Detail Perizinan: Izin Pembuangan Air Limbah || Baru

No Persyaratan
1 Checklist Persyaratan Download
2 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima, meneliti, mencek list formulir permohonan yang sudah diisi dan di ttd diatas meterai 6000 dgn kelengkapan persyaratan serta memutuskan. Jika berkas lengkap dan benar secara  administratIf, maka menyampaikan jadwal peninjauan lapangan, menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas dan menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data) serta menyerahkan satu rangkap berkas permohonan lengkap kepada Tim Teknis. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi, maka berkas dikembalikan kepemohon

2

Menerima berkas permohonan yang lengkap dan benar secara admnistratif,  mevalidasi keteknisan dan menyiapkan bahan dan alat untuk peninjauan lapangan serta mengupdate "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data).

3

Melakukan Pemeriksaan lapangan, melakukan verifikasi / validasi di lapangan, mengambil sampel air limbah bersama Tim Teknis Bersama secara keteknisan di lapangan, menguji sampel air limbah ke Laboratorium BPLHD, membuat Slip Pembayaran Uji Lab & menandatangani, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BPAL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan dan membubuhkan stempel dari pemohon (bila badan usaha), mencatat/merekam, mendokumentasikan,  serta menyerahkan Slip Pembayaran Uji Lab dan surat kuasa pengambilan sampel air limbah

4

Menerima Slip Pembayaran Uji Lab dan surat kuasa pengambilan sampel air limbah, mencatat/merekam, mendokumentasikan, menghubungi pemohon (email/telp), menyerahkan Slip Pembayaran Uji Lab utk dibayarkan ke Lab BPLHD.

5

Memperlihatkan Kartu Identitas/ Surat Kuasa/  tanda penerimaan berkas permohonan, menyerahkan Tanda Bukti Pembayaran Uji Lab yg sudah divalidasi oleh Lab BPLHD.

6

Menerima Kartu Identitas/ Surat Kuasa/  tanda penerimaan berkas permohonan, Tanda Bukti Pembayaran Uji Lab yg sudah divalidasi oleh Lab BPLHD, menyerahkan tanda penerimaan berkas permohonan kepada pemohon, mencatat / merekam, mendokumentasikan dan menyerahkan Tanda Bukti Pembayaran  Uji Lab yg sudah divalidasi oleh Lab BPLHD kepada Tim Teknis Bersama.

7

Menerima slip pembayaran Uji Lab yg sudah divalidasi Lab BPLHD,  membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", mencatat / merekam dan mendokumentasikan serta menyerahkan BAPL, BAPT dan data / informasi / kajian teknis lainnya kepada Kord Tim Teknis.

8

Menerima, dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang sudah di ttd Tim Teknis Bersama dan pemohon, BAPT yg sdh di tanda tangan Tim Teknis Bersama, data / informasi / kajian teknis lainnya. Jika Ya sesuai, maka  menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" serta mencatat / merekam dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis. Jika Tidak sesuai, maka mengembalikan kepada Tim Teknis Bersama utk diperbaiki.

9

Menerima, meneliti dan memutuskan berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yg dittd Tim Teknis Bersama dan pemohon, BAPT yang sudah dittd Tim Teknis Bersama dan Kordinator Tim Teknis dan  data / informasi / kajian teknis lainnya. Jika Ya sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT pada kolom "ditetapkan oleh" dan menyerahkan ke Kasubbag Umum. Jika Tidak sesuai secara keteknisan, maka  menandatangani BAPT Penolakan pada kolom "ditetapkan oleh"dan menugaskan Kord Tim Teknis utk mencatat / merekam pada Buku Agenda Penolakan, mendokumentasikan dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Administrasi.

10

Menerima berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, BAPT penolakan yang sudah dittd Tim Teknis Bersama, Kord Tim Teknis dan Kabid Pel Teknis dan  data / informasi / kajian teknis lainnya, menerbitkan dan mencetak IPAL, membubuhkan paraf pada IPAL dan mencatat / merekam pada Buku Agenda Kasubbag Umum.

11

Menerima berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, BAPT penolakan yang sudah dittd Tim Teknis Bersama, Kord Tim Teknis dan Kabid Pel Teknis dan  data / informasi / kajian teknis lainnya, dan IIPAL yg sudah di paraf Kasubbag Umum serta  membubuhkan paraf pada IPAL.

12

Menerima dan meneliti; berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, BAPT penolakan yang sudah dittd Tim Teknis Bersama, Kord Tim Teknis dan Kabid Pel Teknis dan  data / informasi / kajian teknis lainnya dan IPAL yg sudah di paraf Kasubbag Umum dan Sekretaris BPTSP. serta memutuskan. Jika Ya Sesuai, maka menandatangani IPAL. Jika Tidak Sesuai, maka mengembalikan kepada Sekretaris BPTSP utk koordinasi perbaikan.

13

Menerima berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, BAPT penolakan yang sudah dittd Tim Teknis Bersama, Kord Tim Teknis dan Kabid Pel Teknis dan  data / informasi / kajian teknis lainnya, dan IPAL yg sudah di paraf Kasubbag Umum, Sekretaris BPTSP &  dittd Kepala BPTSP, memberikan nomor dan menstempel pd IPAL, mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengupdate "status Izin/Non Izin disetujui" by system (tracking data), menyerahkan (salinan, berkas permohonan dan hasil proses) kepada Kabid Pelayanan Administrasi utk diarsipkan,  serta menyerahkan IPAL asli  yg  dittd Ka BPTSP kepada Kabid Pel Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi.

14

Menerima berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis bersama dan pemohon, BAPT penolakan yang sudah dittd Tim Teknis Bersama, Kord Tim Teknis dan Kabid Pel Teknis dan  data / informasi / kajian teknis lainnya, salinan IPAL,  IPAL asli yang sudah dittd Kepala BPTSP, mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengupdate "status Izin/Non Izin siap diambil" by system (tracking data), menghubungi pemohon (email/telepon)., mengarsipkan (salinan  IPAL, berkas permohonan dan hasil proses), dan  menyerahkan IPAL yg sudah dittd Ka BPTSP kepada Tim Administrasi utk diserahkan kepada Pemohon.

15

Menerima  IPAL yang telah ditandatangani Kepala BPTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Izin/Non Izin, mencatat, menerima dan menyerahkan arsip tanda bukti pengambilan Izin/Non Izin yg sudah dittd pemohon/kartu identitas/kuasa kepada Kabid Pel Administrasi

Durasi: 32 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA