No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 |
|
|
2 | Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 | Download |
3 | Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor | |
4 | Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
|
5 | Surat kuasa penunjuk batas | |
6 | Jika dikuasakan
|
|
7 | Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) terkait, jika permohonan berasal dari instansi pemerintah | |
8 | Penguasaan lahan yang didukung dengan tanda bukti transaksi jual beli tanah | |
9 | Gambar rancangan bangunan yang formatnya telah sesuai dengan ketentuan | |
10 | Jika luas tanah yang dimohonkan di atas 10.000 m2, melampirkan
|
|
11 | Tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir atas lahan yang dimohonkan | |
12 | Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) [Fotokopi] | |
13 | Rekomendasi dari Kepala SKPD bidang penanaman modal bagi yang mendapatkan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | |
14 | Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) | Download |
No | Mekanisme Pelayanan | |
---|---|---|
1 |
|
|
2 |
|
|
3 |
Menerima dan memverifikasi keteknisan dari berkas permohonan lengkap. Jika Tidak Sesuai Keteknisan, maka menandatangani BAPT Penolakan pada kolom "disetujui oleh" dan menyerahkan kepada Kabid Pel Adm. Jika Ya Sesuai Keteknisan, maka mencetak & memaraf Surat Pengantar Teknis serta menyerahkan kepada Ka BPTSP. |
|
4 |
Menerima dan meneliti Surat Pengantar ke BKPRD/SKPD yg sudah diparaf Kabid Pel Teknis, beserta berkas permohonan lengkap, menandatangani Surat pengantar Teknis dan menyerahkan kepada Kasubbag Umum. |
|
5 |
|
|
6 |
Menerima dan meneliti Surat Pengantar ke BKPRD/SKPD Teknis yang sudah dittd Ka BPTSP beserta berkas permohonan lengkap, membuat dan menandatangani Rekomendasi Izin Prinsip Reklamasi serta menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis. |
|
7 |
Menerima dan meneliti Rekomendasi Izin Prinsip Reklamasi yang sudah dittd BKPRD & SKPD Teknis beserta berkas permohonan lengkap. Jika Tidak Sesuai / ditemukan pelanggaran, maka membuat dan menandatangani BAPT (penolakan) pada kolom "disetujui oleh", mencatat / merekam, mengarsipkan serta menyerahkan kepada Kabid Pel Administrasi. Jika Ya Sesuai / Ada Revisi, maka menyerahkan kepada Tim Perancangan untuk membuat Berita Acara Revisi Izin Prinsip Reklamasi. Jika Ya Sesuai / Tidak Ada Revisi, maka menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis. |
|
8 |
Menerima berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPT penolakan yang sudah dittd Kabid Pel Teknis, Rekomendasi Izin Prinsip Reklamasi yang sudah dittd BKPRD & SKPD Teknis, mencetak dan memaraf Surat Penolakan, membubuhkan "speciment ttd Kepala BPTSP" pada Surat Penolakan, meminta dan membubuhkan nomor dan stempel dari Subbag Umum, mencatat/ merekam, mengarsipkan, mengupdate "status penolakan by system (tracking data)" dan mengirimkan nya kepada pemohon beserta seluruh berkas permohonan (email/post). |
|
9 |
Menerima dan meneliti Rekomendasi Izin Prinsip Reklamasi yang sudah dittd BKPRD & SKPD Teknis beserta berkas permohonan lengkap, membuat dan menandatangani Berita Acara (BA) Rapat Revisi Izin Prinsip Reklamasi, serta menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis. |
|
10 |
Membuat dan meneliti Rekomendasi Izin Prinsip Reklamasi yang sudah dittd BKPRD & SKPD Teknis, Berita Acara (BA) Rapat Revisi Izin Prinsip Reklamasi yg sudah dittd Tim Perancangan, menandatangani Berita Acara (BA) Rapat Revisi Izin Prinsip Reklamasi yg sudah dittd Tim Perancangan, mencatat / merekam dan mengarsipkan serta menyerahkan kepada Kabid Pel Administrasi. |
|
11 |
Menerima Berita Acara (BA) Rapat Revisi Izin Prinsip Reklamasi yg sudah dittd Koord Tim Teknis & Tim Perancangan, Rekomendasi Izin Prinsip Reklamasi yang sudah dittd BKPRD & SKPD Teknis beserta berkas permohonan lengkap, mencetak dan memaraf Surat Pengantar, membubuhkan "speciment ttd Kepala BPTSP" pada Surat Pengantar, meminta dan membubuhkan nomor dan stempel dari Subbag Umum, mencatat/ merekam, mengarsipkan, menghubungi dan menyerahkan kepada pemohon untuk diperbaiki. |
|
12 |
Menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas dan Kartu identitas/surat kuasa, dan menerima Surat Pengantar sudah dittd Ka BPTSP/nomor/ stempel dan lampiran Berita Acara (BA) Rapat Revisi Izin Prinsip Reklamasi yg sudah dittd Koord Tim Teknis & Tim Perancangan. |
|
13 |
Menyerahkan Fotocopy kartu identitas/ surat kuasa dan Hasil Perbaikan yg dilakukan pemohon sesuai BA Rapat Revisi Izin Prinsip Reklamasi yg juga diserahkan, serta memperlihatkan tanda bukti penerimaan berkas permohonan dan Kartu identitas asli. |
|
14 |
Menerima dan memverifikasi Hasil Perbaikan yg dilakukan pemohon serta membandingkan dengan BA Rapat Revisi Izin Prinsip Reklamasi, tanda bukti penerimaan berkas, fotokopi kartu identitas / surat kuasa dan mencatat / merekam pada buku agenda / database. Jika Hasil Perbaikan dan lainnya sesuai dengan BA Rapat Revisi Izin Prinsip Reklamasi, maka mencetak dan memaraf tanda penerimaan hasil perbaikan gambar dan menyerahkan kepada pemohon beserta tanda bukti penerimaan berkas, mencatat / merekam serta menyerahkan hasil revisi gambar yg dilakukan pemohon kepada Kabid Pel Adm. Jika Hasil Perbaikan dan lainnya tidak sesuai dengan BA Rapat Revisi Izin Prinsip Reklamasi, maka mengembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki. |
|
15 |
Menerima dan memeriksa Hasil Perbaikan dan lainnya, BA Rapat Revisi Izin Prinsip Reklamasi, fotokopi kartu identitas / surat kuasa, mencatat / merekam, mengarsipkan, menggabungkan arsip berkas pemohon dan menyerahkan kepada Tim Perancangan. |
|
16 |
Menerima dan meverifikasi Hasil Perbaikan dan lainnya sesuai BA Rapat Revisi Izin Prinsip Reklamasi beserta seluruh berkas permohonan lengkap. Jika Hasil Perbaikan dan lainnya sesuai dengan BA Revisi Izin Prinsip Reklamasi, maka membuat dan memaraf Konsep Izin Prinsip Reklamasi sesuai bidangnya, mencatat / merekam serta menyerahkan kepada Tim Penilai Arsitek. Jika Hasil Perbaikan dan lainnya tidak sesuai dengan BA Revisi Izin Prinsip Reklamasi, maka mengembalikan kepada pemohon melalui Kabid Pel Adm untukdiperbaiki. |
|
17 |
Menerima dan meverifikasi Hasil Perbaikan dan lainnya sesuai BA Rapat Revisi Izin Prinsip Reklamasi, Konsep Izin Prinsip Reklamasi yg diparaf Tim Perancangan beserta seluruh berkas permohonan lengkap. Jika Hasil Perbaikan dan lainnya sesuai dengan BA Revisi Izin Prinsip Reklamasi, maka memaraf Konsep Izin Prinsip Reklamasi sesuai bidangnya, mencatat / merekam serta menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis. Jika Hasil Perbaikan dan lainnya tidak sesuai dengan BA Revisi Izin Prinsip Reklamasi, maka mengembalikan kepada pemohon melalui Kabid Pel Adm untukdiperbaiki. |
|
18 |
Menerima dan memeriksa Konsep Izin Prinsip Reklamasi yg sudah diparaf Tim Perancangan & Tim Penilai , Hasil Perbaikan Pemohon dan lainnya, BA Rapat Revisi Izin Prinsip Reklamasi beserta seluruh berkas permohonan lengkap, memaraf Konsep Izin Prinsip Reklamasi, mencatat / merekam, mengarsipkan dan menyerahkan kepada Kabid Pel Teknis. |
|
19 |
Menerima dan memverifikasi Konsep Izin Prinsip Reklamasi yg sudah diparaf Koord Tim Teknis, Tim Perancangan & Tim Penilai, Hasil Perbaikan Pemohon dan lainnya, BA Rapat Revisi Izin Prinsip Reklamasi beserta seluruh berkas permohonan lengkap, memaraf Konsep Izin Prinsip Reklamasi, dan menyerahkan kepada Sekretaris BPTSP. |
|
20 |
Menerima dan memeriksa Konsep Izin Prinsip Reklamasi yg sudah diparaf Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis dan Tim Penilai, Hasil Perbaikan Pemohon dan lainnya, BA Rapat Revisi Izin Prinsip Reklamasi beserta seluruh berkas permohonan lengkap, memaraf Konsep Izin Prinsip Reklamasi, dan menyerahkan kepada Kepala BPTSP. |
|
21 |
Menerima dan memeriksa Konsep Izin Prinsip Reklamasi yg sudah diparaf Sekretaris BPTSP, Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis dan Tim Penilai, Hasil Perbaikan Pemohon dan lainnya, BA Rapat Revisi Izin Prinsip Reklamasi beserta seluruh berkas permohonan lengkap, menandatangani Konsep Izin Prinsip Reklamasi, serta menyerahkan kepada Kasubbag Umum. |
|
22 |
Menerima Izin Prinsip Reklamasi yg sudah dittd Ka BPTSP, Hasil Perbaikan Pemohon dan lainnya, BA Rapat Revisi Izin Prinsip Reklamasi beserta seluruh berkas permohonan lengkap, memberikan nomor dan menstempel pd Izin Prinsip Reklamasi, mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengupdate "status Izin/Non Izin disetujui" by system (tracking data), menyerahkan (salinan, berkas permohonan dan hasil proses) kepada Kabid Pelayanan Administrasi utk diarsipkan, serta menyerahkan Izin Prinsip Reklamasi asli yg sudah dittd Ka BPTSP kepada Kabid Pel Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi. |
|
23 |
Menerima Izin Prinsip Reklamasi yg sudah dittd Ka BPTSP & distempel, Hasil Perbaikan Pemohon dan lainnya, BA Rapat Revisi Izin Prinsip Reklamasi beserta seluruh berkas permohonan lengkap, mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengupdate "status Izin/Non Izin siap diambil" by system (tracking data), menghubungi pemohon (email/telepon), mengarsipkan (salinan Izin Prinsip Reklamasi,berkas permohonan dan hasil proses), dan menyerahkan Izin Prinsip Reklamasi asli yg sudah dittd Ka BPTSP kepada Tim Administrasi utk diserahkan kepada Pemohon. |
|
24 |
Menerima Izin Prinsip Reklamasi yang telah ditandatangani Kepala BPTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Izin/Non Izin, mencatat, menerima dan menyerahkan arsip tanda bukti pengambilan Izin/Non Izin yg sudah dittd pemohon/ kartu identitas /kuasa kepada Kabid Pel Administrasi |
|
25 |
Menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas, kartu identitas/surat kuasa, menandatangani dan menyerahkan tanda bukti pengambilan Izin/Non Izin kepada Tim Administrasi, serta menerima Izin Prinsip Reklamasi. |
|
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA