No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima, meneliti, mencek list formulir permohonan yang sudah diisi dan di ttd diatas meterai 6000 dgn kelengkapan persyaratan serta memutuskan. Jika berkas lengkap dan benar secara administratIf, maka menyampaikan jadwal peninjauan lapangan, menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas dan menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data) serta menyerahkan satu rangkap berkas permohonan lengkap kepada Tim Teknis. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi, maka berkas dikembalikan kepemohon |
2 |
Menerima berkas permohonan yang lengkap dan benar secara admnistratif, mevalidasi keteknisan dan menyiapkan bahan dan alat untuk peninjauan lapangan serta mengupdate "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data). |
3 |
Melakukan Pemeriksaan lapangan, melakukan verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BPAL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan dan membubuhkan stempel dari pemohon (bila badan usaha). |
4 |
Mengumpulkan dan mengkaji data / informasi lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", mencatat / merekam dan mendokumentasikan. |
5 |
Menerima, dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang sudah di ttd Tim Teknis Bersama dan pemohon, BAPT yg sdh di tanda tangan Tim Teknis Bersama. Jika Ya sesuai, maka menandatangani perhitungan biaya retribusi dan menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" serta mencatat / merekam dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis. Jika Tidak sesuai, maka mengembalikan kepada Tim Teknis Bersama utk diperbaiki. |
6 |
Menerima, meneliti dan memutuskan berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yg dittd Tim Teknis Bersama dan pemohon, BAPT yang sudah dittd Tim Teknis Bersama dan Kordinator Tim Teknis. Jika Ya sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT pada kolom "ditetapkan oleh" dan menyerahkan ke Kasubbag Keuangan. Jika Tidak sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT pada kolom "ditetapkan oleh"dan menugaskan Kord Tim Teknis utk mencatat / merekam pada Buku Agenda Penolakan, mendokumentasikan dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Administrasi. |
7 |
Menerima berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yg dittd Tim Teknis Bersama dan Pemohon, BAPT yg dittd Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis Bersama, dan menerbitkan dan mencetak Rekomendasi Pengumpul, membubuhkan paraf pada Rekomendasi Pengumpul dan mencatat / merekam pada Buku Agenda Kasubbag Umum. |
8 |
Menerima berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yg dittd Tim Teknis Bersama dan Pemohon, BAPT yg dittd Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis Bersama, dan Rekomendasi Pengumpul yg sudah di paraf Kasubbag Umum serta membubuhkan paraf pada Rekomendasi Pengumpul. |
9 |
Menerima dan meneliti; berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yg dittd Tim Teknis Bersama dan Pemohon, BAPT yg dittd Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis Bersama, dan Rekomendasi Pengumpul yg sudah di paraf Kasubbag Umum dan Sekretaris BPTSP. serta memutuskan. Jika Ya Sesuai, maka menandatangani Rekomendasi Pengumpul. Jika Tidak Sesuai, maka mengembalikan kepada Sekretaris BPTSP utk koordinasi perbaikan. |
10 |
Menerima berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yg dittd Tim Teknis Bersama dan Pemohon, BAPT yg dittd Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis Bersama, dan Rekomendasi Pengumpul yg sudah di paraf Kasubbag Umum, Sekretaris BPTSP & dittd Kepala BPTSP, memberikan nomor dan menstempel pd Rekomendasi Pengumpul, mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengupdate "status Izin/Non Izin disetujui" by system (tracking data), menyerahkan (salinan, berkas permohonan dan hasil proses) kepada Kabid Pelayanan Administrasi utk diarsipkan, serta menyerahkan Rekomendasi Pengumpul asli yg dittd Ka BPTSP kepada Kabid Pel Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi. |
11 |
Menerima seluruh berkas permohonan, hasil proses, salinan Izin Pengumpul, Rekomendasi Pengumpul asli yang sudah dittd Kepala BPTSP, mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengupdate "status Izin/Non Izin siap diambil" by system (tracking data), menghubungi pemohon (email/telepon)., mengarsipkan (salinan Rekomendasi Pengumpul, berkas permohonan dan hasil proses), dan menyerahkan Rekomendasi Pengumpul yg sudah dittd Ka BPTSP kepada Tim Administrasi utk diserahkan kepada Pemohon. |
12 |
Menerima Rekomendasi Pengumpul yang telah ditandatangani Kepala BPTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Izin/Non Izin, mencatat, menerima dan menyerahkan arsip tanda bukti pengambilan Izin/Non Izin yg sudah dittd pemohon/kartu identitas/kuasa kepada Kabid Pel Administrasi |
Durasi: 41 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA