Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2 Formulir Izin Mengangkut Jenazah ke Luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat di download di sini Download
3 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
4 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
5
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
6 Persyaratan Izin Mengangkut Jenazah ke Luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat di download di sini Download
7 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
8 Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah, jika yang diangkut adalah kerangka jenazah
9 Surat Keterangan Kematian, jika yang diangkut adalah jenazah
10 Surat keterangan dari Dinas Kesehatan
11 Surat keterangan pemeriksaan jenazah dari puskesmas atau rumah sakit
12 Cheklist Persyaratan (silahkan unduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
1 Menyerahkan kelengkapan berkas asli & fotocopy sesuai persyaratan yang ditentukan (Pengajuan dapat dilakukan melalui offline maupun online sistem website PTSP)
2 Memeriksa kelengkapan dan keaslian data/berkas sesuai persyaratan administrasi. jika berkas dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi, maka dilanjutkan ketahap berikutnya , Jika berkas dinyatakan tidak lengkap dan benar, maka berkas dikembalikan ke pemohon.
3 Mencetak dan membubuhkan paraf pada Surat Izin
4 Menandatangani Surat Izin
5 Memberikan nomor dan stempel basah Surat Izin
6 Menerima Surat Izin yang sudah ditandatangani pejabat, diberi nomor dan stempel basah. Memberikan Surat Izin dan mencatat ke dalam buku besar
7 Menerima dan menandatangani bukti tanda terima Surat Izin dan menerima Surat Izin. Proses Selesai
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2026 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA

Kunjungan Hari ini 301 | Kemarin 2.647 | Bulan ini 19.726
Diperbarui: 8/6/2026, 01.33.04