Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Formulir Permohonan IMB diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani
2 Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku
3 Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4 Foto copy akte pendirian badan hukum bagi pemohon berbadan hukum
5 Foto copy surat bukti kepemilikan lahan
6 Surat kuasa penunjuk batas
7 Foto copy tanda bukti lunas PBB lahan yang dimohon tahun berjalan
8 Gambar arsitektur bangunan, kecuali untuk kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan kegiatan rumah besar tidak diperlukan
9 Rekomendasi dari Kepala SKPD bidang penanaman modal bagi yang mendapatkan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
10 Membawa dokumen asli seluruh persyaratan
11 Permohonan dengan luas di atas 10.000 m2, selain persyaratan di atas juga harus melampirkan Neraca keuangan yang diaudit oleh akuntan publik, Dana jaminan (apabila diperlukan), Proposal (rancang bangun)
12 Dokumen rencana teknis ( Perencanaan arsitek, konstruksi dan instalasi)
13 Dokumen IPPR/IKPR/IPR
No Mekanisme Pelayanan
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA