Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Checklist Persyaratan Download
2 Formulir Download
3 Checklist Persyaratan Validasi Pembayaran Notifikasi Perpanjangan Tenaga Kerja Asing Download
4 Formulir Validasi Pembayaran Notifikasi Perpanjangan Tenaga Kerja Asing Download
No Mekanisme Pelayanan
1 Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan : Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administratif, maka mengembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, disertai alasan pengembalian. Jika berkas lengkap dan benar secara administratif maka dilanjutkan pembuatan Perpanjangan IMTA
2 Melakukan verifikasi berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, dan memutuskan. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administratif, maka mengembalikan kepada pemohon melalui Tim Administrasi untuk diperbaiki, dilengkapi alasan pengembalian. Jika berkas lengkap dan benar secara administratif maka dilanjutkan pembuatan Perpanjangan IMTA
3 Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti kelengkapan administrasi
4 Memeriksa berkas permohonan dan kelengkapannya, memeriksa keabsahan Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA pada bank yang ditunjuk Menteri/Gubernur, membuat dan menandatangani BAPT pada kolom dibuat oleh, menginput data draft SK perpanjangan IMTA, membuat dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (tidak sesuai secara teknis).
5 Menerima dan meneliti berkas permohonan, BAPT serta memutuskan. Jika sesuai secara teknis maka menandatangani BAPT pada kolom disetujui oleh. Jika tidak sesuai secara teknis maka menandatangani surat penolakan dan menyerahkan kepada pemohon melalui Kabid pelayanan administrasi beserta alasan penolakan.
6 Menerima dan memeriksa berkas permohonan, BAPT yang telah ditandatangan oleh tim teknis, koordinator tim teknis serta menandatangani BAPT pada kolom ditetapkan oleh.
7 Menerima berkas permohonan, BAPT (telah ditandatangan oleh tim teknis, koordinator tim teknis dan Kabid pelayanan teknis), meneliti dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani form perizinan . jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada kabid pelayanan teknis melalui subbag umum.
8 Menerima dan memeriksa berkas permohonan, draft IMTA yang diparaf Sekretaris Badan, hasil BAPT yang sudah di ttd Tim Teknis dan Kord Tim Teknis dan IMTA yang sudah diparaf Kord Tim Teknis. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Kabid Pelayanan teknis melalui sekretaris badan untuk diperbaiki. Jika sesuai maka menandatangani IMTA.
9 Mengecek ulang semua data pemohon sesuai dokumen persyaratan, Mentaklik, mencetak draft SK Perpanjangan IMTA dan meminta paraf Kabid Teknis, Sekretaris Badan lalu meminta tanda tangan Kepala Badan pada SK tersebut.
10 "- Menyerahkan tanda terima berkas, kartu identitas, dan surat kuasa - Menandatangani tanda pengambilan Perpanjangan IMTA dan rekomendasi perpanjangan izin tinggal tenaga kerja asing - Menerima Perpanjangan IMTA dan rekomendasi perpanjangan izin tinggal tenaga kerja asing
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tatacara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Definisi
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA, adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.. Kewajiban memiliki izin tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan TKA sebagai pegawai diplomatik dan konsuler, IMTA dapat diperpanjang sesuai jangka waktu berlakunya RPTKA dengan ketentuan setiap kali perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun, Jangka waktu perpanjangan IMTA untuk jabatan Komisaris dan Direksi paling lama 2 (dua) tahun
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA