Detail Perizinan: Surat Izin Praktik Teknisi Gigi (Di Fasilitas Kesehatan) || Baru

No Persyaratan
1 Checklist Persyaratan Download
2 Indentitas Pemohon/Penangung Jawab
  • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
3 Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
4 Izin fasilitas pelayanan kesehatan yang masih berlaku [Fotokopi]
5 Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku [Fotokopi yang dilegalisasi]
6 Ijazah [Fotokopi yang dilegalisasi]
7 Rekomendasi dari organisasi profesi
8 Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
9 Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah
10 Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai sesuai dengan peraturan yg berlaku
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima draft dokumen Surat Izin Praktik Teknisi Gigi, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif".

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP Dokter, melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Kepala

3

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP. Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan

4

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen.

5

Menerima dokumen SIP yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses dokumen SIP Dokter sudah selesai dan dapat diambil. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Durasi: 3 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA