Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
2 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
3 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Surat Pernyataan Tidak Sengketa (bermaterai)
7 Surat pernyataan dari instansi pemerintah (untuk lahan milik pemerintah)
8 Ketetapan Rencana Kota (KRK) terbaru
9 PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan
10 Fotokopi tanda bukti lunas PBB lahan yang dimohon tahun berjalan atau 1 (satu) tahun sebelumnya
11 Bukti kepemilikan tanah (Surat Tanah)
12 Pertimbangan teknis pertanahan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (asli) yang masih berlaku
13 Surat Pernyataan Direktur yang menjelaskan bahwa tanah telah dikuasai / tanah tidak pernah beralih, tanah tidak sengketa dan tanah tidak sedang diagunkan
14 Ikhtisar tanah, jika jumlah surat tanah lebih dari 3 (tiga)
15 Akta pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan-kententuan dalam butir-butir Surat Izin Penujukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang dibuat secara Notarial Akta (asli)
16 Akta pernyataan kesanggupan melaksanakan Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PPK) dalam SIPPT yang dibuat secara Notarial Akta (asli)
17 Proposal Rancang Bangun (Site Plan beserta intensitas, foto lokasi kawasan tampak atas yang diambil dari Google Maps, foto lokasi (arah pandang manusia), Gambar Design (denah, tampak, potongan dan perspektif)
18 Fotokopi dokumen perizinan yang pernah diterbitkan (apabila diperlukan)
19 Izin Prinsip Pembebasan Lokasi / Lahan (IPPL / SP3L)
20 Surat pernyataan kesanggupan menyerahkan kewajiban fasos - fasum (diserahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur dalam Rapim Gubernur dan akan diberikan draf surat pernyataan melalui e-mail untuk ditandatangani diatas materai dan diserahkan ke Sekretariatan BKPRD)
21 Softcopy semua berkas dalam CD
22 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
23 Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (IPPT) lama
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima, memverifikasi, mencek list formulir permohonan yang sudah diisi dan di ttd diatas meterai 6000 dgn kelengkapan persyaratan serta memutuskan. Jika berkas lengkap dan benar secara  administratIf, maka memaraf semua berkas permohonan dan kelengkapan, mencetak dan memaraf perhitungan retribusi, mengupdate pada system Perizinan "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data), mencatat / merekam dan menyerahkan kepada Kasubbag Keuangan untuk mencetak perhitungan SKRD dan STRD Peta Tematis. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi, maka berkas dikembalikan kepada pemohon.

2

Menerima dan memverifikasi keteknisan dari berkas permohonan lengkap,  mengupdate "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data), mencatat / merekam, mendokumentasikan dan menyerahkan kepada Kabid Pel Teknis. 

3

Menerima dan memverifikasi keteknisan dari berkas permohonan lengkap. Jika Tidak Sesuai Keteknisan, maka menandatangani BAPT Penolakan pada kolom "disetujui oleh" dan menyerahkan kepada Kabid Pel Adm. Jika Ya Sesuai Keteknisan, maka mencetak & memaraf Surat Pengantar Teknis serta menyerahkan kepada Ka BPTSP.

4

Menerima dan meneliti Surat Pengantar ke BKPRD/SKPD yg sudah diparaf Kabid Pel Teknis,  beserta berkas permohonan lengkap, menandatangani Surat pengantar  Teknis dan  menyerahkan kepada Kasubbag Umum. 

5

Menerima dan meneliti Surat Pengantar ke BKPRD/SKPD Teknis yang sudah dittd Ka BPTSP beserta berkas permohonan lengkap, memberi nomor surat & stempel, mencatat / merekam, mengarsipkan dan mengirimkan ke BKPRD dan SKPD Teknis.

6

Menerima dan meneliti Surat Pengantar ke BKPRD/SKPD Teknis yang sudah dittd Ka BPTSP beserta berkas permohonan lengkap, membuat dan menandatangani Rekomendasi   IPPT serta menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis.Cek Form

7

Menerima dan meneliti Rekomendasi IPPT yang sudah dittd BKPRD & SKPD Teknis beserta berkas permohonan lengkap. Jika Tidak Sesuai / ditemukan pelanggaran, maka membuat dan menandatangani BAPT (penolakan) pada kolom "disetujui oleh", mencatat / merekam, mengarsipkan  serta menyerahkan kepada Kabid Pel Administrasi. Jika Ya Sesuai / Ada Revisi, maka menyerahkan kepada Tim Perancangan untuk membuat Berita Acara Revisi IPPT.  Jika Ya Sesuai / Tidak Ada Revisi, maka menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis.

8

Menerima  berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPT penolakan yang sudah dittd Kabid Pel Teknis,  Rekomendasi  IPPT  yang sudah dittd BKPRD & SKPD Teknis, mencetak dan memaraf Surat Penolakan, membubuhkan "speciment ttd Kepala BPTSP" pada Surat Penolakan, meminta dan membubuhkan nomor dan stempel dari Subbag Umum, mencatat/ merekam, mengarsipkan, mengupdate  "status penolakan by  system (tracking data)" dan mengirimkan nya kepada pemohon beserta seluruh berkas permohonan (email/post).

9

Menerima dan meneliti Rekomendasi  IPPT yang sudah dittd BKPRD & SKPD Teknis beserta berkas permohonan lengkap, membuat dan menandatangani Berita Acara (BA) Rapat Revisi IPPT, serta menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis.

10

Membuat  dan meneliti Rekomendasi  IPPT yang sudah dittd BKPRD & SKPD Teknis, Berita Acara (BA) Rapat Revisi IPPT yg sudah dittd Tim Perancangan,  menandatangani Berita Acara (BA) Rapat Revisi IPPT yg sudah dittd Tim Perancangan, mencatat / merekam dan mengarsipkan serta menyerahkan kepada Kabid Pel Administrasi.

11

Menerima Berita Acara (BA) Rapat Revisi IPPT yg sudah dittd  Koord Tim Teknis & Tim Perancangan,  Rekomendasi  IPPT yang sudah dittd BKPRD & SKPD Teknis beserta berkas permohonan lengkap,  mencetak dan memaraf Surat Pengantar, membubuhkan "speciment ttd Kepala BPTSP" pada Surat Pengantar, meminta dan membubuhkan nomor dan stempel dari Subbag Umum, mencatat/ merekam, mengarsipkan, menghubungi dan menyerahkan kepada pemohon untuk diperbaiki.Ce

12

Menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas dan Kartu identitas/surat kuasa, dan menerima Surat Pengantar sudah dittd Ka BPTSP/nomor/ stempel dan lampiran Berita Acara (BA) Rapat Revisi IPPT yg sudah dittd  Koord Tim Teknis & Tim Perancangan.

13

Menyerahkan Fotocopy kartu identitas/ surat kuasa dan Hasil Perbaikan yg dilakukan pemohon sesuai BA  Rapat Revisi IPPT yg juga diserahkan, serta memperlihatkan tanda bukti penerimaan berkas permohonan dan Kartu identitas asli.

14

Menerima dan memverifikasi Hasil Perbaikan yg dilakukan pemohon serta membandingkan dengan BA  Rapat Revisi IPPT, tanda bukti  penerimaan berkas, fotokopi kartu identitas / surat kuasa dan mencatat / merekam pada buku agenda / database. Jika Hasil Perbaikan dan lainnya sesuai dengan BA Rapat Revisi IPPT, maka mencetak dan memaraf tanda penerimaan hasil perbaikan gambar dan menyerahkan kepada pemohon beserta tanda bukti penerimaan berkas, mencatat / merekam serta menyerahkan hasil revisi gambar yg dilakukan pemohon kepada Kabid Pel Adm. Jika Hasil Perbaikan dan lainnya tidak sesuai dengan BA Rapat Revisi IPPT, maka mengembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki.

15

Menerima dan memeriksa Hasil Perbaikan dan lainnya, BA Rapat Revisi IPPT, fotokopi kartu identitas / surat kuasa, mencatat / merekam, mengarsipkan,  menggabungkan arsip berkas pemohon dan menyerahkan kepada Tim Perancangan.

16

Menerima dan meverifikasi Hasil Perbaikan dan lainnya sesuai BA Rapat Revisi IPPT beserta seluruh berkas permohonan lengkap. Jika Hasil Perbaikan dan lainnya sesuai dengan BA Revisi IPPT, maka membuat dan memaraf Konsep IPPT sesuai bidangnya, mencatat / merekam serta menyerahkan  kepada Tim Penilai Arsitek. Jika Hasil Perbaikan dan lainnya tidak sesuai dengan BA Revisi IPPT, maka mengembalikan kepada pemohon melalui Kabid Pel Adm untukdiperbaiki.

17

Menerima dan meverifikasi Hasil Perbaikan dan lainnya sesuai BA Rapat Revisi IPPT, Konsep IPPT yg diparaf Tim Perancangan beserta seluruh berkas permohonan lengkap. Jika Hasil Perbaikan dan lainnya sesuai dengan BA Revisi IPPT, maka memaraf Konsep IPPT sesuai bidangnya, mencatat / merekam serta menyerahkan  kepada Koordinator Tim Teknis. Jika Hasil Perbaikan dan lainnya tidak sesuai dengan BA Revisi IPPT, maka mengembalikan kepada pemohon melalui Kabid Pel Adm untukdiperbaiki.

18

Menerima dan memeriksa Konsep IPPT yg sudah diparaf Tim Perancangan & Tim Penilai , Hasil Perbaikan Pemohon dan lainnya,  BA Rapat Revisi IPPT beserta seluruh berkas permohonan lengkap, memaraf Konsep IPPT,  mencatat / merekam, mengarsipkan dan menyerahkan kepada Kabid Pel Teknis.

19

Menerima dan memverifikasi Konsep IPPT  yg sudah diparaf Koord Tim Teknis, Tim Perancangan & Tim Penilai, Hasil Perbaikan Pemohon dan lainnya, BA Rapat Revisi IPPT beserta seluruh berkas permohonan lengkap, memaraf Konsep IPPT,  dan menyerahkan kepada Sekretaris BPTSP.

20

Menerima dan memeriksa Konsep IPPT  yg sudah diparaf Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis dan Tim Penilai, Hasil Perbaikan Pemohon dan lainnya,  BA Rapat Revisi IPPT beserta seluruh berkas permohonan lengkap, memaraf Konsep IPPT,  dan menyerahkan kepada Kepala BPTSP.

21

Menerima dan memeriksa Konsep IPPT  yg sudah diparaf Sekretaris BPTSP, Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis dan Tim Penilai, Hasil Perbaikan Pemohon dan lainnya,  BA Rapat Revisi IPPT beserta seluruh berkas permohonan lengkap, menandatangani Konsep IPPT,  serta menyerahkan kepada Kasubbag Umum.

22

Menerima IPPT  yg sudah dittd Ka BPTSP, Hasil Perbaikan Pemohon dan lainnya, BA Rapat Revisi IPPT beserta seluruh berkas permohonan lengkap, memberikan nomor dan menstempel pd IPPT, mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengupdate "status Izin/Non Izin disetujui" by system (tracking data), menyerahkan (salinan, berkas permohonan dan hasil proses) kepada Kabid Pelayanan Administrasi utk diarsipkan,  serta menyerahkan  IPPT asli yg sudah dittd Ka BPTSP  kepada Kabid Pel Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi.

23

Menerima  IPPT yg sudah dittd Ka BPTSP & distempel, Hasil Perbaikan Pemohon dan lainnya, BA Rapat Revisi IPPT beserta seluruh berkas permohonan lengkap, mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengupdate "status Izin/Non Izin siap diambil" by system (tracking data), menghubungi pemohon (email/telepon), mengarsipkan (salinan IPPT,berkas permohonan dan hasil proses), dan  menyerahkan  IPPT asli yg sudah dittd Ka BPTSP kepada Tim Administrasi utk diserahkan kepada Pemohon.

24

Menerima  IPPT  yang telah ditandatangani Kepala BPTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Izin/Non Izin, mencatat, menerima dan menyerahkan arsip tanda bukti pengambilan Izin/Non Izin yg sudah dittd pemohon/ kartu identitas /kuasa kepada Kabid Pel Administrasi

25

Menyerahkan tanda  bukti penerimaan berkas, kartu identitas/surat kuasa, menandatangani dan menyerahkan tanda bukti pengambilan Izin/Non Izin kepada Tim Administrasi, serta menerima IPPT.

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
izin yang diperlukan untuk kepemilikan tanah yang ukurannya >5000 m2
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA