No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Formulir Surat Permohonan diisi lengkap dan dittd pemohon | |
2 | Laporan pemboran dengan standar teknis dari Direktorat Geologi dan Sumber Daya Mineral DGSM yang sekurang-kurangnya memuat gambar konstruksi atau penampang sumur, hasil logging, diskripsi/pemerian litologi dan hasil uji debit | |
3 | Pernyataan bersedia membuat sumur bor khusus dengan Automatic Water Level Record (AWLR) untuk memantau perubahan lingkungan serta membuat rumur resapan bagi setiap 5 (lima) sumur bor yang dimiliki pada 1 lokasi yang sama dittd diatas meterai | |
4 | Hasil analisis kualitas air tanah dari laboratorium yang diakui pemerintah (Asli) | |
5 | Berita Acara konstruksi sumur bor | |
6 | Berita Acara pembuatan sumur resapan yang telah dilaksanakan | |
7 | Dokumen / data dibuat masing2 rangkap 3 (tiga) set | |
8 | Fotocopy KTP pemohon untuk perorangan atau pimpinan/penangungjawab untuk Badan Usaha/Badan Hukum | |
9 | Peta lokasi sumur dan lokasi sumur yang telah dilengkapi dengan gambar persil dengan skala 1:1000 | |
10 | Peta situasi topografi dengan skala 1:10.000 | |
11 | Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan | |
12 | Fotocopy Izin Perusahaan Pemboran Air Tanah | |
13 | Dokumen lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan | |
14 | Gambar detail konstruksi sumur bor di lokasi pengeboran | |
15 | Fotocopy rekening PAM Jaya 3 (tiga) bulan terakhir/surat penyambungan PAM Jaya | |
16 | Surat pernyataan pemanfaatan air bawah tanah untuk cadangan apabila ada jaringan PAM Jaya | |
17 | Membuat rincian neraca kebutuhan pemakaian air bersih (neraca air) | |
18 | Membuat sumur resapan air hujan dengan spesifikasi sesuai ketentuan | |
19 | Pernyataan bersedia membuat bak meter air yang layak dan mudah diperiksa untuk melindungi meter air. |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima, meneliti, mencek list formulir permohonan yang sudah diisi dan di ttd diatas meterai 6000 dgn kelengkapan persyaratan serta memutuskan. Jika berkas lengkap dan benar secara administratIf, maka menyampaikan jadwal peninjauan lapangan dan sidang Rapat Pembahasan Teknis, menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas dan jadwal peninjauan lapangan & Rapat pembahasan Teknis, menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data) dan menyerahkan satu rangkap berkas permohonan lengkap kepada Tim Teknis. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi, maka berkas dikembalikan kepemohon |
2 |
Menerima berkas permohonan yang lengkap dan benar secara admnistratif, mevalidasi keteknisan dan menyiapkan bahan dan alat untuk peninjauan lapangan serta mengupdate "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data). |
3 |
Melakukan Pemeriksaan lapangan, melakukan verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BPAL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan dan membubuhkan stempel dari pemohon (bila badan usaha). |
4 |
Mengumpulkan dan mengkaji data / informasi lapangan, mempersiapkan bahan dan melaporkan persiapan Rapat Pembahasan Saran Teknis kepada Koordinator Tim Teknis, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", mencatat / merekam dan mendokumentasikan. |
5 |
Menerima, dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang sudah di ttd Tim Teknis dan pemohon, BAPT yg sdh di tanda tangan Tim Teknis dan hasil data / informasi / dokumentasi di lapangan, membuat pointer rapat, memastikan setiap peserta rapat hadir serta melaporkan kepada Kabid pel Teknis. Jika Ya sesuai, maka menandatangani menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" serta mencatat / merekam dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis. Jika Tidak sesuai, maka mengembalikan kepada Tim Teknis utk diperbaiki. |
6 |
Mengumpulkan data / fakta / informasi temua lapangan, BAPL yg sudah dittd oleh Tim Teknis & Pemohon, BAPT yg sudah dittd Tim Teknis & Koordinator Tim Teknis, mendengarkan dan mendiskusikan / mengkaji serta memutuskan. Jika Ya sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT pada kolom "ditetapkan oleh" dan menandatangani Berita Acara Rapat Pembahasan Teknis setelah Tim Teknis & Koordinator menyusun dan menandatangani terlebih dahulu, menugaskan Koordinator Tim Teknis menyusun notulensi dan menandatangani notulensi bersama Koordinator Tim Teknis menyerahkan ke Kasubbag Umum. Jika Tidak sesuai secara keteknisan / ditemukan pelanggaran, maka menandatangani BAPT Penolakan pada kolom "ditetapkan oleh"dan menandatangani Berita Acara Rapat Pembahasan Teknis (Pelanggaran) setelah Tim Teknis & Koordinator Tim Teknis menyusun dan menandatangani terlebih dahulu, serta menugaskan Kord Tim Teknis utk mencatat / merekam pada Buku Agenda Penolakan, mendokumentasikan dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Administrasi. |
7 |
Menerima berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yg dittd Tim Teknis dan Pemohon, BAPT yg dittd Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis, Berita Acara Rapat Pembahasan Teknis yg dittd Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis dan menerbitkan dan mencetak SIB, membubuhkan paraf pada SIB dan mencatat / merekam pada Buku Agenda Kasubbag Umum. |
8 |
Menerima berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yg dittd Tim Teknis dan Pemohon, BAPT yg dittd Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis, Berita Acara Rapat Pembahasan Teknis yg dittd Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis dan SIB yg sudah di paraf Kasubbag Umum serta membubuhkan paraf pada SIB. |
9 |
Menerima dan meneliti; berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yg dittd Tim Teknis dan Pemohon, BAPT yg dittd Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis, Berita Acara Rapat Pembahasan Teknis yg dittd Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis dan SIB yg sudah di paraf Kasubbag Umum dan Sekretaris BPTSP. serta memutuskan. Jika Ya Sesuai, maka menandatangani SIB. Jika Tidak Sesuai, maka mengembalikan kepada Sekretaris BPTSP utk koordinasi perbaikan. |
10 |
Menerima berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yg dittd Tim Teknis dan Pemohon, BAPT yg dittd Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis, Berita Acara Rapat Pembahasan Teknis yg dittd Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis dan SIB yg sudah di paraf Kasubbag Umum, Sekretaris BPTSP & dittd Kepala BPTSP, memberikan nomor dan menstempel pd SIB, mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengupdate "status Izin/Non Izin disetujui" by system (tracking data), menyerahkan (salinan, berkas permohonan dan hasil proses) kepada Kabid Pelayanan Administrasi utk diarsipkan, serta menyerahkan SIB asli yg dittd Ka BPTSP kepada Kabid Pel Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi. |
11 |
Menerima seluruh berkas permohonan, hasil proses, salinan SIB, SIB asli yang sudah dittd Kepala BPTSP, mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengupdate "status Izin/Non Izin siap diambil" by system (tracking data), menghubungi pemohon (email/telepon)., mengarsipkan (salinan SIB, berkas permohonan dan hasil proses), dan menyerahkan SIB yg sudah dittd Ka BPTSP kepada Tim Administrasi utk diserahkan kepada Pemohon. |
12 |
Menerima SIB yang telah ditandatangani Kepala BPTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Izin/Non Izin, mencatat, menerima dan menyerahkan arsip tanda bukti pengambilan Izin/Non Izin yg sudah dittd pemohon/kartu identitas/kuasa kepada Kabid Pel Administrasi |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA