Detail Perizinan: Rekomendasi Saluran Kabel Tegangan Tinggi || Baru

No Persyaratan
1 Checklist Persyaratan Download
2 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima, memverifikasi, mencek list formulir permohonan yang sudah diisi dan di ttd diatas meterai 6000 dgn kelengkapan dokumen fisik persyaratan serta memutuskan. Jika berkas lengkap dan benar secara  administratIf, maka memaraf semua berkas permohonan dan kelengkapan, mencetak Jadwal Peninjauan Lapangan, mengupdate pada system Perizinan "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data), mencatat / merekam dan menyerahkan tanda penerimaan berkas penerimaan dan jadwal peninjauan lapangan kepada Pemohon. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi, maka berkas dikembalikan kepada pemohon.

2

Menerima dan memverifikasi keteknisan berkas fisik permohonan lengkap beserta jadwal peninjauan lapangan, mencetak Surat Tugas Lapangan dan menandatangani, mengupdate "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data), mencatat / merekam, serta memutuskan. Jika Ya Butuh Koordinasi BKPRD / SKPD Teknis, maka mencetak dan memaraf Surat Pengantar kepada SKPD Teknis dan membubuhkan "speciment ttd Kepala BPTSP", meminta nomor & stempel dari Subbag Umum dan mengirimkan kepada SKPD Teknis, serta mengarahkan Tim Kerja dan Tim Penilai utk berkordinasi dengan SKPD Teknis yg dimaksud dalam Surat Pengantar. Jika Tidak Butuh Koordinasi BKPRD / SKPD Teknis, maka menyerahkan berkas permohonan lengkap dan Surat Tugas kepada Tim Kerja dan Tim Penilai

3

Menerima dan meneliti berkas permohonan lengkap beserta surat tugas peninjauan lapangan serta jadwal, mempersiapkan bahan dan alat peninjauan lapangan, melakukan peninjauan lapangan, mengecek koordinat, mengambil obyek (foto), mengkaji sesuai dengan teknis ketata-kotaan (mengukur panjang dan lebar saluran dan kabel dll), membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama pemohon, menggambar dan memaraf draft Gambar Rencana Tata Letak SKTT dan membuat konsep Rekomendasi  Saluran Kabel Tegangan Tinggi sesuai peraturan yang berlaku.

4

Menerima berkas permohonan lengkap, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Penilai Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan,  draft Gambar Rencana Tata Letak SKTT dan konsep  Rekomendasi  Saluran Kabel Tegangan Tinggi yg diparaf Tim Kerja & Tim Pnilai dan atau dittd BKPRD, meneliti draft Gambar Rencana Tata Letak SKTT dan konsep  Rekomendasi  Saluran Kabel Tegangan Tinggi, memberi paraf pada draft Gambar Rencana Tata Letak SKTT, mencatat / merekam, mendokumentasikan dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis.

5

Menerima berkas permohonan lengkap, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Penilai Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan, draft Gambar Rencana Tata Letak SKTT yg diparaf Tim Penilai & Koord Tim Teknis dan atau dittd BKPRD dan konsep  Rekomendasi  Saluran Kabel Tegangan Tinggi yg diparaf Koord Tim Teknis dan atau dittd BKPRD, meneliti dan memutuskan. Jika Ya secara keteknisan, maka menandatangani Gambar Rencana Tata Letak SKTT, memaraf  konsep  Rekomendasi  Saluran Kabel Tegangan Tinggi dan menyerahkan kepada Sekretaris BPTSP. Jika Tidak secara keteknisan, maka mengembalikan kepada Koordinator Tim Teknis untuk diperbaiki.

6

Menerima Konsep  Rekomendasi  Saluran Kabel Tegangan Tinggi yg diparaf Kabid Pel Teknis & Koord Tim Teknis, draft Gambar Rencana Tata Letak SKTT yg dittd Kabid Pel Teknis & diparaf Tim Penilai & Koord Tim Teknis, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Penilai Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan,  dan berkas permohonan lengkap, memaraf Konsep  Rekomendasi  Saluran Kabel Tegangan Tinggi,dan menyerahkan kepada Kepala BPTS

7

Menerima Konsep  Rekomendasi  Saluran Kabel Tegangan Tinggi yg diparaf Sekretaris BPTSP, Kabid Pel Teknis & Koord Tim Teknis, draft Lampiran Gambar Rencana Tata Letak SKTT yg dittd Kabid Pel Teknis & diparaf Tim Penilai & Koord Tim Teknis, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Penilai Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan,  dan berkas permohonan lengkap, meneliti dan memutuskan. Jika Ya Sesuai, maka  menandatangani Konsep Rekomendasi  Saluran Kabel Tegangan Tinggi  beserta lampirannya  Gambar Rencana Tata Letak SKTT serta menyerahkan kepada Kasubbag Umum. Jika Tidak Sesuai, maka menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis untuk dibuat Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) Penolakan.

8

Menerima Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Penilai Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan,  berkas permohonan lengkap dan disposisi, mengarahkan dan menugaskan Koordinator Tim Tenis untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Penolakan.

9

Menerima Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Penilai Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan,  berkas permohonan lengkap dan disposisi, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Teknis Penolakan pada kolom "dibuat oleh", mencatat/ merekam, mengarsipkan serta menyerahkan kepada Kabid Pel Teknis.

10

Menerima  Berita Acara Pemeriksaan Teknis Penolakan yg dittd Koord Tim Teknis pada kolom "dibuat oleh", Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Penilai Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan,  berkas permohonan lengkap dan disposisi, memeriksa dan memutuskan. Jika Ya sesuai, maka menandatangani BAPT Penolakan pada kolom "disetujui oleh" serta menyerakan kepada Kabid Pelayanan Adm. Jika Tidak Sesuai, mengembalikan kepada Koordinator Tim Teknis untuk diperbaiki.

11

Menerima  Berita Acara Pemeriksaan Teknis Penolakan yg dittd Kabid Pel Teknis & Koord Tim Teknis, disposisi, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Penilai Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan, dan berkas permohonan lengkap, mencetak dan memaraf Surat Penolakan serta membubuhkan "speciment ttd Ka BPTSP", meminta dan membubuhkan nomor dan stempel dari Subbag Umum, mencatat / merekam, mengarsipkan, mengupdate  "status penolakan by  system (tracking data)" dan mengirimkan nya kepada pemohon beserta seluruh berkas permohonan (email/post).

12

Menerima  Rekomendasi  Saluran Kabel Tegangan Tinggi dan Lampiran Gambar Rencana Tata Letak SKTT yg sudah dittd Ka BPTSP, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Penilai Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan,  dan berkas permohonan lengkap, memberikan nomor dan menstempel pd   Rekomendasi  Saluran Kabel Tegangan Tinggi dan Lampiran Gambar Rencana Tata Letak SKTT, mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengarsipkan, mengupdate "status Izin/Non Izin disetujui" by system (tracking data), menyerahkan (salinan, berkas permohonan dan hasil proses) kepada Kabid Pelayanan Administrasi utk diarsipkan,  serta menyerahkan  Rekomendasi  Saluran Kabel Tegangan Tinggi dan Lampiran Gambar Rencana Tata Letak SKTT yg sudah dittd Ka BPTSP asli kepada Kabid Pel Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi.

13

Menerima  Rekomendasi  Saluran Kabel Tegangan Tinggi dan Lampiran Gambar Rencana Tata Letak SKTT yg sudah dittd Ka BPTSP, diberi nomor & distempel, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Penilai Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan,  dan berkas permohonan lengkap, mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengupdate "status Izin/Non Izin siap diambil" by system (tracking data), menghubungi pemohon (email/telepon), mengarsipkan dan  menyerahkan  Rekomendasi  Saluran Kabel Tegangan Tinggi dan Lampiran Gambar Rencana Tata Letak SKTT yg sudah dittd Ka BPTSP, diberi nomor & distempel kepada Tim Administrasi utk diserahkan kepada Pemohon.

14

Menerima  Rekomendasi  Saluran Kabel Tegangan Tinggi dan Lampiran Gambar Rencana Tata Letak SKTT yg sudah dittd Ka BPTSP, diberi nomor & distempel, mencetak tanda pengambilan Izin/Non Izin, mencatat, menerima dan menyerahkan arsip tanda bukti pengambilan Izin/Non Izin yg sudah dittd pemohon/kartu identitas/kuasa kepada Kabid Pel Administras

Durasi: 28 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA