Detail Perizinan: Izin Penebangan Pohon Pelindung || Baru

No Persyaratan
1 Checklist Persyaratan Download
2 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima dan memeriksa berkas secara administrasi 

  • Jika berkas tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka dikembalikan ke Pemohon.
  • Jika berkas lengkap dan benar secara administratif, maka  memberikan jadwal waktu peninjauan lapangan dan bukti tanda terima kelengkapan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi 'by system (tracking data).
2

Menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya, dan menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data).Menyerahkan berkas pemohon yang telah di verifikasi kepada SKPD Teknis (Dinas Pertamanan dan SKPD terkait) untuk di lakukan peninjauan lapangan, melakukan verifikasi data/informasi dengan data/informasi temuan lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dengan pemohon disertai stempel institusi/lembaga.

3

Menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya untuk dilakukan peninjauan lapangan, melakukan verifikasi data/informasi dengan data/informasi temuan lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL)  disertai stempel institusi/lembaga dan mengirimkan ke Satlak PTSP Kelurahan beserta Surat Rekomendasi persetujuan teknis.

4

Menerima BAPL dan Surat Rekomendasi Persetujuan Teknis dari SKPD teknis untuk di periksa dan di teliti. Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT)

5

Menerima BAPL, Surat Rekomendasi Persetujuan Teknis dari SKPD teknis dan BAPT, memberikan analisa dan pertimbangan keteknisan serta memutuskan

- Jika tidak sesuai secara teknis, maka membubuhkan paraf pada surat penolakan beserta alasannya
- Jika sesuai secara teknis, maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh".

6

Menerima surat penolakan beserta alasannya yang sudah diparaf oleh SKPD Teknis (Dinas Pertamanan dan SKPD terkait) dan koordinator tim teknis, serta membubuhkan "speciment ttd Kasie Satlak PTSP Kecamatan", membubuhi nomor dan stempel, dan menginformasikan kepada pemohon "status penolakan by  system (tracking data)" dan menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk mengirimkan nya kepada pemohon (email/post).

7

Menghubungi pemohon untuk pelaksanaan kompensasi penggantian pohon melalui email/sms/telpon.

8

Menyerahkan tanda terima berkas, laporan dan foto bukti hasil pelaksanaan kompensasi penggantian pohon

9

Menerima BAPL, Surat Rekomendasi Persetujuan Teknis dari SKPD teknis dan BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis dan disetujui koordinator tim teknis serta mencetak Surat Izin dan TU membubuhkan paraf.

10

Menerima, meneliti dan memutuskan Surat Izin yang sudah diparaf TU beserta BAPL dan BAPT yang sudah ditandatangani oleh SKPD Teknis (Dinas Pertamanan dan SKPD terkait) dan koordinator tim teknis. Jika sesuai maka menandatangani Surat Izin, jika tidak sesuai maka mengembalikan berkas permohonan beserta BAPL dan BAPT dan kelengkapan berkas kepada TU untuk di perbaiki.

11

Menerima Surat Izin yang sudah ditandatangani oleh Kasie Satlak PTSP Kelurahan, memberi nomor dan membubuhkan stempel basah pada Surat Izin, serta mencatat/merekam dan mengarsipkan, menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.

12

Menerima Surat Izin yang telah ditandatangani Kepala Seksi PTSP Kelurahan, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Surat Izin, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin/Non Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon).

Durasi: 7 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA