No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Formulir Permohonan KRK diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani | |
2 | Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku | |
3 | Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | |
4 | Foto copy akte pendirian badan hukum bagi pemohon berbadan hukum | |
5 | Foto copy surat bukti kepemilikan lahan | |
6 | Surat kuasa penunjuk batas; | |
7 | Foto copy tanda bukti lunas PBB lahan yang dimohon tahun berjalan | |
8 | Foto lokasi dan sekitarnya yg dpt mendapat memperlihatkan kondisi existing dg jumlah secukupnya (hardcopy / google earth) | |
9 | Membawa Gambar iktisar tanah (jika surat tanah lebih dari tiga) | |
10 | Surat Pernyataan Tanah tdk sengketa diatas meterai 6000 | |
11 | Semua dokumen persyaratan discan dan disimpan dalam bentuk softcopy | |
12 | Fotocopy SIPPT (bila sudah terbit) |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima, memverifikasi, mencek list formulir permohonan yang sudah diisi dan di ttd diatas meterai 6000 dgn kelengkapan persyaratan serta memutuskan. Jika berkas lengkap dan benar secara administratIf, maka memaraf semua berkas permohonan dan kelengkapan, mencetak dan memaraf perhitungan retribusi, mengupdate pada system Perizinan "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data), mencatat / merekam dan menyerahkan kepada Kasubbag Keuangan untuk mencetak perhitungan SKRD dan STRD Peta Tematis. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi, maka berkas dikembalikan kepada pemohon. |
2 |
Menerima, memeriksa berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang sudah diparaf Tim Administrasi, dan perhitungan retribusi yang sudah diparaf Tim Administrasi, mencetak dan memaraf SKRD dan STRD Peta Tematis,dan menyerahkan kepada Kepala BPTSP. |
3 |
Menerima, memeriksa berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang sudah diparaf Tim Administrasi, perhitungan retribusi yang sudah diparaf Tim Administrasi, SKRD dan STRD Peta Tematis yang sudah diparaf Kasubbag Keuangan, dan menandatangani SKRD dan STRD Peta Tematis serta menyerahkan kepada Kasubbag Keuangan. |
4 |
Menerima, memeriksa SKRD dan STRD Peta Tematis yg sudah dittd Kepala BPTSP beserta berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan lengkap, membubuhkan stempel pada SKRD dan STRD Peta Tematis, mencatat / merekam, mengarsipkan dan mengupdate system Perizinan "status SKRD/STRD sudah di tetapkan dan diterbitkan" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan SKRD dan STRD Peta Tematis beserta berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan lengkap kepada Tim Administrasi. |
5 |
Menerima, memeriksa SKRD dan STRD Peta Tematis yg sudah dittd Kepala BPTSP dan distempel beserta berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan lengkap, mencetak dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas dan SKRD dan STRD Peta Tematis kepada pemohon, mencatat / merekam serta mengarsipkan. |
6 |
Menerima SKRD dan STRD Peta Tematis yg sudah dittd Kepala BPTSP dan distempel beserta tanda bukti penerimaan berkas serta membayarkan ke Bank. |
7 |
Menyerahkan tanda bukti pembayaran SKRD dan STRD Peta Tematik yang sudah divalidasi, kartu identitas / kuasa dan memperlihatkan tanda bukti penerimaan berkas permohonan. |
8 |
Menerima dan memeriksa tanda bukti pembayaran SKRD/STRD Peta Tematik, fotokopi kartu identitas / surat kuasa dan mencatat / merekam pada buku agenda / database serta . Jika tanda bukti pembayaran SKRD/STRD, fotokopi kartu identitas / surat kuasa benar, valid dan sah, maka mencetak Jadwal Janji Ukur dan menyerahkan tanda bukti pembayaran SKRD/STRD yg telah divalidasi (lembar untuk pemohon) dan tanda bukti penerimaan berkas permohonan kepada pemohon serta menyerahkan Tanda bukti pembayaran SKRD/STRD Peta Tematik yg sudah divalidasi kepada Kasubbag Keuangan dan menyerahkan berkas permohonan lengkap beserta jadwal janji ukur kepada Koordinator Tim Teknis. Jika tanda bukti pembayaran SKRD/STRD, fotokopi kartu identitas / surat kuasa tidak benar, tidak valid dan tidak sah, maka mengembalikan tanda bukti pembayaran SKRD/STRD Peta Tematik, fotokopi kartu identitas / surat kuasa dan tanda bukti penerimaan berkas permohonan kepada pemohon untuk divalidasi dan disahkan. |
9 |
Menerima dan memeriksa tanda bukti pembayaran SKRD/STRD Peta Tematik yg telah divalidasi, fotokopi kartu identitas / surat kuasa, .mencatat / merekam dan mengarsipkan serta menyerahkan seluruh berkas permohonan kepada Koordinator Tim Teknis |
10 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan lengkap beserta jadwal janji ukur, mencetak Surat Perintah Ukur (SPU) dan menandatangani, mengupdate "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data), mencatat / merekam dan menyerahkan kepada TIm Kerja. |
11 |
Menerima dan meneliti SPU beserta berkas permohonan lengkap, mempersiapkan alat dan bahan utk pemeriksaan lapangan. |
12 |
Melakukan pemeriksaan lapangan, pengukuran dan penelitian keberadaan kegiatan di lokasi yang dimohonkan, membuat dan menandatangani BAPL dengan pemohon, membuat dan memaraf Peta Ukur dan NPPL serta menyerahkan kepada Penilai Teknis Arsitek. |
13 |
Menerima dan meneliti BAPL yg dittd Tim Kerja dengan pemohon, Peta Ukur dan NPPL yg diparaf Tim Kerja beserta berkas permohonan lengkap, memaraf Peta Ukur dan NPPL serta menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis, mencatat / merekam dan mengarsipkan serta menandatangani BAPT Penolakan pd kolom "dibuat oleh" (bila terjadi pelanggaran). |
14 |
Menerima dan meneliti BAPL yg dittd Tim Kerja dengan pemohon, Peta Ukur dan NPPL yg diparaf Tim Kerja beserta berkas permohonan lengkap, BAPT Penolakan pd kolom "dibuat oleh" (bila terjadi pelanggaran). Jika Tidak Sesuai Keteknisan (ada pelanggaran), maka menandatangani BAPT Penolakan pada kolom "disetujui oleh" dan menyerahkan kepada Kabid Pel Adm. Jika Ya Sesuai Keteknisan, maka memaraf Peta Ukur dan NPPL, mencetak Surat Pengantar dan memaraf serta menyerahkan kepada Ka BPTSP. |
15 |
Menerima dan meneliti Surat Pengantar ke BKPRD/SKPD yg sudah diparaf Kabid Pel Teknis, BAPL yg dittd Tim Kerja dengan pemohon, Peta Ukur dan NPPL yg diparaf Tim Kerja, beserta berkas permohonan lengkap, menandatangani Surat pengantar Teknis dan menyerahkan kepada Kasubbag Umum. |
16 |
Menerima dan meneliti Surat Pengantar ke BKPRD/SKPD Teknis yang sudah diparaf Kabid Pelayanan Teknis & dittd Ka BPTSP, BAPL yg dittd Tim Kerja dengan pemohon, Peta Ukur dan NPPL yg diparaf Tim Kerja, beserta berkas permohonan lengkap, memberi nomor surat & stempel, mencatat / merekam, mengarsipkan dan mengirimkan ke BKPRD dan SKPD Teknis. |
17 |
Menerima dan meneliti Surat Pengantar ke BKPRD/SKPD Teknis yang sudah diparaf Kabid Pelayanan Teknis & dittd Ka BPTSP, BAPL yg dittd Tim Kerja dengan pemohon, Peta Ukur dan NPPL yg diparaf Tim Kerja, beserta berkas permohonan lengkap, membuat dan menandatangani Rekomendasi Pemanfaatan Ruang dan Rekomendasi Gambar Pemanfaatan Ruang serta menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis. |
18 |
Menerima dan meneliti Rekomendasi Pemanfaatan Ruang dan Rekomendasi Gambar Pemanfaatan Ruang yang sudah dittd BKPRD & SKPD Teknis, BAPL yg dittd Tim Kerja dengan pemohon, Peta Ukur dan NPPL yg diparaf Tim Kerja, beserta berkas permohonan lengkap. Jika Tidak Sesuai / ditemukan pelanggaran, maka membuat dan menandatangani BAPT (penolakan) pada kolom "disetujui oleh", mencatat / merekam, mengarsipkan serta menyerahkan kepada Kabid Pel Administrasi. Jika Ya Sesuai / Ada Revisi, maka menyerahkan kepada Tim Sidang Perancangan untuk membuat Berita Acara Revisi KRK. Jika Ya Sesuai / Tidak Ada Revisi, maka menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis. |
19 |
Menerima berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, BAPT penolakan yang sudah dittd Kabid Pel Teknis, Rekomendasi Pemanfaatan Ruang dan Rekomendasi Gambar Pemanfaatan Ruang yang sudah dittd BKPRD & SKPD Teknis, mencetak dan memaraf Surat Penolakan, membubuhkan "speciment ttd Kepala BPTSP" pada Surat Penolakan, meminta dan membubuhkan nomor dan stempel dari Subbag Umum, mencatat/ merekam, mengarsipkan, mengupdate "status penolakan by system (tracking data)" dan mengirimkan nya kepada pemohon beserta seluruh berkas permohonan (email/post). |
20 |
Menerima dan meneliti Rekomendasi Rencana dan Pemanfaatan Ruang dan Lampiran Gambar Pemanfaatan Ruang yang sudah dittd BKPRD & SKPD Teknis, BAPL yg dittd Tim Kerja dengan pemohon, Peta Ukur dan NPPL yg diparaf Tim Kerja, beserta berkas permohonan lengkap, menyerahkan kepada Tim Perancangan. |
21 |
Membuat dan menandatangani BA Rapat Tim Perancangan (revisi gambar, mencatat / merekam dan mengarsipkan serta menyerahkan BA Rapat KRK dan lampiran revisi gambar kepada Kabid Pel Administrasi. |
22 |
Menerima BA Rapat Tim Perancangan KRK yg sudah ditd Tim Perancangan, mencetak dan memaraf Surat Pengantar, membubuhkan "speciment ttd Kepala BPTSP" pada Surat Pengantar, meminta dan membubuhkan nomor dan stempel dari Subbag Umum, mencatat/ merekam, mengarsipkan, dan menyerahkan kepada pemohon untuk diperbaiki. |
23 |
Menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas dan Kartu identitas/surat kuasa, dan menerima Surat Pengantar yg sudah dittd Kepala BPTSP dan distempel,BA Rapat Tim Perancangan KRK yg sudah ditd Tim Perancangan. |
24 |
Menyerahkan Fotocopy kartu identitas/surat kuasa dan Hasil Perbaikan Gambar dan lainnya sesuai BA Rapat Tim Perancangan KRK yg sudah ditd Tim Perancangan yg juga diserahkan, serta memperlihatkan tanda bukti penerimaan berkas permohonan dan Kartu identitas asli. |
25 |
Menerima dan memeriksa Hasil Perbaikan Gambar dan lainnya sesuai BA Rapat Tim Perancangan KRK, tanda bukti penerimaan berkas, fotokopi kartu identitas / surat kuasa dan mencatat / merekam pada buku agenda / database . Jika Hasil Perbaikan Gambar dan lainnya sesuai dengan BA Rapat Tim Perancangan KRK, maka mencetak dan memaraf tanda penerimaan hasil perbaikan gambar dan menyerahkan kepada pemohon beserta tanda bukti penerimaan berkas, mencatat / merekam serta menyerahkan hasil revisi gambar yg dilakukan pemohon kepada Kabid Pel Adm. Jika asil Perbaikan Gambar dan lainnya tidak sesuai dengan BA Rapat Tim Perancangan KRK, maka mengembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki. |
26 |
Menerima Hasil Perbaikan Gambar dan lainnya sesuai BA Rapat Tim Perancangan KRK, fotokopi kartu identitas / surat kuasa, mencatat / merekam, mengarsipkan, menggabungkan arsip berkas pemohon dan menyerahkan kepada Tim Perancangan. |
27 |
Menerima dan meverifikasi Hasil Perbaikan Gambar dan lainnya sesuai BA Rapat Tim Perancangan KRK beserta seluruh berkas permohonan lengkap, membuat dan memaraf Konsep KRK sesuai bidangnya apabila tidak disyaratkan IKPR. |
28 |
Menerima dan meverifikasi Hasil Perbaikan Gambar dan lainnya sesuai BA Rapat Tim Perancangan KRK beserta seluruh berkas permohonan lengkap, membuat dan memaraf Konsep KRK sesuai bidangnya apabila tidak disyaratkan IKPR. |
29 |
Menerima dan memeriksa Konsep KRK yg sudah diparaf Tim Perancangan & Tim Penilai , Hasil Perbaikan Gambar dan lainnya sesuai BA Rapat Tim Perancangan KRK beserta seluruh berkas permohonan lengkap, memaraf Konsep KRK dan beserta lampirannya Rekomendasi Pemanfaatan Lahan, mencatat / merekam, mengarsipkan dan menyerahkan kepada Kabid Pel Teknis. |
30 |
Menerima dan memverifikasi Konsep KRK beserta lampirannya yg sudah diparaf Koord Tim Teknis, Tim Perancangan & Tim Penilai, Hasil Perbaikan Gambar dan lainnya sesuai BA Rapat Tim Perancangan KRK beserta seluruh berkas permohonan lengkap, memaraf Konsep KRK dan menandatangani lampirannya, membuat rekomendasi pengurusan IKPR dan memaraf (tertentu), mencatat / merekam dan menyerahkan kepada Sekretaris BPTSP. |
31 |
Menerima dan memeriksa Konsep KRK beserta lampirannya rekomendasi pemanfaatan lahan yg sudah diparaf Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis dan Tim Penilai, Rekomendasi pengurusan IKPR yg diparaf Kabid Pel Teknis (tertentu), Hasil Perbaikan Gambar dan lainnya sesuai BA Rapat Tim Perancangan KRK beserta seluruh berkas permohonan lengkap, memaraf Konsep KRK, dan menyerahkan kepada Kepala BPTSP. |
32 |
Menerima dan memeriksa Konsep KRK beserta lampirannya Rekomendasi Pemanfaatan Lahan yg sudah diparaf Sekretaris BPTSP, Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis, Tim Perancangan dan Tim Penilai, Rekomendasi pengurusan IKPR yg diparaf Kabid Pel Teknis (tertentu), Hasil Perbaikan Gambar dan lainnya sesuai BA Rapat Tim Perancangan KRK beserta seluruh berkas permohonan lengkap, menandatangani Konsep KRK, dan menandatangani Rekomendasi pengurusan IKPR yg diparaf Kabid Pel Teknis (tertentu) serta menyerahkan kepada Kasubbag Umum. |
33 |
Menerima KRK beserta lampirannya Rekomendasi Pemanfaatan Lahan yg sudah dittd Ka BPTSP, Rekomendasi pengurusan IKPR (tertentu) yg dittd Ka BPTSP dan sudah diparaf Kabid Pel Teknis, Hasil Perbaikan Gambar dan lainnya sesuai BA Rapat Tim Perancangan KRK beserta seluruh berkas permohonan lengkap, memberikan nomor dan menstempel pd KRK dan Rekomendasi pengurusan IKPR (tertentu) yg sudah dittd Ka BPTSP, mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengupdate "status Izin/Non Izin disetujui" by system (tracking data), menyerahkan (salinan, berkas permohonan dan hasil proses) kepada Kabid Pelayanan Administrasi utk diarsipkan, serta menyerahkan KRK yg sudah dittd Ka BPTSP asli dan Rekomendasi pengurusan IKPR yg dittd Ka BPTSP (tertentu) kepada Kabid Pel Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi. |
34 |
Menerima KRK beserta lampirannya Rekomendasi Pemanfaatan Lahan yg sudah dittd Ka BPTSP & distempel, Rekomendasi pengurusan IKPR yg dittd Ka BPTSP dan sudah diparaf Kabid Pel Teknis, Hasil Perbaikan Gambar dan lainnya sesuai BA Rapat Tim Perancangan KRK beserta seluruh berkas permohonan lengkap, mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengupdate "status Izin/Non Izin siap diambil" by system (tracking data), menghubungi pemohon (email/telepon), mengarsipkan (salinan KRK, Rekomendasi pengurusan IKPR, berkas permohonan dan hasil proses), dan menyerahkan KRK, Rekomendasi pengurusan IKPR (tertentu) yg sudah dittd Ka BPTSP kepada Tim Administrasi utk diserahkan kepada Pemohon. |
35 |
Menerima KRK beserta lampirannya Rekomendasi Pemanfaatan Lahan yg sudah dittd Ka BPTSP & distempel, Rekomendasi pengurusan IKPR yg dittd Ka BPTSP dan sudah diparaf Kabid Pel Teknis, Hasil Perbaikan Gambar dan lainnya sesuai BA Rapat Tim Perancangan KRK beserta seluruh berkas permohonan lengkap, mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengupdate "status Izin/Non Izin siap diambil" by system (tracking data), menghubungi pemohon (email/telepon), mengarsipkan (salinan KRK, Rekomendasi pengurusan IKPR, berkas permohonan dan hasil proses), dan menyerahkan KRK, Rekomendasi pengurusan IKPR (tertentu) yg sudah dittd Ka BPTSP kepada Tim Administrasi utk diserahkan kepada Pemohon. |
36 |
Menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas, kartu identitas/surat kuasa, menandatangani dan menyerahkan tanda bukti pengambilan Izin/Non Izin kepada Tim Administrasi, serta menerima KRK beserta lampirannya Rekomendasi Pemanfaatan Lahan, Rekomendasi pengurusan IKPR (tertentu). |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA