No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima, memverifikasi, mencek list formulir permohonan yang sudah diisi dan di ttd diatas meterai 6000 dgn kelengkapan persyaratan |
2 |
Menerima, memeriksa berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang sudah diparaf Tim Administrasi, dan perhitungan retribusi yang sudah diparaf Tim Administrasi, mencetak dan memaraf SKRD dan STRD Peta Tematis,dan menyerahkan kepada Kepala BPTSP |
3 |
Menerima, memeriksa berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang sudah diparaf Tim Administrasi, perhitungan retribusi yang sudah diparaf Tim Administrasi, SKRD dan STRD Peta Tematis |
4 |
Menerima, memeriksa SKRD dan STRD Peta Tematis yg sudah dittd Kepala BPTSP beserta berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan lengkap, membubuhkan stempel pada SKRD dan STRD Peta Tematis, mencatat / merekam, mengarsipkan |
5 |
Menerima, memeriksa SKRD dan STRD Peta Tematis yg sudah dittd Kepala BPTSP dan distempel beserta berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan lengkap, mencetak dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas dan SKRD dan STRD Peta Tematis kepada pemohon |
6 |
Menerima dan memeriksa tanda bukti pembayaran SKRD/STRD Peta Tematik, fotokopi kartu identitas / surat kuasa dan mencatat / merekam pada buku agenda / database |
7 |
Menerima dan memeriksa tanda bukti pembayaran SKRD/STRD Peta Tematik yg telah divalidasi, fotokopi kartu identitas / surat kuasa, .mencatat / merekam dan mengarsipkan serta menyerahkan seluruh berkas permohonan kepada Koordinator Tim Teknis |
8 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan lengkap beserta jadwal janji ukur, mencetak Surat Perintah Ukur (SPU) dan menandatangani |
9 |
Melakukan pemeriksaan lapangan, pengukuran dan penelitian keberadaan kegiatan di lokasi yang dimohonkan, membuat dan menandatangani BAPL dengan pemohon, membuat dan memaraf Peta Ukur dan NPPL serta menyerahkan kepada Penilai Teknis Arsitek |
10 |
Menerima dan meneliti BAPL yg dittd Tim Kerja dengan pemohon, Peta Ukur dan NPPL yg diparaf Tim Kerja beserta berkas permohonan lengkap, memaraf Peta Ukur dan NPPL |
11 |
Menerima dan meneliti BAPL yg dittd Tim Kerja dengan pemohon, Peta Ukur dan NPPL yg diparaf Tim Kerja beserta berkas permohonan lengkap,kabid |
12 |
Menerima dan meneliti BAPL yg dittd Tim Kerja dengan pemohon, Peta Ukur dan NPPL yg diparaf Koord Tim Teknis & Tim Kerja Teknis, beserta berkas permohonan lengkap serta memutuskan. Jika Tidak Diperlukan, maka menandatangani Peta Ukur dan menyerahkan kepada Kabid Pel Teknis. Jika Ya Diperlukan BKPRD/SKPD Teknis, maka menandatangani Surat Pengantar serta menyerahkan kepada Kasubbag TU untuk mengirimkan kepada BKPRD dan atau SKPD/UKPD Teknis. |
13 |
Menerima dan meneliti Rekomendasi Pemanfaatan Ruang dan Rekomendasi Gambar Pemanfaatan Ruang yang sudah dittd BKPRD & SKPD Teknis, BAPL yg dittd Tim Kerja dengan pemohon, Peta Ukur dan NPPL yg diparaf Tim Kerja, beserta berkas permohonan lengkap |
14 |
Menerima dan memeriksa Konsep Rekomendasi Cetak Ulang Peta/Gambar & lampirannya yg sudah diparaf Tim Perancangan & Tim Penilai , Hasil Perbaikan Gambar dan lainnya (pemohon) sesuai BA Rapat Tim Perancangan beserta seluruh berkas permohonan lengkap, memaraf Konsep Rekomendasi Cetak Ulang Peta/Gambar & lampirannya, mencatat / merekam, mengarsipkan dan menyerahkan kepada Kabid Pel Teknis |
15 |
Menerima dan memverifikasi Konsep Rekomendasi Cetak Ulang Peta/Gambar & lampirannya yg sudah diparaf Koord Tim Teknis, Tim Perancangan & Tim Penilai, Hasil Perbaikan Gambar dan lainnya (pemohon) sesuai BA Rapat Tim Perancangan beserta seluruh berkas permohonan lengkap, memaraf Konsep Rekomendasi Cetak Ulang Peta/Gambar dan menandatangani lampirannya |
16 |
Menerima dan memeriksa Konsep Rekomendasi Cetak Ulang Peta/Gambar yg sudah diparaf Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis dan Tim Penilai, Lampiran Konsep yg sudah dittd Kabid Pel Teknis, Hasil Perbaikan Gambar dan lainnya (oleh pemohon), BA Rapat Tim Perancangan beserta seluruh berkas permohonan lengkap, memaraf Konsep Rekomendasi Cetak Ulang Peta/Gambar |
17 |
Menerima dan memeriksa Konsep Rekomendasi Cetak Ulang Peta/Gambar yg sudah diparaf Sekretaris BPTSP, Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis, Tim Perancangan dan Tim Penilai, beserta lampirannya yg sudah dittd Kabid Pel Teknis, Hasil Perbaikan Gambar dan lainnya (oleh pemohon), BA Rapat Tim Perancangan beserta seluruh berkas permohonan lengkap, menandatangani Konsep Rekomendasi Cetak Ulang Peta/Gambar dan lampirannya |
18 |
Menerima Rekomendasi Cetak Ulang Peta/Gambar dan lampirannya yg sudah dittd Ka BPTSP, Hasil Perbaikan Gambar dan lainnya (oleh pemohon), BA Rapat Tim Perancangan beserta seluruh berkas permohonan lengkap, memberikan nomor dan menstempel pd Rekomendasi Cetak Ulang Peta/Gambar dan lampirannya yg sudah dittd Ka BPTSP |
19 |
Menerima Rekomendasi Cetak Ulang Peta/Gambar dan lampirannya yang telah ditandatangani Kepala BPTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Izin/Non Izin, mencatat, menerima dan menyerahkan arsip tanda bukti pengambilan Izin/Non Izin yg sudah dittd pemohon/kartu identitas/kuasa |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2023 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA