No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Formulir Permohonan persyaratan administratif diisi lengkap | |
2 | Formulir Permohonan persyaratan teknis diisi lengkap | |
3 | Fotocopy Izin Lingkungan Skala Amdal / UKL-UPL /SPPL | |
4 | Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan | |
5 | Fotocopy IMB | |
6 | Fotocopy SIPA | |
7 | Uraian Proses Produksi | |
8 | Asal, Jenis, Karakteristik dan Jumlah rata-rata Limbah B3 | |
9 | Neraca Limbah B3 (KUmulatif 3 bulan terakhir) | |
10 | Logbook Limbah B3 (3 Bulan Terakhir) | |
11 | Layout kegiatan yang menunjukkan lokasi TPS Limbah B3 dan koordinatnya | |
12 | Denah, Potongan dan Dimensi TPS Limbah B3 | |
13 | Manifest Terakhir Limbah B3 | |
14 | MOU dengan pihak ketiga (yang memiliki izin pengelolaan limbah B3) | |
15 | Fotocopy Izin Pengelolaan Limbah B3 pihak ketiga | |
16 | Peralatan Safety (K3) di lokasi TPS Limbah B3 | |
17 | Melampirkan SOP Penanganan Limbah B3 | |
18 | Melampirkan SOP Tanggap Darurat TPS Limbah B3 |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima, meneliti, mencek list formulir permohonan yang sudah diisi dan di ttd diatas meterai 6000 dgn kelengkapan persyaratan serta memutuskan. Jika berkas lengkap dan benar secara administratIf, maka menyampaikan jadwal peninjauan lapangan, menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas dan menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data) serta menyerahkan satu rangkap berkas permohonan lengkap kepada Tim Teknis. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi, maka berkas dikembalikan kepemohon |
2 |
Menerima berkas permohonan yang lengkap dan benar secara admnistratif, mevalidasi keteknisan dan menyiapkan bahan dan alat untuk peninjauan lapangan serta mengupdate "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data). |
3 |
Melakukan Pemeriksaan lapangan, melakukan verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BPAL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan dan membubuhkan stempel dari pemohon (bila badan usaha). |
4 |
Mengumpulkan dan mengkaji data / informasi lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", mencatat / merekam dan mendokumentasikan. |
5 |
Menerima, dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang sudah di ttd Tim Teknis Bersama dan pemohon, BAPT yg sdh di tanda tangan Tim Teknis Bersama. Jika Ya sesuai, maka menandatangani perhitungan biaya retribusi dan menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" serta mencatat / merekam dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis. Jika Tidak sesuai, maka mengembalikan kepada Tim Teknis Bersama utk diperbaiki. |
6 |
Menerima, meneliti dan memutuskan berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yg dittd Tim Teknis Bersama dan pemohon, BAPT yang sudah dittd Tim Teknis Bersama dan Kordinator Tim Teknis. Jika Ya sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT pada kolom "ditetapkan oleh" dan menyerahkan ke Kasubbag Keuangan. Jika Tidak sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT pada kolom "ditetapkan oleh"dan menugaskan Kord Tim Teknis utk mencatat / merekam pada Buku Agenda Penolakan, mendokumentasikan dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Administrasi. |
7 |
Menerima berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yg dittd Tim Teknis Bersama dan Pemohon, BAPT yg dittd Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis Bersama, dan menerbitkan dan mencetak Izin Pengumpul, membubuhkan paraf pada Izin Pengumpul dan mencatat / merekam pada Buku Agenda Kasubbag Umum. |
8 |
Menerima berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yg dittd Tim Teknis Bersama dan Pemohon, BAPT yg dittd Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis Bersama, dan Izin Pengumpul yg sudah di paraf Kasubbag Umum serta membubuhkan paraf pada Izin Pengumpul. |
9 |
Menerima dan meneliti; berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yg dittd Tim Teknis Bersama dan Pemohon, BAPT yg dittd Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis Bersama, dan Izin Pengumpul yg sudah di paraf Kasubbag Umum dan Sekretaris BPTSP. serta memutuskan. Jika Ya Sesuai, maka menandatangani Izin Pengumpul. Jika Tidak Sesuai, maka mengembalikan kepada Sekretaris BPTSP utk koordinasi perbaikan. |
10 |
Menerima berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yg dittd Tim Teknis Bersama dan Pemohon, BAPT yg dittd Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis Bersama, dan Izin Pengumpul yg sudah di paraf Kasubbag Umum, Sekretaris BPTSP & dittd Kepala BPTSP, memberikan nomor dan menstempel pd Izin Pengumpul, mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengupdate "status Izin/Non Izin disetujui" by system (tracking data), menyerahkan (salinan, berkas permohonan dan hasil proses) kepada Kabid Pelayanan Administrasi utk diarsipkan, serta menyerahkan Izin Pengumpul asli yg dittd Ka BPTSP kepada Kabid Pel Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi. |
11 |
Menerima seluruh berkas permohonan, hasil proses, salinan Izin Pengumpul, Izin Pengumpul asli yang sudah dittd Kepala BPTSP, mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengupdate "status Izin/Non Izin siap diambil" by system (tracking data), menghubungi pemohon (email/telepon)., mengarsipkan (salinan Izin Pengumpul, berkas permohonan dan hasil proses), dan menyerahkan Izin Pengumpul yg sudah dittd Ka BPTSP kepada Tim Administrasi utk diserahkan kepada Pemohon. |
12 |
Menerima Izin Pengumpul yang telah ditandatangani Kepala BPTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Izin/Non Izin, mencatat, menerima dan menyerahkan arsip tanda bukti pengambilan Izin/Non Izin yg sudah dittd pemohon/kartu identitas/kuasa kepada Kabid Pel Administrasi |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA