Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Form permohonan yang telah ditetapkan Download
2 Fotokopi KTP/Kartu Keluarga ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab Download
3 Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang Asli Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Memeriksa kelengkapan dan keaslian data/berkas sesuai persyaratan administrasi. jika berkas dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi, maka dilanjutkan ketahap berikutnya (memberikan tanda terima berkas kepada pemohon). Jika berkas dinyatakan tidak lengkap dan benar, maka berkas dikembalikan ke pemohon.

2

Mencetak dan membubuhkan paraf SKRD

3

Menandatangani SKRD

4
Memberikan nomor dan stempel basah SKRD
5

Menerima SKRD untuk diserahkan kepada pemohon

6

Menerima dan menyerahkan tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah di validasi Kasda

7

Memeriksa tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah di validasi Kasda, mencetak dan membubuhkan paraf pada Surat Izin 

8

Penandatanganan Surat Izin 

9

Memberikan nomor dan stempel Surat Izin serta mengarsipkan salinan surat Izin dan berkas data pemohon

10

Menerima Surat Izin yang sudah ditandatangani pejabat, diberi nomor dan stempel basah. Menghubungi pemohon untuk pengambilan Surat Izin dan mencatat ke dalam buku besar

11

Menerima Surat Izin yang sudah ditandatangani pejabat, diberi nomor dan stempel basah. Menghubungi pemohon untuk pengambilan Surat Izin dan mencatat ke dalam buku besar

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Tarif retribusi sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun :

  • Blok AA.I               Rp. 100.000,-
  • Blok AA.II              Rp. 80.000,-
  • Blok A.I                 Rp. 60.000,-
  • Blok A.II                Rp. 40.000,-
  • Blok A.III               Rp. 0,-

Perpanjangan sewa tanah makam adalah

  • Tiga tahun pertama 50% (lima puluh persen) dari besarnya tarif retribusi
  • Tiga tahun berikutnya 100% (seratus persen) dari besarnya tarif retribusi

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2026 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA

Kunjungan Hari ini 454 | Kemarin 1.372 | Bulan ini 1.826
Diperbarui: 13/6/2026, 03.01.43