| No | Mekanisme Pelayanan | |
|---|---|---|
| 1 |
|
|
| 2 |
|
|
| 3 |
|
|
| 4 |
|
|
| 5 |
|
|
| 6 |
'Menerima Surat Konfirmasi Persetujuan Pemakaian Lokasi yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, mencetak form Surat Izin membubuhkan paraf, serta menyerahkan Kepala Seksi PTSP Kelurahan. |
|
| 7 |
|
|
| 8 |
'Menerima Surat Izin yang sudah ditandatangani oleh Kepala Seksi PTSP Kelurahan, Menomori dan membubuhkan stempel basah pada Surat Izin, serta mencatat/merekam dan mengarsipkan, menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon. |
|
| 9 |
Menerima Surat Izin yang telah ditandatangani Kepala Seksi PTSP Kelurahan, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Surat Izin, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin / Non Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon). |
|
| Durasi: 1 Hari | ||
| No | Dasar Hukum Pelayanan |
|---|
| Definisi |
|---|
| Biaya |
|---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA