No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat Permohonan
|
|
2 | Identitas Pemohon
|
|
3 | Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
|
4 |
|
|
5 | Jika dikuasakan
|
|
6 | Proposal teknis yang dilengkapi dengan
|
|
7 | Jika tanah atau bangunan disewa:
|
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administratif, maka mengembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki dilengkapi alasan pengembalian. Jika berkas lengkap dan benar secara administratif maka menjadwal kunjungan pemeriksaaan lapangan dan menghubungi pemohon |
2 |
Menerima dan memeriksa berkas permohonan dan mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunankan untuk peninjauan lapangan |
3 |
Melakukan peninjauan lapangan, melakukan verifikasi dan validasi data/informasi yang diberikan oleh pemohon dengan data/ informasi yang ditemukan di lapangan, mengambil dan mengumpulkan data/informasi di lapangan, membuat dan menandatangani BAPL bersama pemohon dengan stempel (bila pemohon adalah badan usaha) |
4 |
Membuat dan menandatangani BAPT pada kolom dibuat oleh, membuat dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (tidak sesuai secara teknis) |
5 |
Menerima dan meneliti BAPL, BAPT yang sudah ditandatangan Tim Teknis beserta kelengkapan persyaratan dan kemudian memutuskan BAPT. Jika sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT pada kolom disetujui dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis. Jika tidak sesuai secara keteknisan, maka memaraf surat penolakan dan memberikan kepada Kepala Bidang Pelayanan Administrasi |
6 |
Menerima dan meneliti BAPL, BAPT yang sudah ditandatangan dan disetujui Koordinator Tim Teknis, berkas permohonan serta kelengkapan persyaratan. Jika sesuai maka menandatangani BAPT pada kolom ditetapkan dan menyerahkan kepada Subbag Umum untuk dibuat draft SK Rekomendasi untuk penerbitan Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Antar Kerja Daerah (AKAD). Jika belum sesuai maka dikembalikan kepada Koordinator Tim Teknis |
7 |
Menerima BAPT yang telah ditetapkan, mencetak SK Rekomendasi untuk penerbitan Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Antar Kerja Daerah (AKAD) dan membubuhkan paraf dan menyerahkan kepada Sekretaris Badan |
8 |
Memparaf SK Rekomendasi untuk penerbitan Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Antar Kerja Daerah (AKAD) yang telah diparaf Subbag Umum dan menyerahkan kepada Kepala Badan |
9 |
Menerima dan memeriksa SK Rekomendasi untuk penerbitan Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Antar Kerja Daerah (AKAD) yang telah diparaf Subbag Umum dan Sekretaris Badan. Jika telah sesuai maka menandatangani SK Rekomendasi untuk penerbitan Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Antar Kerja Daerah (AKAD). Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Sekretaris Badan |
10 |
Menerima SK Rekomendasi untuk penerbitan Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Antar Kerja Daerah (AKAD) yang sudah ditandatangan Kepala Badan, memberi nomor, menstempel, mencatat / merekam, membuat salinan, mengarsipkan dan menyerahkan kepada tim administrasi untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon |
11 |
Menerima, menghubungi dan menyerahkan SK Rekomendasi untuk penerbitan Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Antar Kerja Daerah (AKAD) kepada pemohon |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 |
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja |
3 |
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan |
4 |
Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur |
5 |
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan |
6 |
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan |
7 |
Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
8 |
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
9 |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA