Detail Perizinan: Izin Tahan Jenazah || Baru

No Persyaratan
1 Checklist Persyaratan Download
2 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima dan memeriksa berkas secara administrasi

- Jika berkas tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka dikembalikan ke Pemohon.
- Jika berkas lengkap dan benar secara administratif, maka  memberikan jadwal waktu peninjauan lapangan dan bukti tanda terima kelengkapan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi 'by system (tracking data).

2
Menerima dan mengirimkan berkas form permohonan dan surat konfirmasi persetujuan Tahan Jenazah melalui email atau manual ke Tim Teknis bersama (Teknis PTSP Kelurahan, Teknis Dinas Pertamanan dan Pemakaman dan Teknis SKPD terkait) 
3
Menandatangani Surat Konfirmasi Persetujuan Pemakaian Lokasi pada kolom "dibuat oleh", serta membuat dan membubuhkan paraf pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan).
4
Menerima Surat Konfirmasi Persetujuan Pemakaian Lokasi yang sudah ditandatangani tim teknis bersama, memberikan analisa dan pertimbangan keteknisan serta memutuskan.
-  jika tidak sesuai secara teknis, maka membubuhkan paraf pada surat penolakan beserta alasannya, dan menyerahkan kepada Kasubbag TU.
- Jika sesuai secara teknis, maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh".
5
'Menerima surat penolakan beserta alasan penolakan yang sudah dibubuhkan paraf tim teknis bersama dan koordinator tim teknis, serta menandatangani surat penolakan atas nama Kepala Seksi PTSP Kelurahan, menomori dan stempel, menginformasikan kepada pemohon "status penolakan by  system (tracking data)" dan menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk mengirimkan nya kepada pemohon (email/post).
6

'Menerima Surat Konfirmasi Persetujuan Pemakaian Lokasi yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, mencetak form Surat Izin membubuhkan paraf, serta menyerahkan Kepala Seksi PTSP Kelurahan.

7
Menerima Surat Konfirmasi Persetujuan Pemakaian Lokasi yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon dan menerima form Surat Izin yang telah diparaf Koordinator TU, meneliti serta memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani Surat Izin dan menyerahkan ke Koordinator TU, Jika tidak sesuai mengembalikan ke  Koordinator TU untuk diperbaiki.
8

'Menerima Surat Izin yang sudah ditandatangani oleh Kepala Seksi PTSP Kelurahan, Menomori dan membubuhkan stempel basah pada Surat Izin, serta mencatat/merekam dan mengarsipkan, menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.

9

Menerima Surat Izin yang telah ditandatangani Kepala Seksi PTSP Kelurahan, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Surat Izin, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin / Non Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon).

Durasi: 1 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA