No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima, meneliti, mencek list formulir permohonan yang sudah diisi dan di ttd diatas meterai 6000 dgn kelengkapan persyaratan serta memutuskan. Jika berkas lengkap dan benar secara administratIf, maka menyampaikan jadwal peninjauan lapangan dan sidang Rapat Pembahasan Teknis, menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas dan jadwal peninjauan lapangan & Rapat pembahasan Teknis, menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data) dan menyerahkan satu rangkap berkas permohonan lengkap kepada Tim Teknis. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi, maka berkas dikembalikan kepemohon |
2 |
Menerima berkas permohonan yang lengkap dan benar secara admnistratif, mevalidasi keteknisan dan menyiapkan bahan dan alat untuk peninjauan lapangan serta mengupdate "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data). |
3 |
Melakukan Pemeriksaan lapangan, melakukan verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BPAL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan dan membubuhkan stempel dari pemohon (bila badan usaha). |
4 |
Mengumpulkan dan mengkaji data / informasi lapangan, mempersiapkan bahan dan melaporkan persiapan Rapat Pembahasan Saran Teknis kepada Koordinator Tim Teknis, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", mencatat / merekam dan mendokumentasikan. |
5 |
Menerima, dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang sudah di ttd Tim Teknis dan pemohon, BAPT yg sdh di tanda tangan Tim Teknis dan hasil data / informasi / dokumentasi di lapangan, membuat pointer rapat, memastikan setiap peserta rapat hadir serta melaporkan kepada Kabid pel Teknis. Jika Ya sesuai, maka menandatangani menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" serta mencatat / merekam dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis. Jika Tidak sesuai, maka mengembalikan kepada Tim Teknis utk diperbaiki. |
6 |
Menerima, dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang sudah di ttd Tim Teknis dan pemohon, BAPT yg sdh di tanda tangan Tim Teknis dan hasil data / informasi / dokumentasi di lapangan, pointer rapat yg disiapkan Koordinator Tim Teknis, kepastian setiap peserta rapat hadir serta memimpin jalannya Rapat Pembahasan Saran Teknis. |
7 |
Mengumpulkan data / fakta / informasi temua lapangan, BAPL yg sudah dittd oleh Tim Teknis & Pemohon, BAPT yg sudah dittd Tim Teknis & Koordinator Tim Teknis, mendengarkan dan mendiskusikan / mengkaji serta memutuskan. Jika Ya sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT pada kolom "ditetapkan oleh" dan menandatangani Berita Acara Rapat Pembahasan Teknis setelah Tim Teknis & Koordinator menyusun dan menandatangani terlebih dahulu, menugaskan Koordinator Tim Teknis menyusun notulensi dan menandatangani notulensi bersama Koordinator Tim Teknis menyerahkan ke Kasubbag Umum. Jika Tidak sesuai secara keteknisan / ditemukan pelanggaran, maka menandatangani BAPT Penolakan pada kolom "ditetapkan oleh"dan menandatangani Berita Acara Rapat Pembahasan Teknis (Pelanggaran) setelah Tim Teknis & Koordinator Tim Teknis menyusun dan menandatangani terlebih dahulu, serta menugaskan Kord Tim Teknis utk mencatat / merekam pada Buku Agenda Penolakan, mendokumentasikan dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Administrasi. |
8 |
Menerima berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yg dittd Tim Teknis dan Pemohon, BAPT yg dittd Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis, Berita Acara Rapat Pembahasan Teknis yg dittd Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis dan menerbitkan dan mencetak Izin Dewatering, membubuhkan paraf pada Izin Dewatering dan mencatat / merekam pada Buku Agenda Kasubbag Umum. |
9 |
Menerima berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yg dittd Tim Teknis dan Pemohon, BAPT yg dittd Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis, Berita Acara Rapat Pembahasan Teknis yg dittd Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis dan Izin Dewatering yg sudah di paraf Kasubbag Umum serta membubuhkan paraf pada Izin Dewatering. |
10 |
Menerima dan meneliti; berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yg dittd Tim Teknis dan Pemohon, BAPT yg dittd Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis, Berita Acara Rapat Pembahasan Teknis yg dittd Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis dan Izin Dewatering yg sudah di paraf Kasubbag Umum dan Sekretaris BPTSP. serta memutuskan. Jika Ya Sesuai, maka menandatangani Izin Dewatering. Jika Tidak Sesuai, maka mengembalikan kepada Sekretaris BPTSP utk koordinasi perbaikan. |
11 |
Menerima berkas permohonan yg telah dilengkapi BAPL yg dittd Tim Teknis dan Pemohon, BAPT yg dittd Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis, Berita Acara Rapat Pembahasan Teknis yg dittd Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis dan Izin Dewatering yg sudah di paraf Kasubbag Umum, Sekretaris BPTSP & dittd Kepala BPTSP, memberikan nomor dan menstempel pd Izin Dewatering, mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengupdate "status Izin/Non Izin disetujui" by system (tracking data), menyerahkan (salinan, berkas permohonan dan hasil proses) kepada Kabid Pelayanan Administrasi utk diarsipkan, serta menyerahkan SIB asli yg dittd Ka BPTSP kepada Kabid Pel Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi. |
12 |
Menerima seluruh berkas permohonan, hasil proses, salinan Izin Dewatering, Izin Dewatering asli yang sudah dittd Kepala BPTSP, mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengupdate "status Izin/Non Izin siap diambil" by system (tracking data), menghubungi pemohon (email/telepon)., mengarsipkan (salinan Izin Dewatering, berkas permohonan dan hasil proses), dan menyerahkan Izin Dewatering yg sudah dittd Ka BPTSP kepkabiada Tim Administrasi utk diserahkan kepada Pemohon. |
13 |
Menerima Izin Dewatering yang telah ditandatangani Kepala BPTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Izin/Non Izin, mencatat, menerima dan menyerahkan arsip tanda bukti pengambilan Izin/Non Izin yg sudah dittd pemohon/kartu identitas/kuasa kepada Kabid Pel Administrasi |
Durasi: 14 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA