No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Memeriksa kelengkapan dan keaslian data/berkas sesuai persyaratan administrasi. jika berkas dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi, maka dilanjutkan ketahap berikutnya (memberikan tanda terima berkas kepada pemohon dan akan menghubungi kembali perihal konfimasi persetujuan kepada pemohon). Jika berkas dinyatakan tidak lengkap dan benar, maka berkas dikembalikan ke pemohon
|
2 |
Mengirimkan berkas form permohonan dan form konfirmasi persetujuan melalui email atau manual ke tim koordinatif serta menandatangani form konfirmasi persetujuan tersebut
|
3 |
Menerima dan meneliti surat konfirmasi persetujuan yang sudah ditanda tangani tim teknis. Jika permohonan ditolak, maka membuat surat penolakan dilengkapi dengan surat konfirmasi persetujuan serta menyerahkan kepada pemohon melalui tim administrasi. Jika diterima, maka menandatangani Surat Konfirmasi Persetujuan serta melakukan perhitungan besaran retribusi
|
4 |
Mencetak dan membubuhkan paraf pada SKRD |
5 |
Menandatangani SKRD |
6 |
Memberikan nomor dan stempel basah SKRD
|
7 |
Menerima SKRD untuk diserahkan kepada pemohon serta menghubungi/memberikan notifikasi ke pemohon mengenai pengambilan SKRD
|
8 |
Menerima tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah di validasi Kasda
|
9 |
Memeriksa tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah di validasi Kasda, mencetak dan memberikan paraf pada Surat Izin
|
10 |
Penandatanganan Surat Izin |
11 |
Memberikan nomor dan stempel Surat Izin serta mengarsipkan salinan surat Izin dan berkas data pemohon
|
12 |
Menerima Surat Izin yang sudah ditandatangani pejabat, diberi nomor dan stempel basah. Menghubungi pemohon untuk pengambilan Surat Izin dan mencatat ke dalam buku besar |
Durasi: 7 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah Dengan Sistem Elektronik Retribusi |
2 | Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
3 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
4 | |
5 | Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah |
6 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
7 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
8 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
9 | Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
10 | Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Tarif retribusi pemakaian lokasi taman untuk shooting film :
|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA