Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Izin penggunaan Tanah Makam Tumpangan terdahulu (Perpanjangan)
7 Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit
8 Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari ahli waris atau yang bertanggung jawab atas jenazah sebelumnya yang menyatakan tidak keberatan makam tersebut ditumpangi, jika tumpangan bukan keluarga
9 Surat Pengantar dari TPU
10 Ketentuan tentang persyaratan dasar NPWP dikecualikan
11 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
1 Menyerahkan kelengkapan berkas asli & fotocopy sesuai persyaratan yang ditentukan (Pengajuan dapat dilakukan melalui offline maupun online sistem website PTSP)
2 Memeriksa kelengkapan dan keaslian data/berkas sesuai persyaratan administrasi. jika berkas dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi, maka dilanjutkan ketahap berikutnya (memberikan tanda terima berkas kepada pemohon). Jika berkas dinyatakan tidak lengkap dan benar, maka berkas dikembalikan ke pemohon.
3 Mencetak dan membubuhkan paraf SKRD
4 Menandatangani SKRD
5 Memberikan nomor dan stempel basah SKRD
6 Menerima SKRD untuk diserahkan kepada pemohon
7 Menyerahkan fotocopy KTP atau Surat Kuasa, menerima, menandatangani SKRD dan bukti tanda terima SKRD serta membayar retribusi melalui bank berdasarkan Peraturan yang berlaku
8 Menyerahkan tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah di validasi Kasda
9 Menerima dan menyerahkan tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah di validasi Kasda
10 Memeriksa tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah di validasi Kasda, mencetak dan membubuhkan paraf pada Surat Izin
11 Penandatanganan Surat Izin
12 Memberikan nomor dan stempel Izin serta mengarsipkan salinan surat Izin dan berkas data pemohon
13 Menerima Surat Izin yang sudah ditandatangani pejabat, diberi nomor dan stempel basah. Menghubungi pemohon untuk pengambilan Surat Izin dan mencatat ke dalam buku besar
14 Menyerahkan Tanda Terima Berkas, Fotocopy KTP pemohon/Surat Kuasa. menandatangani bukti tanda terima Surat Izin dan menerima Surat Izin. Proses Selesai
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Tarif retribusi sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun :

  • Blok AA.I               Rp. 100.000,-
  • Blok AA.II              Rp. 80.000,-
  • Blok A.I                 Rp. 60.000,-
  • Blok A.II                Rp. 40.000,-
  • Blok A.III               Rp. 0,-

Sewa tanah makam tumpangan adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya tarif retribusi.

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA