No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan. Jika berkas permohonan lengkap dan benar secara administratif maka menyerahkan tanda bukti penerimaan dokumen ke pemohon serta mempersiapkan jadwal peninjauan lapangan dan dokumen ke TU. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar secara administratif maka mengembalikan kepada pemohon. |
2 |
Menerima berkas permohonan yang lengkap dan benar secara administrasi serta mempersiap-kan alat dan bahan yang diguna-kan pada peninjauan kunjungan lapangan. Menyerahkan berkas pemohon dan administrasi peninjauan lapangan ke Tim Teknis |
3 |
Melakukan peninjauan lapangan, verifikasi dan validasi data/informasi yang diberikan pemohon dengan data/informasi temuan lapangan, menganalisa, membuat dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL). Berkas pemohon dan BAPL diserahkan ke Koordinator Tim Teknis |
4 |
Menerima, memeriksa dan memutuskan berkas permohon-an, BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis. Jika tidak sesuai secara teknis maka menandatangani surat penolakan dan menyerahkan kepada pemohon melalui tim administrasi beserta alasan penolakan dan berkas permohonan. Jika sesuai maka permohonan beserta kelengkapannya diserahkan ke Tata Usaha untuk dibuatkan draft tanda daftarnya |
5 |
Menerima Berkas permohonan, BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan disetujui koordinator tim teknis serta mencetak tanda daftarnya dan membubuhkan paraf dan diserahkan ke Kasatlak untuk ditanda tangani |
6 |
Menerima, meneliti dan memutuskan izin yang sudah diparaf TU beserta BAPT yang sudah ditandatangani koordinator tim teknis dan tim teknis, jika sesuai maka menandatangani tanda daftar, tetapi jika ada kekurangan berkas akan dikembalikan ke TU. |
7 |
Menerima izin yang sudah ditandatangani Kasie Satlak Kecamatan, memberi nomor, menstempel, mencatat / merekam dan mengarsipkan serta menyerahkan kepada tim administrasi |
8 |
Menerima tanda daftar yang sudah ditandatangani/sudah diberi nomor/sudah distempel oleh Kasie Satlak Kecamatan, mencetak tanda bukti pengambilan tanda daftar dan menghubungi pemohon . Menyerahkan Tanda bukti penerimaan berkas kartu identitas /surat kuasa menandatangi tanda bukti pengambilan tanda daftar dan menerima tanda daftar |
Durasi: 7 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Keputusan Mensos Nomor 40/HUK/KEP/1980 tentang Organisasi Sosial |
2 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan |
3 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 |
4 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik |
5 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan |
6 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial |
7 | Keputusan Bersama Mendagri dan Mensos Nomor 78 Tahun 1993 tentang Pembinaan Organisasi Sosial Lembaga Swadaya Masyarakat |
Definisi |
---|
Setiap yayasan yang didirikan oleh orang asing dan/atau bersama orang Indonesia wajib memiliki tanda daftar. Untuk memperoleh tanda daftar, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada instansi berwenang. |
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA