No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Formulir Permohonan IMB diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani | |
2 | Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku | |
3 | Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | |
4 | Foto copy akte pendirian badan hukum bagi pemohon berbadan hukum | |
5 | Foto copy surat bukti kepemilikan lahan | |
6 | Surat kuasa penunjuk batas | |
7 | Foto copy tanda bukti lunas PBB lahan yang dimohon tahun berjalan | |
8 | Gambar arsitektur bangunan, kecuali untuk kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan kegiatan rumah besar tidak diperlukan | |
9 | Rekomendasi dari Kepala SKPD bidang penanaman modal bagi yang mendapatkan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | |
10 | Membawa dokumen asli seluruh persyaratan | |
11 | Permohonan dengan luas di atas 10.000 m2, selain persyaratan di atas juga harus melampirkan Neraca keuangan yang diaudit oleh akuntan publik, Dana jaminan (apabila diperlukan), Proposal (rancang bangun) | |
12 | Dokumen rencana teknis ( Perencanaan arsitek, konstruksi dan instalasi) | |
13 | Dokumen IPPR/IKPR/IPR |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA