Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat Permohonan
  • Surat permohonan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
2 Identitas Pemohon
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Proposal teknis yang dilengkapi
  • Struktur organisasi LPTKS
  • Rencana kerja LPTKS selama minimal 1 (satu) tahun ke depan
  • Pasfoto penanggungjawab LPTKS ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
7 Jika tanah atau bangunan disewa:
  1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
  2. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
  3. KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]
Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administratif, maka mengembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki dilengkapi alasan pengembalian. Jika berkas lengkap dan benar secara administratif maka menjadwal kunjungan pemeriksaaan lapangan dan menghubungi pemohon

2

Menerima dan memeriksa berkas permohonan dan mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunankan untuk peninjauan lapangan

3

Melakukan peninjauan lapangan, melakukan verifikasi dan validasi data/informasi yang diberikan oleh pemohon dengan data/ informasi yang ditemukan di lapangan, mengambil dan mengumpulkan data/informasi di lapangan, membuat dan menandatangani BAPL bersama pemohon dengan stempel (bila pemohon adalah badan usaha)

4

Membuat dan menandatangani BAPT pada kolom dibuat oleh, membuat dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (tidak sesuai secara teknis)

5

Menerima dan meneliti berkas permohonan, BAPL, BAPT serta memutuskan. Jika sesuai secara teknis maka menandatangani BAPT pada kolom disetujui oleh. Jika tidak sesuai secara teknis maka menandatangani surat penolakan dan menyerahkan keada pemohon melalui tim administrasi beserta alasan penolakan

6

Menerima Surat Penolakan yang sudah diparaf oleh Tim Teknis dan Koordinator Tim Teknis, menandatangani Surat Penolakan, memberikan nomor dan stempel, memberikan surat penolakan kepada pemohon melalui Tim Administrasi

7

Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT (telah ditandatangan oleh tim teknis dan koordinator tim teknis), pengesahan/perizinan Usaha LPPTKS - AKAL (sudah diparaf Koordinator TU), meneliti dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani pengesahan/perizinan Usaha LPPTKS - AKAL, jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Koordinator Tim Teknis melalui Koordinator TU.  

8

Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT (telah ditandatangan oleh tim teknis dan koordinator tim teknis), Pengesahan/perizinan operasional lembaga penyedia dan penyalur pramuwisma (sudah diparaf Koordinator TU), memberi nomor, membubuhkan stempel, mencatat/merekam dan mengarsipkan.  

9

Menerima pengesahan/perizinan Usaha LPPTKS - AKAL Kasatlak Kecamatan, sudah diberi nomor, sudah distempel, mencetak tanda pengambilan Izin/non izin dan menghubungi pemohon (email/telepon)  

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

2

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan

3

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

4

Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur

5

Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

6

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

7

Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

8

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja

Definisi
Biaya

Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA