Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Blangko permohonan Download
2 Fotocopy SIP Terakhir Download
3 Fotocopy KTP dan KK Pemohon Download
4 Surat Kuasa Asli (apabila dikuasakan) dan FC KTP yang dikuasakan Download
5 Fotocopy PBB Download
6 Pas photo pemohon Download
7 FC Kwitansi Sewa terakhir Download
8 Keterangan Domisili Download
9 Izin Usaha Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima dan meneliti kelengkapan data/berkas sesuai persyaratan.
Jika data tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi, maka berkas tidak dapat diproses dan dikembalikan kepada pemohon.
Jika data lengkap dan benar secara administrasi, mencatat/merekam data, menjadwalkan survey lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas permohonan serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data).

2

Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan secara keteknisan, serta mempersiapkan bahan dan alat yang akan digunakan pada saat peninjauan lapangan serta menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data).

3

Melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan , membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama Pemohon disertai stempel (apabila pemohon berbentuk badan usaha)  saat peninjauan lapangan 

4

Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", membuat draft surat dan alasan penolakan  (tidak sesuai teknis).

5

Menerima dan memeriksa berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan, dokumentasi foto lapangan, BAPL yang sudah di tandatangani Tim Teknis dan pemohon, BAPT yang telah ditandatangani Tim Teknis serta memutuskan. Jika tidak sesuai secara teknis, maka membubuhkan paraf pada Surat dan alasan Penolakan. Jika sesuai secara teknis, maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh".

6

Menerima dan memeriksa berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan, BAPL yang telah di tandatangani Tim Teknis dan pemohon dan Surat dan alasan Penolakan yang sudah diparaf Kord Tim Teknis, dan membubuhkan paraf pada Surat dan alasan penolakan.

7

Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan, BAPL yang telah di tandatangani Tim Teknis dan pemohon, dokumen foto lapangan dan Surat dan alasan Penolakan yang sudah diparaf Kordinasi Tim Teknis dan Kabid Pelayanan Teknis, serta membubuhkan "speciment tandatangani Kepala BPTSP", menomori dan stempel, mencatat/ merekam, mengarsipkan, menginformasikan kepada pemohon "status penolakan by  system (tracking data)" dan mengirimkan nya kepada pemohon (email/post).

8

Menerima dan memeriksa berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan, BAPL yang telah ditandatangani Tim Teknis, dokumentasi foto lapangan dan BAPT yang telah ditandatangani Tim Teknis dan Koordinator Tim Teknis  serta menandatangani BAPT pada kolom "dtetapkan oleh".

9

Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan, BAPL yang telah ditandatangani Tim Teknis dan pemohon, dokumentasi foto lapangan, BAPT yang telah ditandatangani Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis, dan Kabid Pelayanan Teknis dan mencetak Perpanjangan SIP. Kasubbag Umum memaraf Perpanjangan SIP, mencatat pada Buku Register serta menyerahkan kepada Sekretaris Badan PTSP.

10
Menerima dan memeriksa  berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan, BAPL yang telah ditandatangani Tim Teknis dan pemohon, dokumentasi foto lapangan, BAPT yang telah ditandatangani Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis, dan Kabid Pelayanan Teknis, Perpanjangan SIP yang telah diparaf Kasubbag Umum , memaraf Perpanjangan SIP dan menyerahkan kepada Kepala Badan PTSP.
11

Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan, BAPL yang telah ditandatangani Tim Teknis dan pemohon, dokumentasi foto lapangan, BAPT yang telah ditandatangani Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis, dan Kabid Pelayanan Teknis, Perpanjangan SIP yang telah diparaf Kasubbag Umum dan Sekretaris BPTSP serta memutuskan. Jika tidak sesuai, maka menyerahkan kembali kepada Sekretaris Badan PTSP untuk diperbaiki. Jika sesuai, maka membubuhkan tanda tangan pada Perpanjangan  Surat Izin Perumahan (SIP). 

12

Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan, BAPL yang telah ditandatangani Tim Teknis dan pemohon, dokumentasi foto lapangan, BAPT yang telah ditandatangani Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis, dan Kabid Pelayanan Teknis, Perpanjangan   Surat Izin Perumahan (SIP) yang telah ditandatangani Kepala BPTSP, dinomori dan distempel basah, mencatat/ merekam, mengarsipkan berkas dan salinan Surat Izin Perumahan serta menginformasikan "status izin/non disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.

13

Menerima Perpanjangan Surat Izin Perumahan yang sudah ditandatangani Kepala Badan PTSP serta sudah diberi nomor dan stempel, mencetak tanda pengambilan Izin/Non mencatat/ merekam, dan menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin/non siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon).

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA