No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 | Download |
2 | Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor | |
3 | Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
|
4 |
|
|
5 | Hasil pemeriksaan dan pengujian dari pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) disertai SK dan/atau Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) disertai sertifikat PJK3 yang masih berlaku | |
6 | Laporan evaluasi hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan oleh PJK3 | |
7 | Rekomendasi teknis yang telah disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dilengkapi dengan: | |
8 | Jika dikuasakan
|
|
9 | Rekomendasi teknis dari Disnaker -- silahkan download | Download |
10 | Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, mengisi ceklist kelengkapan persyaratan, meneliti dan memutuskan. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administratif, maka mengembalikan kepada pemohon dilengkapi alasan pengembalian. Jika berkas lengkap dan benar secara administratif maka menjadwal kunjungan pemeriksaaan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas |
2 |
Menerima dan memeriksa berkas permohonan dan mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunakan untuk peninjauan lapangan |
3 |
Melakukan peninjauan lapangan, melakukan verfikasi dan validasi data/informasi yang diberikan oleh pemohon dengan data/ informasi yang ditemukan di lapangan, mengambil dan mengumpulkan data/informasi di lapangan, membuat dan menandatangani BAPL bersama pemohon dengan stempel (bila pemohon adalah badan usaha) |
4 |
Membuat dan menandatangani BAPT pada kolom dibuat oleh, membuat dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (tidak sesuai secara teknis) |
5 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan, BAPL, BAPT serta memutuskan. Jika sesuai secara teknis maka menandatangani BAPT pada kolom disetujui oleh. Jika tidak sesuai secara teknis maka menandatangani surat penolakan dan menyerahkan kepada pemohon melalui Kabid pelayanan administrasi beserta alasan penolakan. |
6 |
Menerima dan memeriksa berkas permohonan, BAPL, BAPT yang telah ditandatangan oleh tim teknis, koordinator tim teknis serta menandatangani BAPT pada kolom ditetapkan oleh. |
7 |
Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT yang telah ditandatangan oleh tim teknis, koordinator tim teknis dan Kabid pelayanan teknis. Mencetak dan membubuhkan paraf pada form Pengesahan/perizinan. Memberikan nomor dan stempel kepada Kabid pelayanan administrasi untuk surat penolakan yang dikeluarkan atas nama Kepala Badan. |
8 |
Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT yang telah ditandatangan oleh tim teknis, koordinator tim teknis dan Kabid pelayanan teknis dan form Pengesahan/perizinan yang sudah diparaf Kasubbag Umum serta membubuhkan paraf. |
9 |
Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT (telah ditandatangan oleh tim teknis, koordinator tim teknis dan Kabid pelayanan teknis), Form Pengesahan/perizinan (sudah diparaf Kasubbag Umum dan Sekban), meneliti dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani form Pengesahan/perizinan . jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada kabid pelayanan teknis melalui sekban. |
10 |
Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT ( telah ditandatangan oleh tim teknis, koordinator tim teknis dan Kabid pelayanan teknis), Form Pengesahan/perizinan (sudah diparaf Kasubbag Umum dan Sekban serta sudah ditandatangani Kaban), memberi nomor, membubuhkan stempel, mencatat/merekam dan mengarsipkan. |
11 |
Menerima Pengesahan/perizinan Pemakaian Pesawat Uap yang sudah ditandatangani Kaban, sudah diberi nomor, sudah distempel, mencetak tanda pengambilan Izin/non izin dan menghubungi pemohon (email/telepon) |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 |
Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur |
2 |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
3 |
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan |
4 |
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan |
5 |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 /MEN/1985 tentang Pesawat Angkat Angkut |
6 |
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
7 |
Pergub DKI Nomor 19 /2008 tentang Tatacara Perizinan Penggunaan Pesawat Instalasi, Mesin Peralatan, bahan, barang dan produksi teknis lainnya |
8 |
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
9 |
Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
10 |
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA