No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 | Download |
2 | Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor | |
3 | Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
|
4 |
|
|
5 | Jika dikuasakan
|
|
6 | Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi] | |
7 | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi] | |
8 | Izin Prinsip dari Menteri Luar Negeri [Fotokopi] | |
9 | Izin Operasional dari Kementerian Sosial | |
10 | Proposal kerjasama atau bantuan | |
11 | Surat keterangan mengenai mitra kerja yayasan daerah atau nasional | |
12 | Rekomendasi dari instansi berwenang bagi tenaga kerja asing yang bekerja pada LKS asing | |
13 | Rekomendasi dari pimpinan LKS asing tingkat pusat bagi LKS asing yang didirikan oleh orang asing atau rekomendasi dari pimpinan LKS asing tingkat cabang bagi LKS asing yang didirikan bersama orang Indonesia | |
14 | Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) [Fotokopi] | |
15 | Perjanjian kerjasama dengan Kementerian Sosial | |
16 | Proposal teknis yang meliputi (silahkan unduh) | Download |
17 | Cheklist Persyaratan (silahkan unduh) | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan. Jika berkas permohonan lengkap dan benar secara administratif maka menyerahkan tanda bukti penerimaan dokumen ke pemohon serta mempersiapkan jadwal peninjauan lapangan dan dokumen ke TU. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar secara administratif maka mengembalikan kepada pemohon. |
2 |
Menerima berkas permohonan yang lengkap dan benar secara administrasi serta mempersiap-kan alat dan bahan yang diguna-kan pada peninjauan kunjungan lapangan. Menyerahkan berkas pemohon dan administrasi peninjauan lapangan ke Tim Teknis |
3 |
Melakukan peninjauan lapangan, verifikasi dan validasi data/informasi yang diberikan pemohon dengan data/informasi temuan lapangan, menganalisa, membuat dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL). Berkas pemohon dan BAPL diserahkan ke Koordinator Tim Teknis |
4 |
Menerima, memeriksa dan memutuskan berkas permohon-an, BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis. Jika tidak sesuai secara teknis maka menandatangani surat penolakan dan menyerahkan kepada pemohon melalui tim administrasi beserta alasan penolakan dan berkas permohonan. Jika sesuai maka permohonan beserta kelengkapannya diserahkan ke Tata Usaha untuk dibuatkan draft Izin Teknis LKS Asing |
5 |
Menerima Berkas permohonan, BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan disetujui koordinator tim teknis serta mencetak izin dan membubuhkan paraf dan diserahkan ke Kepala Kantor untuk ditanda tangani |
6 |
Menerima, meneliti dan memutuskan izin yang sudah diparaf TU beserta BAPL yang sudah ditandatangani koordinator tim teknis dan tim teknis, jika sesuai maka menandatangani Izin Teknis LKS Asing , tetapi jika ada kekurangan berkas akan dikembalikan ke TU. |
7 |
Menerima izin yang sudah ditandatangani Kepala Kantor, memberi nomor, menstempel, mencatat / merekam dan mengarsipkan serta menyerahkan kepada tim administrasi |
8 |
Menerima Izin Teknis LKS Asing yang sudah ditandatangani/sudah diberi nomor/sudah distempel oleh Kepala Kantor, mencetak tanda bukti pengambilan Izin Teknis LKS Asing, menghubungi pemohon dan Menyerahkan Tanda bukti penerimaan berkas, kartu identitas /surat kuasa menandatangi tanda bukti pengambilan Izin Teknis LKS Asing dan menerima izin. |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial |
2 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
3 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
4 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 |
5 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial |
6 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan |
7 | Keputusan Mensos Nomor 25/HUK/2003 tentang Pembangunan Kesejahteraan Sosial |
8 | Permen Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial |
Definisi |
---|
LKS Asing adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang didirikan menurut ketentuan hukum yang sah dari Negara dimana organisasi sosial atau perkumpulan sosial itu didirikan, dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang akan melakukan kegiatan harus memiliki izin kegiatan dari instansi yang werwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA