Detail Perizinan: Persetujuan KA ANDAL || Baru

No Persyaratan
1 Checklist Persyaratan Download
2 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima dan memeriksa berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan Persetujuan Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (Ka. Andal)  sesuai Check List Persyaratan Administrasi . Jika berkas permohonan Persetujuan  Ka. Andal lengkap dan benar secara administrasi, maka mencatat/menginput data, mencek jadwal sidang tim teknis, menyerahkan tanda terima berkas dan Jadwal Sidang  kepada pemohon, menyerahkan berkas kepada tim teknis serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data). Jika berkas permohonan tidak lengkap secara administrasi, maka mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon beserta alasan pengembalian.

2

Menerima dan meneliti berkas permohonan Persetujuan  Ka. Andal dari Tim Administrasi, menyusun undangan Rapat Pembahasan Penilaian KA Andal Tim Teknis (RTT), mengirimkan Undangan Rapat Tim Teknis (RTT) diterima Tim Teknis Besama  dan memastikan Tim Teknis Bersama memberikan penilaian sebelum RTT dilaksanakan.

3

Menerima, meneliti dan memberikan penilaian teknis mandiri atas berkas permohonan Dokumen KA Andal serta menyerahkan kepada Tim Teknis PTSP sebelum RTT dilaksanakan 

4

Menerima dan mendokumentasikan hasil penilaian mandiri dari setiap Tim Teknis Bersama, menyiapkan kompilasi hasil penilaian sebagai bahan Rapat Pembahasan  Penilaian KA Andal  Tim Teknis serta menyerahkan kepada Koordinator Tim Teknis

5

Menerima dan meneliti berkas permohonan Persetujuan  Ka. Andal dan Kompilasi Hasil Penilaian Mandiri KA Andal Tim Teknis Bersama dan mempersiapkan pointer rapat, form notukensi RTT, form Surat Penilaian Akhir KA Andal dan form Berita Acara RTT serta menyerahkan dan melaporkan kepada Kabid Pel Teknis untuk memimpin RTT  serta mengupdate "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data)

6

Menerima dan meneliti : berkas permohonan Persetujuan  Ka. Andal, Kompilasi Hasil Penilaian Mandiri KA Andal Tim Teknis Bersama, Pointer dan Persiapan Berita Acara RTT .

7

Memimpin jalannya RTT yg dihadiri Tim Teknis PTSP, Tim Teknis Bersama dan Pemohon / Pemrakarsa, mengarahkan dan menugaskan Koordinator Tim Teknis menyusun Berita Acara Akhir RTT serta memastikan semua peserta RTT membubuhkan tandatangan pada Berita Acara RTT beserta dokumen penilaian akhir Tim Teknis Bersama. Jika Tim Teknis Bersama menyetujui dan atau dengan perbaikan, maka menandatangani Berita Acara Akhir RTT, notulensi dan surat / dokumen penilaian akhir Tim Teknis Bersama dan menugaskan Koordinator Tim Teknis untuk mengarsipkan dan menyerahkan kepada Kabid Pel Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon untuk diperbaiki. Jika Tim Teknis Bersama menolak, maka menandatangani Berita Acara Akhir RTT penolakan dan dokumen penilaian akhir Tim Teknis Bersama dan menugaskan Koordinator Tim Teknis untuk mengarsipkan dan menyerahkan kepada Kabid Pel Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.

8

Mengumpulkan masukan dan dokumen penilaian akhir Tim Teknis Bersama dan hasil akhir RTT, mengumpulkan Berita Acara Akhir RTT, Surat penilaian akhir KA Andal, memastikan semua Tim Teknis Bersama dan Pemohon membubuhkan ttd pada Berita Acara RTT Akhir, memastikan semua Tim Teknis Bersama menandatangani notulensi, surat Penilaian akhir KA Andal dan dokumen penilaian akhir, menggandakan dan mengarsipkan salinan Berita Acara RTT Akhir, salinan surat penilaian akhir Tim Teknis Bersama, notulensi dan dokumen penilaian akhir, menyerahkan Berita Acara RTT Akhir Asli, surat penilaian akhir dan dokumen penilaian akhir kepada pemohon / pemrakarsa dan Tim Teknis Bersama melalui Kabid Pel Administrasi

9

Menerima Berita Acara Akhir  RTT Persetujuan / Perbaikan KA Andal asli beserta lampiran dokumen penilaian yg sudah lengkap dittd Tim Teknis Bersama, mencatat/merekam pd Buku Agenda /database, mencetak dan memaraf Surat Pengantar dan membubuhkan "speciment ttd Kepala BPTSP" pada Surat Pengantar, meminta dan membubuhkan nomor dan stempel dari Subbag Umum, mengarsipkan, mengirimkan Surat Pegantar beserta Berita Acara RTT Akhir Persetujuan / Perbaikan KA Andal asli dan lampiran dokumen penilaian Tim Teknis Bersama kepada pemohon (email/post/telp) dengan tembusan semua Tim Teknis Bersama.

10

Menerima Surat Pengantar Persetujuan / Perbaikan KA Andal Kepala BPTSP beserta Berita Acara RTT Akhir Asli dan lampiran dokumen penilaian akhir yg sudah lengkap dittd Tim Teknis Bersama, dan menindaklanjuti hasil / arahan / perbaikan yg ada di dalam Berita Acara RTT Akhir maupun yg ada di dalam semua dokumen penilaian Tim Teknis Bersama.

11

Menerima dan meneliti kesesuaian  Dokumen  Perbaikan Ka. Andal  dengan Surat Pengantar Penilaian Akhir Kepala BPTSP dan  Berita Acara RTT Akhir dan dokumen penilaian akhir Tim Teknis Bersama. Jika  Dokumen Perbaikan KA Andal Tidak sesuai secara administrasi dengan  Surat Pengantar Penilaian Akhir Kepala BPTSP / Berita Acara RTT Akhir / dokumen penilaian akhir Tim Teknis Bersama,  maka dikembalikan kepada pemohon. Jika   Dokumen Perbaikan  KA Andal Ya sesuai secara administrasi dengan Surat Pengantar Penilaian Akhir Kepala BPTSP / Berita Acara RTT Akhir / dokumen penilaian akhir Tim Teknis Bersama, maka mencatat/menginput data, menyerahkan tanda terima berkas kepada pemohon  dan menyerahkan perbaikan  Dokumen  KA Analisa Dampak Lingkungan (Ka. Andal) kepada tim Teknis.          

12

Menerima dan memverifikasi kebenaran  atau kesesuaian berkas dokumen Perbaikan KA. Andal dengan  Surat Pengantar Penilaian Akhir Kepala BPTSP, Surat Penilaian Akhir Tim Teknis Bersama, Berita Acara RTT Akhir dan dokumen penilaian akhir Tim Teknis Bersama. Jika  Dokumen Perbaikan KA Andal Tidak sesuai secara keteknisan dengan  Surat Pengantar Penilaian Akhir Kepala BPTSP / Surat Penilaian Akhir Tim Teknis Bersama / Berita Acara RTT Akhir / dokumen penilaian akhir Tim Teknis Bersama,  maka dikembalikan kepada Tim Teknis untuk diserahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi. Jika   Dokumen Perbaikan  KA Andal Ya sesuai secara teknis dengan Surat Pengantar Penilaian Akhir Kepala BPTSP / Surat Penilaian Akhir Tim Teknis Bersama/ Berita Acara RTT Akhir / dokumen penilaian akhir Tim Teknis Bersama, maka mencatat/menginput data, menggandakan berkas dokumen perbaikan KA Andal, mencetak Surat Pengantar Surat Persetujuan KA Andal, dan mengirimkan kepada semua Tim Teknis Bersama.

13

Menerima dan memverifikasi kebenaran  atau kesesuaian berkas dokumen Perbaikan KA. Andal dengan  Surat Pengantar Penilaian Akhir Kepala BPTSP dan  Berita Acara RTT Akhir dan dokumen penilaian akhir Tim Teknis Bersama. Jika  Dokumen Perbaikan KA Andal Tidak sesuai secara keteknisan dengan  Surat Pengantar Penilaian Akhir Kepala BPTSP / Berita Acara RTT Akhir / dokumen penilaian akhir Tim Teknis Bersama,  maka dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki melalui koordinasi dg Tim Teknis di PTSP. Jika Dokumen Perbaikan  KA Andal Ya sesuai secara teknis dengan Surat Pengantar Penilaian Akhir Kepala BPTSP / Berita Acara RTT Akhir / dokumen penilaian akhir Tim Teknis Bersama, maka menandatangani Surat Persetujuan KA Andal dan mengirimkan kepada Koordinator Tim Teknis. 

14

Menerima dan memeriksa: Surat Persetujuan KA. Andal (KA. Andal disetujui) yg sudah ditandatangani semua Tim Teknis Bersama, berkas dokumen Perbaikan KA. Andal, Surat Pengantar Penilaian Akhir Kepala BPTSP, Berita Acara RTT Akhir dan dokumen penilaian akhir Tim Teknis Bersama, mencatat/ merekam, membuat Konsep (draft) Persetujuan KA Andal, menggandakan dan mengarsipkan salinan Surat Persetujuan KA Andal serta menyerahkan kepada Kabid Pel Teknis.

15

Menerima dan memeriksa: Surat Persetujuan KA. Andal (KA. Andal disetujui) yg sudah ditandatangani semua Tim Teknis Bersama, berkas dokumen Perbaikan KA. Andal, Surat Pengantar Penilaian Akhir Kepala BPTSP, Berita Acara RTT Akhir dan dokumen penilaian akhir Tim Teknis Bersama dan memaraf Konsep (draft) Persetujuan KA Andal, serta menyerahkan kepada Sekretaris BPTSP.

16

Menerima : Surat Persetujuan KA. Andal (KA. Andal disetujui) yg sudah ditandatangani semua Tim Teknis Bersama, berkas dokumen Perbaikan KA. Andal, Surat Pengantar Penilaian Akhir Kepala BPTSP, Berita Acara RTT Akhir dan dokumen penilaian akhir Tim Teknis Bersama, Konsep (draft) Persetujuan KA Andal yang sudah diparaf Kabid Pel Teknis, memaraf pada Konsep (draft) Persetujuan KA Andal serta menyerahkan kepada Kepala BPTSP.

17

Menerima, meneliti dan memutuskan Konsep (draft) Persetujuan KA Andal yang sudah diparaf Kabid Pel Teknis dan Sekretaris BPTSP beserta Surat Persetujuan KA. Andal (KA. Andal disetujui) yg sudah ditandatangani semua Tim Teknis Bersama, berkas dokumen Perbaikan KA. Andal, Surat Pengantar Penilaian Akhir Kepala BPTSP, Berita Acara RTT Akhir dan dokumen penilaian akhir Tim Teknis Bersama. Jika Tidak sesuai, maka mengembalikan kepada Sekretaris BPTSP untuk diperbaiki dengan berkordinasi dengan Kabid Pel Teknis & Tim Teknis Bersama. Jika Ya sesuai, maka  menandatangani Konsep (draft) Persetujuan KA Andal yang sudah diparaf Kabid Pel Teknis dan Sekretaris BPTSP dan menyerahkan kepada Kasubbag Umum.

18

Menerima Persetujuan KA Andal yang sudah dittd Kepala BPTSP, diparaf Kabid Pel Teknis dan Sekretaris BPTSP beserta Surat Persetujuan KA. Andal (KA. Andal disetujui) yg sudah ditandatangani semua Tim Teknis Bersama, berkas dokumen Perbaikan KA. Andal, Surat Pengantar Penilaian Akhir Kepala BPTSP, Berita Acara RTT Akhir dan dokumen penilaian akhir Tim Teknis Bersama, memberi nomor & stempel pada Persetujuan KA Andal yang sudah dittd Kepala BPTSP, diparaf Kabid Pel Teknis dan Sekretaris BPTSP, mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengupdate "status Izin/Non Izin disetujui" by system (tracking data), mengarsipkan salinan Persetujuan KA Andal yang sudah dittd Kepala BPTSP, diparaf Kabid Pel Teknis dan Sekretaris BPTSP serta menyerahkan kepada kabid Pel Administrasi. 

19

Menerima Persetujuan KA Andal yang sudah dittd Kepala BPTSP, diberi nomor & distempel beserta Surat Persetujuan KA. Andal (KA. Andal disetujui) yg sudah ditandatangani semua Tim Teknis Bersama, berkas dokumen Perbaikan KA. Andal, Surat Pengantar Penilaian Akhir Kepala BPTSP, Berita Acara RTT Akhir dan dokumen penilaian akhir Tim Teknis Bersama, mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengupdate "status Izin/Non Izin siap diambil" by system (tracking data), menghubungi pemohon (email/telepon), mengarsipkan (salinan Persetujuan KA Andal yang sudah dittd Kepala BPTSP, diberi nomor & distempel, salinan Surat Persetujuan KA. Andal (KA. Andal disetujui) yg sudah ditandatangani semua Tim Teknis Bersama, berkas dokumen Perbaikan KA. Andal, Surat Pengantar Penilaian Akhir Kepala BPTSP, Berita Acara RTT Akhir dan dokumen penilaian akhir Tim Teknis Bersama), dan  menyerahkan  Persetujuan KA Andal yang sudah dittd Kepala BPTSP, diberi nomor & distempel dan Surat Persetujuan KA. Andal (KA. Andal disetujui) yg sudah ditandatangani semua Tim Teknis Bersama kepada Tim Administrasi utk diserahkan kepada Pemohon dan salinannya kepada Tim Teknis Bersama.

20

Menerima Persetujuan KA Andal yang sudah dittd Kepala BPTSP, diberi nomor & distempel beserta Surat Persetujuan KA. Andal (KA. Andal disetujui) yg sudah ditandatangani semua Tim Teknis Bersama, mencetak tanda pengambilan Izin/Non Izin, mencatat/ merekam pada Buku Agenda/database, menerima dan menyerahkan arsip tanda bukti pengambilan Izin/Non Izin yg sudah dittd pemohon/kartu identitas/kuasa kepada Kabid Pel Administrasi.

Durasi: 15 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA