No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima dan memeriksa berkas secara administrasi - Jika berkas tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka dikembalikan ke Pemohon. - Jika berkas lengkap dan benar secara administratif, maka memberikan jadwal waktu peninjauan lapangan dan bukti tanda terima kelengkapan berkas serta menginformasikan kepada pemohon status permohonan diterima secara administrasi by system (tracking data). |
2 |
Menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya, dan mempersiapkan bahan dan alat kelengkapan untuk peninjauan lapangan serta menginformasikan status pemeriksaan teknis kepada pemohon by system (tracking data). |
3 |
Tim teknis Kantor PTSP Kota Administrasi bersama tim teknis Dinas Kebersihan (tim teknis bersama) melakukan peninjauan lokasi/lapangan, verifikasi dan validasi data/informasi yang diberikan pemohon dengan data/informasi temuan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) |
4 |
Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom dibuat oleh, serta membuat dan membubuhkan paraf pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan). |
5 |
Menerima BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis bersama, memberikan analisa dan pertimbangan keteknisan serta memutuskan. - jika tidak sesuai secara teknis, maka membubuhkan paraf pada surat penolakan beserta alasannya, dan menyerahkan kepada Kasubbag TU. - Jika sesuai secara teknis, maka menandatangani BAPT pada kolom disetujui oleh |
6 |
Menerima surat penolakan beserta alasan penolakan yang sudah dibubuhkan paraf tim teknis bersama dan koordinator tim teknis, serta menandatangani surat penolakan atas nama Kepala Kantor PTSP, menomori dan stempel, menginformasikan kepada pemohon "status penolakan by system (tracking data)" dan menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk mengirimkan nya kepada pemohon (email/post). |
7 |
Menerima BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis, dan Koordinator tim teknis, mencetak form Sertifikat Izin membubuhkan paraf, serta menyerahkan kepada Kepala Kantor PTSP. |
8 |
Menerima BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis dan Koordinator tim teknis, Menerima form Sertifikat Izin yang telah diparaf Kasubbag TU, meneliti serta memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani Sertifikat Izin dan menyerahkan ke Kasubbag TU, Jika tidak sesuai mengembalikan ke Kasubbag TU untuk diperbaiki. |
9 |
Menerima Tanda Daftar yang sudah ditandatangani oleh Kepala KPTSP Kota Administrasi, Menomori dan membubuhkan stempel basah pada Sertifikat Izin, serta mencatat/merekam dan mengarsipkan, menginformasikan status Izin/Non Izin disetujui kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon. |
10 |
Menerima Sertifikat Izin yang telah ditandatangani Kepala KPTSP Kota Administrasi, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Sertifikat Izin, menginformasikan kepada pemohon by system status Izin / Non Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon). |
Durasi: 14 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah |
2 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
3 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
4 | Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
5 | Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pokok-Pokok Lingkungan Hidup |
6 | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah |
7 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
8 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
9 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Kebersihan |
10 | Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
11 | Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta |
12 | Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur |
13 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA