Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat Permohonan Izin Lingkungan UKL UPL dan pemeriksaan UKL-UPL
2 Formulir UKL-UPL yang telah diisi pemohon, dan diisi lengkap dan di tandatangan pemohon dalam bentuk hardcopy dan softcopy
3 Ketetapan Rencana Kota (KRK) yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
4 Blok Plan (RTLB) yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
5 Surat Izin Pengguna Peruntukan Tanah (SIPPT) luas lahan > 5000 m2
6 Akte Pendirian Perusahaan yang sudah disahkan MenKumHAM
7 Tanda Daftar Perusahaan
8 KTP (apabila kepemilikan perorangan)
9 Peta Lokasi kegiatan
10 Gambar perspektif rencana kegiatan
11 Hasil analisa labotarium (labotarium yang sudah mempunyai legalitas)
12 Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat tanah)
13 Titik kordinat lokasi kegiatan
14 Keterangan Teknis tentang Kualifikasi Penyusun Dokumen atau Sertifikasi bagi Konsultan/Pihak Ke-3
15 MoU (apabila ada kerjasama oleh pihak kedua atau pihak ketiga)
16 Izin Tetangga untuk kegiatan usaha jenis SPBU, SPBG
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima, meneliti, mencek list formulir permohonan dan kelengkapan persyaratan. Jika berkas lengkap dan benar secara  administratIf, maka memeriksa jadwal sidang tim teknis, menjadwalkan sidang dengan Tim Teknis nyampaikan jadwal peninjauan lapangan, membuat tanda bukti penerimaan berkas permohonan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas, jadwal sidang dengan Tim Teknis kepada pemohon dan menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data) serta menyerahkan berkas permohonan lengkap dan jadwal sidang kepada Tim Teknis. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi, maka berkas dikembalikan kepemohon

2

Menerima, mempelajari dan validasi keteknisan thd berkas permohonan yang lengkap dan benar secara keteknisan, mencetak surat undangan sidang, menentukan Tim teknis, menghubungi dan menyerahkan berkas permohonan yang lengkap dan benar secara keteknisan,  dan surat undangan kepada  semua Tim Teknis yang ditentukan. serta mencatat / merekam dan mendokumentasikan.

3

Menyampaikan masukan, saran, tanggapan, pendapat masyarakat terkait rencana kegiatan lokasi usaha pemohon melalui berbagai media (elektronik, surat) dan secara langsung serta mencatat / merekam dan mendokumentasikan.

4

Menerima, mengumpulkan dan mempelajari masukan, saran, tanggapan, pendapat masyarakat serta menyusun dalam satu laporan SPT masyarakat, memastikan dan mengumpulkan semua tim teknis menyerahkan penilaian mandiri serta menyusun pointer sidang atas hasil penilaian mandiri semua tim teknis, mempersiapkan sarana prasarana (ruang, pointer, bahan pemohon, hasil penilaian mandiri tim teknis, form berita acara sidang, form notulensi, daftar hadir, OHP) sidang tim teknis, memastikan semua tim teknis dan pemohon / pemrakarsa untuk hadir dalam sidang tim teknis, menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data), mencatat / merekam dan mendokumentasikan serta melaporkan kesiapan sidang kepada Kordinator Tim Teknis.

5

Menerima dan meneliti berkas permohonan lengkap, laporan SPT masyarakat, hasil kompilasi penilaian mandiri tim teknis, pointer sidang, laporan kesiapan sidang dari Tim Teknis, mengarahkan dan menugaskan Tim Teknis untuk memastikan semua peserta sidang menandatangani berita acara sidang (semua Tim Teknis dan pemohon) dan daftar hadir serta melaporkan kepada Kepala Kantor KPTSP.

6

Menerima dan meneliti berkas permohonan lengkap, laporan SPT masyarakat, hasil kompilasi penilaian mandiri tim teknis, pointer sidang, laporan kesiapan sidang dari Tim Teknis, serta memutuskan. Jika Ya Sesuai, maka menugaskan Kordinator Tim Teknis untuk memimpin sidang tim teknis dg pemohon serta memastikan untuk sesuai dg peraturan yang berlaku. Jika Tidak Sesuai, maka menugaskan Kordinator Tim Teknis untuk memperbaiki (tentative peninjauan lapangan).

7

Menerima  berkas permohonan lengkap, laporan SPT masyarakat, hasil kompilasi penilaian mandiri tim teknis, pointer sidang, kesiapan pelaksanaan sidang dari Tim Teknis, memastikan Tim Teknis untuk menjalankan daftar hadir & membuat Berita Acara Sidang dan BAPT dan memimpin sidang tim teknis dan pemohon sesuai pedoman perundangan yang berlaku serta memutuskan. Jika Ya / perbaikan secara keteknisan, maka menanda tangani BA Sidang Tim Teknis (pada kolom "disetujui oleh") yang  sebelumnya sudah di tanda tangani tim teknis dan pemohon, menandatangani BAPT (pada kolom "disetujui oleh") yang  sebelumnya sudah di tanda tangani tim teknis pada kolom "dibuat oleh"dan menugaskan Tim Teknis untuk mencatat/ merekam/ mendokumentasikan dan menyerahkan ke Kasubbag TU. Jika Tidak secara keteknisan, maka menanda tangani BA Sidang Tim Teknis (pada kolom "disetujui oleh") yang  sebelumnya sudah di tanda tangani tim teknis dan pemohon, menandatangani BAPT (pada kolom "disetujui oleh") yang  sebelumnya sudah di tanda tangani tim teknis pada kolom "dibuat oleh"dan menugaskan Tim Teknis untuk mencatat/ merekam/ mendokumentasikan dan menyerahkan ke Kasubbag TU

8

Menerima; Berkas Dokumen UKL UPL yang sudah disetujui/diparaf Tim Teknis & Kordinator Tim Teknis, Berita Acara Sidang Tim Teknis, BPAT yang sudah ditandatangani Kordinator Tim Teknis & Tim Teknis, Laporan SPT Masyarakat, Laporan Hasil Penilaian Akhir Mandiri Tim Teknis, Surat Persetujuan Mandat Tim Teknis dan Konsep (draft)  Rekomendasi Persetujuan UKL UPL dan Izin Lingkungan  UKL UPL yang sudah diparaf Kord Tim Teknis, membubuhkan paraf , mencatat / merekam, serta menyerahkan kepada Kepala KPTSP.

9

Menerima; Berkas Dokumen UKL UPL yang sudah disetujui/diparaf Tim Teknis & Kordinator Tim Teknis, Berita Acara Sidang Tim Teknis, BPAT yang sudah ditandatangani Kordinator Tim Teknis & Tim Teknis, Laporan SPT Masyarakat, Laporan Hasil Penilaian Akhir Mandiri Tim Teknis, Surat Persetujuan Mandat Tim Teknis dan Konsep (draft)  Rekomendasi Persetujuan UKL UPL dan Izin Lingkungan  UKL UPL yang sudah diparaf Kord Tim Teknis, membubuhkan paraf , mencatat / merekam, serta menyerahkan kepada Kepala KPTSP.

10

Menerima Rekomendasi Persetujuan UKL UPL dan Izin Lingkungan  UKL UPL yang sudah ditandatangani Kepala KPTSP, Berkas Dokumen UKL UPL yang sudah disetujui/diparaf Tim Teknis & Kordinator Tim Teknis, Berita Acara Sidang Tim Teknis, BPAT yang sudah ditandatangani Kordinator Tim Teknis & Tim Teknis, Laporan SPT Masyarakat, Laporan Hasil Penilaian Akhir Mandiri Tim Teknis, Surat Persetujuan Mandat Tim Teknis, memberikan nomor dan menstempel, mencatat/merekam, mengarsipkan (salinan, berkas permohonan, dokumen teknis),  mengupadaate "status Izin/Non Izin disetujui" by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Koordinator Tim Administrasi.

11

Menerima Rekomendasi Persetujuan UKL UPL dan Izin Lingkungan  UKL UPL yang sudah ditandatangani Ka PTSP, diberi nomor dan stempel,  mencatat/ merekam, mengarsipkan, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin/Non Izin siap diambil" (tracking data), menghubungi pemohon by email/telepon untuk mengambil Rekomendasi Persetujuan UKL UPL dan Izin Lingkungan  UKL UPL dan menyerahkan kepada Tim Administrasi, mengumpulkan & menyerahkan arsip dinamis pemohon lainnya kepada Kasubbag TU.

12

Menerima Rekomendasi Persetujuan UKL UPL dan Izin Lingkungan  UKL UPL yang sudah di tanda tangani Ka PTSP, dinomori, dan distempel, mencetak tanda pengambilan Izin, mencatat / merekam dan menyerahkan kepada pemohon, serta menyerahkan arsip dinamis lainnya kepada Kord Tim Administrasi

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA