No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat Permohonan Pengesahan P2K3 | |
2 | Fotocopy Wajib Lapor Ketenagakerjaan | |
3 | Fotocopy Susunan Pengurus P2K3 | |
4 | Fotocopy Sertifikat AK3 umum (bagi sekretaris P2K3) |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administratif, maka mengembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki dilengkapi alasan pengembalian. Jika berkas lengkap dan benar secara administratif maka menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas |
2 |
Melakukan verfikasi dan validasi data/informasi yang diberikan oleh pemohon. |
3 |
Membuat dan menandatangani BAPT pada kolom dibuat oleh, membuat dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (tidak sesuai secara teknis) |
4 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan, BAPT serta memutuskan. Jika sesuai secara teknis maka menandatangani BAPT pada kolom disetujui oleh. Jika tidak sesuai secara teknis maka menandatangani surat penolakan dan menyerahkan kepada kasubag tata usaha beserta alasan penolakan. |
5 |
Menerima berkas permohonan, BAPT yang telah ditandatangan oleh tim teknis, koordinator tim teknis serta menandatangani jika form Pengesahan sudah sesuai. Mencetak dan membubuhkan paraf pada form pengesahan P2K3 |
6 |
Menerima surat dan alasan penolakan yang telah diparaf Tim Teknis dan Kordinator Tim Teknis serta menandatangani Surat Penolakan "atas nama" Kepala Kantor, memberi nomor dan stempel, mencatat / merekam serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk dikirimkan kepada pemohon |
7 |
Menerima berkas permohonan, BAPT (telah ditandatangan oleh tim teknis dan koordinator tim teknis), form pengesahan (sudah diparaf Tata Usaha), meneliti dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani Form Pengesahan . Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Koordinator teknis melalui Subag Tata Usaha. |
8 |
Menerima berkas permohonan, BAPT ( telah ditandatangan oleh tim teknis dan koordinator tim teknis) , Form Pengesahan P2K3 beserta salinan yang sudah ditandatangan oleh Kepala Kantor PTSP . Memberi nomor, membubuhkan stempel, mencatat/merekam dan mengarsipkan serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk dikirimkan kepada pemohon. |
9 |
Menerima Form Pengesahan P2K3 beserta salinan yang sudah ditandatangani Kepala kantor , sudah diberi nomor, sudah distempel, mencetak tanda pengambilan form Izin/non izin dan menghubungi pemohon (email/telepon) |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 |
Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur |
2 |
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan |
3 |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
4 |
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
5 |
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan |
6 |
Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
7 |
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja |
8 |
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014, Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
9 |
Permenakertrans No. 4 / MEN / 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA