Detail Perizinan: Izin Usaha Angkutan Jenazah || Baru

No Persyaratan
1 Checklist Persyaratan Download
2 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima dan memeriksa berkas secara administrasi - Jika berkas tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka dikembalikan ke Pemohon.
- Jika berkas lengkap dan benar secara administratif, maka memberikan jadwal waktu peninjauan lapangan dan bukti tanda terima kelengkapan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi 'by system (tracking data)

2

'Menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya, dan menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data).Menyerahkan berkas pemohon yang telah di verifikasi kepada SKPD Teknis (Dinas Pertamanan dan SKPD terkait) untuk di lakukan peninjauan lapangan, melakukan verifikasi data/informasi dengan data/informasi temuan lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dengan pemohon disertai stempel institusi/lembaga.

3

SKPD Teknis (Dinas Pertamanan dan SKPD terkait) membuat dan menandatangani Berita Acara PersetujuanLapangan (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", serta membuat dan membubuhkan paraf pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan).

4

Menerima BAPL yang sudah ditandatangani SKPD Teknis (Dinas Pertamanan dan SKPD terkait) dan pemohon, menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh SKPD Teknis (Dinas Pertamanan dan SKPD terkait), memberikan analisa dan pertimbangan keteknisan serta memutuskan.
- jika tidak sesuai secara teknis, maka membubuhkan paraf pada surat penolakan beserta alasannya
- Jika sesuai secara teknis, maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh".

5

'Menerima surat penolakan beserta alasannya yang sudah diparaf oleh SKPD Teknis (Dinas Pertamanan dan SKPD terkait) dan koordinator tim teknis, serta membubuhkan "speciment tanda tangan Kasie Satlak PTSP Kecamatan", membubuhi nomor dan stempel, dan menginformasikan kepada pemohon "status penolakan by  system (tracking data)" dan menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk mengirimkan nya kepada pemohon (email/post).

6

Menerima BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis dan disetujui koordinator tim teknis serta mencetak Surat Izin dan Koordinator TU membubuhkan paraf.

7

Menerima, meneliti dan memutuskan Surat Izin yang sudah diparaf TU beserta BAPL dan BAPT yang sudah ditandatangani oleh SKPD Teknis (Dinas Pertamanan dan SKPD terkait) dan koordinator tim teknis. Jika sesuai maka menandatangani Surat Izin, jika tidak sesuai maka mengembalikan berkas permohonan beserta BAPL dan BAPT dan kelengkapan berkas kepada TU untuk di perbaiki.

8

Menerima Surat Izin yang sudah ditandatangani olehKasie Satlak PTSP Kecamatan, memberi nomor dan membubuhkan stempel basah pada Surat Izin, serta mencatat/merekam dan mengarsipkan, menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.

9

Menerima Surat Izin yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP Kecamatan, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Surat Izin, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin/Non Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon).

Durasi: 7 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA