Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Formulir permohonan yang berlaku diisi lengkap, benar dan di ttd pemohon
2 Dokumen KA.ANDAL / ANDAL RKL-RPL sesuai Permen LH 16/2012 & Permen LH No. 08 Tahun 2013 dalam bentuk cetak (hardcopy) dan file elektronik (softcopy)
3 Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen KA.ANDAL / ANDAL RKL-RPL, yang ditandatangani pemrakarsa (Direktur)
4 Peruntukan lahan harus sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah ditandatangani
5 Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan / KTP (apabila kepemilikan perorangan)- yang masih berlaku
6 Peta-peta terkait (Google dan Gutter dilengkapi Legenda, arah, kordinat, skala, sumber, notasi, warna)
7 Gambar perspektif rencana bangunan / gambar struktur bangunan dari arsitek perencana
8 Foto Copy MOU (apabila ada kerjasama oleh pihak kedua dan ketiga)
9 Quisioner
10 Informasi Dewatering ( Jika Ada Rencana Basement )
11 Foto -foto Kondisi terakhir dilapangan (1 minggu terakhir / diberi tanggal)
12 Hasil Sosialisasi Amdal (Berita Acara yg ditanda tangani Lurah, Daftar Absen, Foto Pelaksanaan ( Foto Bertanggal), Foto Copy Pengumuman Media Massa, Foto Papan Pengumuman ( dilokasi rencana usaha dan/atau kegiatan ) )
13 Izin Prinsip dari Gubernur ( untuk Kegiatan Reklamasi)
14 Izin -izin yang terkait dengan pembangunan pelabuhan dan fasilitasnya ( untuk kegiatan Kepelabuhan )
15 Susunan Penyusun Dokumen (Konsultan) Ketua, Anggota Tenaga Ahli beserta no. Kompetensi registrasi, Alamat Konsultan Penyusun dan No Tlp.
16 Surat Penunjukan Pemrakarsa kepada tenaga ahli perorangan dengan sertifikat ketua (1org) dan anggota (2 org)
17 Copy Bukti registrasi kompetensi lembaga penyedia Jasa konsultan penyusun dokumen Amdal (Perusahaan Penyusun Dokumen Lingkungan)
18 Tim Penyusun Dokumen / Konsultan (Foto Copy Sertifikat Kompetensi 1 (satu) orang Ketua Tim Penyusun Amdal dan 2 (dua) orang Anggota Tim Penyusun Amdal, Foto Copy Sertifikat Penyusun Amdal, Foto Copy pendukung keahliaan untuk Tenaga Ahli, dll
No Mekanisme Pelayanan
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA