No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Checklist Persyaratan | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan. Jika berkas permohonan lengkap dan benar secara administratif maka menyerahkan tanda bukti penerimaan dokumen ke pemohon serta mempersiapkan jadwal peninjauan lapangan dan dokumen ke TU. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar secara administratif maka mengembalikan kepada pemohon |
2 |
Menerima berkas permohonan yang lengkap dan benar secara administrasi serta mempersiap-kan alat dan bahan yang diguna-kan pada peninjauan kunjungan lapangan. Menyerahkan berkas pemohon dan administrasi peninjauan lapangan ke Tim Teknis |
3 |
Melakukan peninjauan lapangan, verifikasi dan validasi data/informasi yang diberikan pemohon dengan data/informasi temuan lapangan, menganalisa, membuat dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL). Berkas pemohon dan BAPL diserahkan ke Koordinator Tim Teknis |
4 |
Menerima, memeriksa dan memutuskan berkas permohon-an, BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis. Jika tidak sesuai secara teknis maka menandatangani surat penolakan dan menyerahkan kepada pemohon melalui tim administrasi beserta alasan penolakan dan berkas permohonan. Jika sesuai maka permohonan beserta kelengkapannya diserahkan ke Tata Usaha untuk dibuatkan draft Izin Pendirian Papitun |
5 |
Menerima Berkas permohonan, BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan disetujui koordinator tim teknis serta mencetak izin dan membubuhkan paraf dan diserahkan ke Kasatlak untuk ditanda tangani |
6 |
Menerima, meneliti dan memutuskan izin yang sudah diparaf TU beserta BAPL yang sudah ditandatangani koordinator tim teknis dan tim teknis, jika sesuai maka menandatangani Izin Pendirian Papitun , tetapi jika ada kekurangan berkas akan dikembalikan ke TU. |
7 |
Menerima izin yang sudah ditandatangani Kasie Satlak Kelurahan, memberi nomor, menstempel, mencatat / merekam dan mengarsipkan serta menyerahkan kepada tim administrasi |
8 |
Menerima Izin Pendirian Papitun yang sudah ditandatangani/sudah diberi nomor/sudah distempel oleh Kasie Satlak, mencetak tanda bukti pengambilan Izin Pendirian Papitun, menghubungi pemohon dan Menyerahkan Tanda bukti penerimaan berkas, kartu identitas /surat kuasa menandatangi tanda bukti pengambilan Izin Pendirian Papitun dan menerima izin |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan |
2 | Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri Sosial Nomor 78 Tahun 1993 tentang Pembinaan Organisasi Sosial / Lembaga Swadaya Masyarakat |
3 | Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tatacara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial |
4 | Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan |
5 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Ketenagakerjaan |
6 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
7 | Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 |
8 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
9 | Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik |
Definisi |
---|
Setiap organisasi/perkumpulan sosial yang melakukan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial wajib memiliki tanda daftar. Untuk memperoleh tanda daftar, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada instansi berwenang |
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA