No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima dan memeriksa berkas secara administrasi - Jika berkas tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka dikembalikan ke Pemohon. |
2 |
'Menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya, dan menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data).Menyerahkan berkas pemohon yang telah di verifikasi kepada SKPD Teknis (Dinas Pertamanan dan SKPD terkait) untuk di lakukan peninjauan lapangan, melakukan verifikasi data/informasi dengan data/informasi temuan lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dengan pemohon disertai stempel institusi/lembaga. |
3 |
SKPD Teknis (Dinas Pertamanan dan SKPD terkait) membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", serta membuat dan membubuhkan paraf pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan). |
4 |
Menerima BAPL yang sudah ditandatangani SKPD Teknis (Dinas Pertamanan dan SKPD terkait) dan pemohon, menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh SKPD Teknis (Dinas Pertamanan dan SKPD terkait), memberikan analisa dan pertimbangan keteknisan serta memutuskan. |
5 |
'Menerima surat penolakan beserta alasannya yang sudah diparaf oleh SKPD Teknis (Dinas Pertamanan dan SKPD terkait) dan koordinator tim teknis, serta membubuhkan "speciment ttd Kasie Satlak PTSP Kecamatan", membubuhi nomor dan stempel, dan menginformasikan kepada pemohon "status penolakan by system (tracking data)" dan menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk mengirimkan nya kepada pemohon (email/post). |
6 |
Menerima BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis dan disetujui koordinator tim teknis serta mencetak Surat Izin dan Koordinator TU membubuhkan paraf. |
7 |
Menerima, meneliti dan memutuskan Surat Izin yang sudah diparaf TU beserta BAPL dan BAPT yang sudah ditandatangani oleh SKPD Teknis (Dinas Pertamanan dan SKPD terkait) dan koordinator tim teknis. Jika sesuai maka menandatangani Surat Izin, jika tidak sesuai maka mengembalikan berkas permohonan beserta BAPL dan BAPT dan kelengkapan berkas kepada TU untuk di perbaiki. |
8 |
Menerima Surat Izin yang sudah ditandatangani oleh Kasie Satlak PTSP Kecamatan, memberi nomor dan membubuhkan stempel basah pada Surat Izin, serta mencatat/merekam dan mengarsipkan, menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon. |
9 |
Menerima Surat Izin yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP Kecamatan, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Surat Izin, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin/Non Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon). |
Durasi: 7 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Izin usaha pelayanan pemakaman diberikan oleh SKPD yang bertanggungjawab di bidang pemakaman dan masyarakat kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk yayasan dan wajib mendapat izin operasional dari Kepala SKPD yang bertanggungjawab di bidang pemakaman |
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA