No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Formulir Surat Permohonan diisi lengkap | |
2 | Npwp perusahaan | |
3 | Surat keterangan domisili | |
4 | Bukti memiliki peralatan | |
5 | Hak penguasaan tanah/pemilikan | |
6 | Bukti memiliki kerjasama dengan badan pengelola pelabuhan /operator khusus pengusahaan depo peti kemas di dalam lingkungan kerja pelabuhan. | |
7 | Sertifikat tenaga ahli | |
8 | Memiliki modal usaha sesuai dg. yang dipersyaratkan | |
9 | Produk BPTSP : Ketetapan rencana kota dan rencana letak bangunan, IMB, Surat Izin Tempat Usaha / UUG | |
10 | Kajian lalu lintas dr. dinas perhubungan | |
11 | Rekomendasi dari BPLHD Prov.DKI jakarta | |
12 | Izin prinsip PMA dari BKPM (untuk. perusahaan patungan /joint venture) | |
13 | Rekomendasi dari Asosiasi Perusahaan Depo dan Pergudangan Indonesia yang diakui pemerintah cq. Menteri Perhubungan dan KADIN |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima, meneliti, mencek list formulir permohonan yang sudah diisi dan di tandatangan diatas meterai 6000 dgn kelengkapan persyaratan serta memutuskan. Jika berkas lengkap dan benar secara administratIf, maka menyampaikan jadwal peninjauan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data) . Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi, maka berkas dikembalikan kepemohon |
2 |
Menerima berkas permohonan yang lengkap dan benar secara admnistratif, mevalidasi keteknisan dan menyiapkan bahan dan alat untuk peninjauan lapangan serta mengupadaate "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data) |
3 |
Melakukan Pemeriksaan lapangan, melakukan verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BPAL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan dan membubuhkan stempel dari pemohon (bila badan usaha) |
4 |
Mengumpulkan dan mengkaji data / informasi lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", mencatat / merekam dan mendokumentasikan |
5 |
Menerima, dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang sudah di tandatangan Tim Teknis Bersama dan pemohon, BAPT yang sdh di tanda tangan Tim Teknis Bersama. Jika Ya sesuai, maka menandatangani perhitungan biaya retribusi dan menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" serta mencatat / merekam dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis. Jika Tidak sesuai, maka mengembalikan kepada Tim Teknis Bersama untuk diperbaiki |
6 |
Menerima, meneliti dan memutuskan berkas permohonan yang telah dilengkapi BAPL yang ditandatangani Tim Teknis Bersama dan pemohon, BAPT yang sudah ditandatangani Tim Teknis Bersama dan Kordinator Tim Teknis. Jika Ya sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT pada kolom "ditetapkan oleh" dan menyerahkan ke Kasubbag Keuangan. Jika Tidak sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT pada kolom "ditetapkan oleh"dan menugaskan Kord Tim Teknis untuk mencatat / merekam pada Buku Agenda Penolakan, mendokumentasikan dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Administrasi |
7 |
Menerima berkas permohonan yang telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, BAPT penolakan yang sudah ditandatangani Tim Teknis Bersama, Kord Tim Teknis dan Kabid Pel Teknis, mencatat / merekam pada Buku Agenda penolakan, mendokumentasikan /mengarsipkan, dan menyerahkan kepada KABID.PELAYANAN ADMINISTRASI |
8 |
Menerima berkas permohonan yang telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, BAPT penolakan yang sudah ditandatangani Tim Teknis Bersama,Kord Tim Teknis dan Kabid Pel Teknis, mencetak dan memaraf Surat Penolakan, membubuhkan "speciment tandatangan Kepala BPTSP" pada Surat Penolakan, meminta dan membubuhkan nomor dan stempel dari Subbag Umum, mencatat/ merekam, mengarsipkan, mengupadaate "status penolakan by system (tracking data)" dan mengirimkan nya kepada pemohon beserta seluruh berkas permohonan (email/post) |
9 |
Menerima berkas permohonan yang telah dilengkapi BAPL yang ditandatangani Tim Teknis Bersama dan Pemohon, BAPT yang ditandatangani Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis Bersama, dan menerbitkan dan mencetak Izin, membubuhkan paraf pada Izin dan mencatat / merekam pada Buku Agenda Kasubbag Umum |
10 |
Menerima berkas permohonan yang telah dilengkapi BAPL yang ditandatangani Tim Teknis Bersama dan Pemohon, BAPT yang ditandatangani Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis Bersama, dan Izin yang sudah di paraf Kasubbag Umum serta membubuhkan paraf pada Izin |
11 |
Menerima dan meneliti; berkas permohonan yang telah dilengkapi BAPL yang ditandatangani Tim Teknis Bersama dan Pemohon, BAPT yang ditandatangani Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis Bersama, dan Izin yang sudah di paraf Kasubbag Umum dan Sekretaris BPTSP. serta memutuskan. Jika Ya Sesuai, maka menandatangani Izin. Jika Tidak Sesuai, maka mengembalikan kepada Sekretaris BPTSP untuk koordinasi perbaikan |
12 |
Menerima berkas permohonan yang telah dilengkapi BAPL yang ditandatangani Tim Teknis Bersama dan Pemohon, BAPT yang ditandatangani Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis Bersama, dan Izin yang sudah di paraf Kasubbag Umum, Sekretaris BPTSP & ditandatangani Kepala BPTSP, memberikan nomor dan menstempel pada Izin, mencatat/merekam pada buku agenda/database, mengupadaate "status Izin/Non Izin disetujui" by system (tracking data), menyerahkan (salinan, berkas permohonan dan hasil proses) kepada Kabid Pelayanan Administrasi untuk diarsipkan, serta menyerahkan Izin asli yang ditandatangani Ka BPTSP kepada Kabid Pel Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi |
13 |
Menerima seluruh berkas permohonan, hasil proses, salinan Izin, Izin yang sudah ditandatangani Kepala BPTSP, mencatat/merekam pada buku agenda/database, mengupadaate "status Izin/Non Izin siap diambil" by system (tracking data), menghubungi pemohon (email/telepon)., mengarsipkan (salinan Izin, berkas permohonan dan hasil proses), dan menyerahkan Izin yang sudah ditandatangani Ka BPTSP kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada Pemohon |
14 |
Menerima Izin yang telah ditandatangani Kepala BPTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Izin/Non Izin, mencatat, menerima dan menyerahkan arsip tanda bukti pengambilan Izin/Non Izin yang sudah ditandatangani pemohon/kartu identitas/kuasa kepada Kabid Pel Administrasi |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA