No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administratif, maka mengembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki dilengkapi alasan pengembalian. Jika berkas lengkap dan benar secara administratif maka menjadwal kunjungan pemeriksaaan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas |
2 |
Menerima dan memeriksa berkas permohonan dan mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunankan untuk peninjauan lapangan |
3 |
Melakukan peninjauan lapangan, melakukan verifikasi dan validasi data/informasi yang diberikan oleh pemohon dengan data/ informasi yang ditemukan di lapangan, mengambil dan mengumpulkan data/informasi di lapangan, membuat dan menandatangani BAPL bersama pemohon dengan stempel (bila pemohon adalah badan usaha) |
4 |
Membuat dan menandatangani BAPT pada kolom dibuat oleh, membuat dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (tidak sesuai secara teknis) |
5 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan, BAPL, BAPT serta memutuskan. Jika sesuai secara teknis maka menandatangani BAPT pada kolom disetujui oleh. Jika tidak sesuai secara teknis maka membubuhkan paraf pada surat penolakan dan menyerahkan kepada Koordinator Tata Usaha. |
6 |
Menerima Surat Penolakan yang sudah diparaf oleh Tim Teknis dan Koordinator Tim Teknis, menandatangani Surat Penolakan, memberikan nomor dan stempel, memberikan surat penolakan kepada pemohon melalui Tim Administrasi |
7 |
Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT yang telah ditandatangan oleh tim teknis dan koordinator tim teknis. Mencetak dan membubuhkan paraf pada Surat persetujuan pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK) |
8 |
Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT (telah ditandatangan oleh tim teknis dan koordinator tim teknis), Surat persetujuan pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK) (sudah diparaf Koordinator TU), meneliti dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani Surat persetujuan pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK), jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Koordinator Tim Teknis melalui Koordinator TU. |
9 |
Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT (telah ditandatangan oleh tim teknis dan koordinator tim teknis), Surat persetujuan pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK) (sudah diparaf Koordinator TU), memberi nomor, membubuhkan stempel, mencatat/merekam dan mengarsipkan. |
10 |
Menerima Surat persetujuan pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK) yang sudah ditandatangani Kasatlak Kecamatan, sudah diberi nomor, sudah distempel, mencetak tanda pengambilan Izin/non izin dan menghubungi pemohon (email/telepon) |
Durasi: 5 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
2 |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per.17/MEN/VI/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) |
3 |
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan |
4 |
Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur |
5 |
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan |
6 |
Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
7 |
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014, Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
8 |
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA