Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan lebih dari 5000 m2
2 IPTB bidang arsitektur, konstruksi, LAK, LAL, SDP, TDG, TUG [Fotokopi yang dilegalisasi
3 Sertifikat Laik Operasi Pembangkitan dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik (Genset) [Fotokopi]
4 Pengesahan Pemakaian Pesawat Tenaga Produksi (Genset) [Fotokopi]
5 Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan [Fotokopi]
6 Pengesahan Pemakaian Instalasi Penyalur Petir [Fotokopi]
7 Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut [Fotokopi]
8 Pengesahan Pemakaian Instalasi Listrik [Fotokopi]
9 Pengesahan Pemakaian Pesawat Uap [Fotokopi]
10 Pengesahan Pemakaian Proteksi Kebakaran [Fotokopi]
11 Rekomendasi Keselamatan Kebakaran [Fotokopi]
12 Sertifikat Keselamatan Kebakaran [Fotokopi
13 Sertifikat Layak Fungsi Kelas A (SLF Kelas A) terdahulu [Asli; Fotokopi jika permohonan salinan]
14 Perjanjian kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan, disahkan oleh notaris
15 Surat perjanjian pemenuhan kewajiban SIPPT untuk lahan lebih dari 5000 m2
16 As built drawing bangunan gedung yang telah disahkan [dalam bentuk hard copy sebanyak 3 (tiga) rangkap dan bentuk soft copy dalam format CAD]
17 Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan kesediaan untuk membuat Sumur Resapan Air Hujan (SRAH)
18 Foto SRAH dan foto tampak bangunan minimal 2 (dua) sisi, disesuaikan dengan keadaan lapangan
No Mekanisme Pelayanan
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA