No | Mekanisme Pelayanan | |
---|---|---|
1 |
|
|
2 |
|
|
3 |
|
|
4 |
|
|
5 |
|
|
6 |
'Menerima Surat Konfirmasi Persetujuan Pemakaian Lokasi yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, mencetak form Surat Izin membubuhkan paraf, serta menyerahkan Kepala Seksi PTSP Kelurahan. |
|
7 |
|
|
8 |
'Menerima Surat Izin yang sudah ditandatangani oleh Kepala Seksi PTSP Kelurahan, Menomori dan membubuhkan stempel basah pada Surat Izin, serta mencatat/merekam dan mengarsipkan, menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon. |
|
9 |
Menerima Surat Izin yang telah ditandatangani Kepala Seksi PTSP Kelurahan, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Surat Izin, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin / Non Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon). |
|
Durasi: 1 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA