No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 | Menyerahkan kelengkapan berkas asli & fotocopy sesuai persyaratan yang ditentukan (Pengajuan dapat dilakukan melalui offline maupun online sistem website PTSP) |
2 | Memeriksa kelengkapan dan keaslian data/berkas sesuai persyaratan administrasi. jika berkas dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi, maka dilanjutkan ketahap berikutnya , Jika berkas dinyatakan tidak lengkap dan benar, maka berkas dikembalikan ke pemohon. |
3 | Mencetak dan membubuhkan paraf pada Surat Izin |
4 | Menandatangani Surat Izin |
5 | Memberikan nomor dan stempel basah Surat Izin |
6 | Menerima Surat Izin yang sudah ditandatangani pejabat, diberi nomor dan stempel basah. Memberikan Surat Izin dan mencatat ke dalam buku besar |
7 | Menerima dan menandatangani bukti tanda terima Surat Izin dan menerima Surat Izin. Proses Selesai |
Durasi: 1 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA