No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administratif, maka mengembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, dilengkapi alasan pengembalian. Jika berkas lengkap dan benar secara administratif maka dilanjutkan pembuatan kartu tenaga kerja/kartu kuning (AK/I) |
2 |
Membuat dan menandatangani BAPT pada kolom dibuat oleh, membuat dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (tidak sesuai secara teknis) |
3 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan, BAPT serta memutuskan. Jika sesuai secara teknis maka menandatangani BAPT pada kolom disetujui oleh. Jika tidak sesuai secara teknis maka membubuhkan paraf surat penolakan dan menyerahkan kepada koordinator tata usaha beserta alasan penolakan. |
4 |
Menerima berkas permohonan, BAPT yang telah ditandatangan oleh tim teknis dan koordinator tim teknis. Mencetak dan membubuhkan paraf pada kartu tenaga kerja/kartu kuning (AK/I) |
5 |
Menerima surat dan alasan penolakan yang telah diparaf Tim Teknis dan Kordinator Tim Teknis serta menandatangani Surat Penolakan "atas nama" Kepala Satlak Kel, memberi nomor dan stempel, mencatat / merekam serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk dikirimkan kepada pemohon |
6 |
Menerima berkas permohonan, BAPT (telah ditandatangan oleh tim teknis dan koordinator tim teknis), kartu tenaga kerja/kartu kuning (AK/I) (sudah diparaf Tata Usaha), meneliti dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani kartu tenaga kerja/kartu kuning (AK/I). Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Koordinator teknis melalui Tata Usaha. |
7 |
Menerima berkas permohonan, BAPT (telah ditandatangan oleh tim teknis dan koordinator tim teknis), kartu tenaga kerja/kartu kuning (AK/I) (sudah diparaf Tata Usaha dan sudah ditandatangani Kepala Seksi Satpel Kelurahan), memberi nomor, membubuhkan stempel, mencatat/merekam dan mengarsipkan. |
8 |
Menerima kartu tenaga kerja/kartu kuning (AK/I) yang sudah ditandatangani, sudah diberi nomor dan sudah distempel serta mencetak tanda pengambilan kartu tenaga kerja/kartu kuning (AK/I) |
Durasi: 1 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 |
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 |
Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
3 |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.07/MEN/IV/2008 Tanggal 21 April 2008 Tentang Penempatan Tenaga Kerja. |
4 |
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014, Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
5 |
Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur |
6 |
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA