid Pelayanan Teknis. Membuat, mencetak dan memberi paraf pada Surat Rekomendasi PLB

12
Menerima Gambar Penetapan PLB yang telah ditandatangani tim teknis, Koordinator Tim teknis, dan Kabid Pelayanan Teknis. Menerima Surat Rekomendasi PLB yang sudah diparaf Kasubag Umum dan Sekretaris Badan.
 Jika sesuai maka menandatangani Surat Rekomendasi PLB.
Jika tidak sesuai maka mengembalikan surat Rekomendasi PLB kepada Koordinator Tim Teknis melalui Sekretaris BPTSP
13

Menerima Rekomendasi PLB yang sudah ditandatangani oleh Kepala Badan PTSP, msi PLB, mencatat/merekam dan mengarsipkan, menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data), menyerahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi, ,  

14
Menerima Rekomendasi PLB yang telah ditandatangani Kepala Badan PTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Sertifikat Izin, serta menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin / Non Izin siap diambil" (tracking data) dan menghubungi pemohon melalui email/telepon.
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Pengaturan ketinggian minimal lantai bangunan yang ditentukan berdasarkan lokasi bangunan tersebut, yang bertujuan untuk mencegah air banjir meluap dan masuk ke dalam bangunan jika lantai terlalu rendah
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA