Detail Perizinan: Izin Penggunaan Tanah Makam (Makam Baru/Perpanjangan/Tumpangan) || Baru

No Persyaratan
1 Persyaratan Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Memeriksa kelengkapan dan keaslian data/berkas sesuai persyaratan administrasi. jika berkas dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi, maka dilanjutkan ketahap berikutnya (memberikan tanda terima berkas kepada pemohon). Jika berkas dinyatakan tidak lengkap dan benar, maka berkas dikembalikan ke pemohon.

2

Mencetak dan membubuhkan paraf SKRD

3
Menandatangani SKRD
4

Memberikan nomor dan stempel basah SKRD

5

Menerima SKRD untuk diserahkan kepada pemohon

6

Menerima dan menyerahkan tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah di validasi Kasda

7

Memeriksa tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah di validasi Kasda, mencetak dan membubuhkan paraf pada Surat Izin 

8
Penandatanganan Surat Izin 
9

Memberikan nomor dan stempel Surat Izin serta mengarsipkan salinan surat Izin dan berkas data pemohon

10

Menerima Surat Izin yang sudah ditandatangani pejabat, diberi nomor dan stempel basah. Menghubungi pemohon untuk pengambilan Surat Izin dan mencatat ke dalam buku besar

Durasi: 1 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA