Detail Perizinan: Izin Mengangkut Jenazah Ke Luar Negeri/Ke Luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta || Baru

No Persyaratan
1 checklist persyaratan Download
2 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1 Menyerahkan kelengkapan berkas asli & fotocopy sesuai persyaratan yang ditentukan (Pengajuan dapat dilakukan melalui offline maupun online sistem website PTSP)
2 Memeriksa kelengkapan dan keaslian data/berkas sesuai persyaratan administrasi. jika berkas dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi, maka dilanjutkan ketahap berikutnya , Jika berkas dinyatakan tidak lengkap dan benar, maka berkas dikembalikan ke pemohon.
3 Mencetak dan membubuhkan paraf pada Surat Izin
4 Menandatangani Surat Izin
5 Memberikan nomor dan stempel basah Surat Izin
6 Menerima Surat Izin yang sudah ditandatangani pejabat, diberi nomor dan stempel basah. Memberikan Surat Izin dan mencatat ke dalam buku besar
7 Menerima dan menandatangani bukti tanda terima Surat Izin dan menerima Surat Izin. Proses Selesai
Durasi: 1 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA